Setelah mengalami tren posistif dalam penerimaan pajak di tahun ini, pemerintah dengan cukup optimis untuk penerimaan tahun depan, yakni 2023 juga akan mengalami hal yang sama. Hal ini terlebih perkiraan penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah untuk tahun depan yaitu sebesar Rp. 2.443,6 triliun, dimana perkiraan penerimaan tersebut terdiri Rp. 2.016,9 triliun atas penerimaan pajak dan sebesar Rp. 426,3 triliun atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Perkiraan penerimaan pajak tahun depan merupakan hasil dari proyeksi sekitar 4,8% dari penerimaan tahun ini, dimana pada tahun 2022 penerimaan ditargetkan senilai Rp 1.924,9 triliun. Penerimaan yang didapat di tahun ini merupakan kali pertama Indonesia dalam sepanjang sejarah penerimaan yang diperoleh dari pajak.
Hal ini pun didukung dari berbagai faktor, salah satu di antaranya ialah hasil daripada implementasi peraturan perundang-undangan harmonisasi perpajakan atau UU HPP. Selain itu, dalam optimalisasi yang dilakukan atas sistem administrasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak, sehingga membantu pemulihan ekonomi di Indonesia.
Baca juga Sri Mulyani Catat Uang Helikopter Dari Jokowi, Ini Rinciannya
Sementara itu, pemerintah juga telah siap siaga dalam mengawasi faktor-faktor yang memiliki risiko terhadap pertumbuhan ekonomi, terlebih pada moderasi yang terjadi pada harga komoditas yang baru-baru ini lumayan mengguncang perekonomian Indonesia, bahkan dunia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Sri Mulyani Indrawati turut mengatakan bahwa penargetan yang dilakukan tergolong normal, hal ini didukung dari windfall profit yang terjadi pada harga komoditas di tahun 2021 hingga 2022 yang dipastikan tidak akan terulang di tahun 2023, sehingga pada harga komoditas di tahun depan akan lebih santai pergerakannya.
Dalam pencapaian sejauh ini, adapun jurus atau solusi dalam kebijakan pajak untuk tahun 2023, yakni:
- Mempertahankan tren positif atas peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas pengimplementasi UU HPP yang telah berlangsung.
- Melakukan inovasi serta eksplorasi potensi dalam menguatkan basis pemajakan di Indonesia serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
- Membantu kegiatan ekonomi strategis dengan memberikan insentif fiskal kepada sektor usaha yang memiliki multiplier effect kuat bagi perekonomian negara.
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas optimalisasi perpajakan.
- Memperhatikan daya beli masyarakat dalam meningkatkan penerimaan perpajakan.
- Memastikan target dalam pencapaian dilakukan dengan hati-hati serta secara cermat, terlebih pada penetapan persentase defisit APBN yang tidak melebihi 3% terhadap Produk Domestik Bruto pencapaian (PDB) di tahun 2023.
Baca juga Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Atur Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak
Sebagai tambahan, guna mendukung realisasi atas jurus atau solusi sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, tentunya perlu juga dukungan atas teknis pajak seperti melakukan optimalisasi perluasan basis pemajakan, lalu penguatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan terarah, kemudian pada percepatan reformasi, baik dari SDM, Organisasi, hingga regulasinya. Hal yang tak kalah penting ialah terukur dan terarahnya penyediaan insentif fiskal.







