Ini Dia Kaitan Self-Assessment System Dengan Rekonsiliasi Fiskal

Penerimaan pajak menjadi sumber pendapatan yang semakin hari semakin penting dari hari ke hari atau dengan kata lain pajak merupakan sumber kas negara. Hasil dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur suatu negara Pendanaan yang dikeluarkan oleh negara diperoleh dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh warga negaranya.

Pada dasarnya, penggunaan pajak dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Semakin besar penerimaan pajak suatu negara pada tahun tertentu, idealnya kesejahteraan setiap warga negara semakin baik. Pajak sendiri bersifat dinamis, artinya akan selalu berubah mengikuti perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya perubahan peraturan tentang perpajakan dan membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan pembayar pajak.

 

Pajak Yang Dibebankan Kepada Wajib Pajak

Besarnya pajak yang dibebankan kepada setiap wajib pajak telah ditentukan sesuai dengan penghasilan yang diterima. Di negara maju, kesadaran untuk membayar pajak sudah dimiliki oleh setiap warga negara yang menjadi wajib pajak Beberapa negara memberikan sanksi berat bagi wajib pajak yang tidak dibayar.

Selain itu, wajib pajak di negara maju merasakan manfaat yang dihasilkan dari pajak yang mereka bayarkan. Konsekuensi pemungutan pajak ada dua, yang pertama adalah peningkatan penerimaan negara dan yang kedua adalah penurunan keuangan publik. Untuk alasan pertama dikenal sebagai manfaat dari pajak itu sendiri, sedangkan fungsi kedua menimbulkan fenomena baru yaitu penggelapan pajak.

 

Penggelapan Pajak

Penggelapan pajak merupakan upaya yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari kewajibannya membayar pajak. Wajib Pajak menyembunyikan seluruh atau sebagian harta kekayaan yang dimiliki oleh petugas pajak. Sebenarnya, ini bukan kejadian baru. Penggelapan pajak telah dikenal dunia pada tahun 1970-an.

Alasan terjadinya penghindaran pajak terbagi menjadi dua yaitu disengaja dan tidak disengaja. Faktor kesengajaan ini, karena wajib pajak tidak mau membelanjakan lebih banyak uang untuk aset yang dimiliki. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan laporan keuangan yang berbeda antara laporan keuangan untuk manajemen dan laporan untuk pemerintah, sehingga ia sengaja tidak melaporkan hartanya.

Sedangkan, faktor ketidaksengajaan dilakukan karena wajib pajak tidak mampu membayar. Pada umumnya, hal ini disebabkan oleh masalah ekonomi atau tidak produktif secara ekonomi. Penghindaran pajak ini terkait dengan moral pajak yang dimiliki wajib pajak. Moral pajak adalah skala kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Untuk meningkatkan moral pajak, dibuatlah sistem self assessment.

 

Self Assessment System

Self assessment system adalah sistem yang dirancang agar wajib pajak dapat melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dalam pelaporan menggunakan self assesment system, wajib pajak diberikan kebebasan untuk menentukan besarnya pajak yang diajukan. Kegiatan melaporkan dan membayar pajak dalam sistem ini merupakan bentuk inisiatif dari wajib pajak itu sendiri. Sistem ini membutuhkan teknologi canggih agar dapat menyimpan informasi yang banyak dan sesuai dengan kenyataan.

Teknologi perpajakan adalah teknologi yang digunakan oleh fiskus untuk membantu proses perpajakan. Teknologi ini digunakan untuk membantu wajib pajak saat melaporkan harta kekayaannya dan juga saat membayar pajak. Teknologi pajak terintegrasi dengan pihak lain dengan bank. Dengan adanya teknologi perpajakan, petugas pajak lebih mudah untuk mengawasi dan menginformasikan wajib pajak, jika ada harta yang belum dilaporkan.

Petugas pajak membuat sistem yang digunakan untuk memudahkan wajib pajak melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya. Sistem self assesment dan teknologi perpajakan merupakan sistem yang telah diterapkan di berbagai negara agar penerimaan negara dari sektor perpajakan menjadi optimal. 

Dengan diterapkannya self assessment system diharapkan memiliki pengaruh besar terhadap penerimaan negara, sehingga dapat diwujudkan adanya upaya sukarela dan peran aktif dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya diharapkan. 

Baca juga: Aspek Perpajakan atas Likuidasi Perusahaan

 

Faktor Mempengaruhi Keberhasilan Self Assessment System

Beberapa peneliti dunia menyatakan bahwa self assessment system dapat berhasil jika Wajib Pajak memilikinya pengetahuan dan disiplin perpajakan yang tinggi. Penerapan self assessment system sebagai upaya untuk mendidik wajib pajak dan membuat mereka peduli tentang kewajiban perpajakan mereka.

Namun, masih ada kelemahan sistem ini yaitu masih adanya wajib pajak yang belum mengerti caranya memenuhi kewajiban perpajakannya bahkan merasa terbebani, karena harus memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri

Kewajiban tersebut mulai dari mendaftarkan diri, menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, menyetorkan kewajibannya dan melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bagi wajib pajak orang pribadi dalam penerapan self assessment system, jika terdapat kekeliruan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan, bagi wajib pajak badan dalam penerapan self assessment system akan dilakukan rekonsiliasi fiskal guna menyesuaian laporan keuangan komersial secara fiskal dalam melakukan perhitungan pajak terutang. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai kaitan self-assessment system dengan rekonsiliasi fiskal.

 

Kaitan Self-Assessment System dengan Rekonsiliasi Fiskal

Dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008 sebagaimana digubah dalam Undang-Undang No 7 tahun 2021 dan aturan turunannya pada PP 55 tahun 2022 dipaparkan pada pasal 6 dan 9 terkait biaya yang dapat dibebankan dan tidak secara perpajakan.

Akibat dari penerapan self assessment system yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak menjalankan sendiri perpajakannya, maka akan menimbulkan perbedaan dasar hukum secara wajib pajak (akuntansi) dan otoritas pajak (perpajakan). Oleh karena itu, perlu adanya rekonsiliasi fiskal sebagai bentuk penyesuaian.

Rekonsiliasi fiskal dilakukan agar laporan keuangan komersial perusahaan sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga dapat diterima sebagai laporan keuangan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal laporan keuangan komersial merupakan upaya untuk mengatasi perbedaan penentuan besaran pajak penghasilan badan menurut laba komersial dan laba kena pajak, yang mempersulit perusahaan untuk menentukan besarnya pajak terutang pada saat menyampaikan SPT Tahunan.

Laporan keuangan komersial dan fiskal memerlukan penyesuaian karena adanya perbedaan. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan pengakuan biaya dan penyusutan aset tetap. Laporan keuangan perusahaan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, perusahaan harus melakukan koreksi fiskal atas laporan keuangan sesuai dengan peraturan perpajakan.

 

Simulasi Perhitungan

PT A merupakan wajib pajak badan yang telah terdaftar sejak tahun 2010 silam. Berikut informasi terkait ikhtisar laporan laba rugi tahunan badan tahun pajak 2022 milik PT A.

Penjualan Dalam Negeri

Rp 20.000.000 

Penjualan Luar Negeri

Rp 15.000.000 

Penjualan Kepada Bendahara Pemerintah

Rp 10.000.000 

Retur Penjualan

-Rp 5.000.000 

Potongan Penjualan

-Rp 5.000.000 

Penjualan Bersih

Rp 35.000.000 

Harga Pokok Penjualan

Rp 12.000.000 

Laba Bruto

Rp 23.000.000 

Macam-Macam Biaya

Rp 10.000.000 

Laba Usaha

Rp 13.000.000 

Dalam macam-macam biaya terdapat rincian:

  1. Biaya perjalanan rekreasi keluarga direktur Rp 2.000.000
  2. Jamuan makan tamu tanpa daftar nominatif Rp 1.000.000
  3. Sumbangan bencana banjir (diluar bencana nasional) Rp 500.000.

Setelah dilakukan koreksi ternyata laba usaha menurut fiskal menjadi meningkat hal ini disebabkan oleh koreksi biaya yang dilakukan.

Baca juga: Ketahui 3 Cara Pelunasan Cukai Di sini

Perhitungan laba usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak setelah rekonsiliasi fiskal:

Penjualan Dalam Negeri

Rp 20.000.000 

Penjualan Luar Negeri

Rp 15.000.000 

Penjualan Kepada Bendahara Pemerintah

Rp 10.000.000 

Retur Penjualan

-Rp 5.000.000 

Potongan Penjualan

-Rp 5.000.000 

Penjualan Bersih

Rp 35.000.000 

Harga Pokok Penjualan

Rp 12.000.000 

Laba Bruto

Rp 23.000.000 

Macam-Macam Biaya

Rp 6.500.000 

Laba Usaha

Rp 16.500.000