Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga merilis peraturan baru sehubungan dengan tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.
Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) 80/2022. Dalam bagian pertimbangan disebutkan pula terdapat tujuan untuk meningkatkan mutu, pengabdian, prestasi, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.
Adapun penggalan dari salah satu pertimbangan dalam peraturan ini mulai berlaku sejak 9 Mei 2022, disebutkan perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Sesuai dengan Pasal 1, tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak atau tunjangan asisten penyuluh pajak ialah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional asisten penyuluh pajak sesuai dengan yang ada pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimaksud diberikan tunjangan asisten penyuluh pajak setiap bulannya. Adapun, besaran tunjangan asisten penyuluh pajak ialah sebagai berikut:
- Asisten Penyuluh Pajak Terampil (Rp360.000)
- Asisten Penyuluh Pajak Mahir (Rp540.000)
- Asisten Penyuluh Pajak Penyelia (RP960.000)
Kemudian, berikut nominal untuk tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak
- Penyuluh Pajak Ahli Madya Rp1,38 juta
- Penyuluh Pajak Ahli Muda Rp1,1 juta
- Penyuluh Pajak Ahli Pertama Rp540 ribu
Total ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan yaitu, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama sebesar Rp540.000, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda sebesar Rp1.239.000.
Kemudian, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya sebesar Rp.1.437.000 dan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama mendapat Rp1.785.000
Dalam Pasal 4 pun telah dijelaskan, pemberian tunjangan asisten penyuluh pajak bagi PNS yang bekerja di instansi pusat bersumber dari APBN. Sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 4, pemberian tunjangan asisten penyuluh pajak bagi PNS yang bekerja di instansi pusat sumbernya ialah dari APBN.
Pemberian tunjangan ini dinyatakan berhenti apabila PNS diangkat dalam jabatan fungsional, jabatan struktural, atau disebabkan hal lainnya yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun, bunyi Pasal 6 Perpres 80/2022 membicarakan tentang tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan asisten penyuluh pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









