Ini Dia Dokumen Pembuktian Agar Hibah Orang Tua Bebas Pajak

Secara umum hibah didefinisikan sebagai pemberian yang dilakukan secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali pemberiannya. Biasanya pemberi hibah menyerahkan sesuatu, baik barang ataupun benda hingga materi yang memang memiliki nilai pakai bagi keperluan si penerima.

Istilah hibah merupakan hal yang sudah akrab ditelinga kita. Istilah tersebut juga kerap kali disamakan dengan pemberian hadiah. Apabila dilihat dalam urusan kenegaraan, hibah sering kali diartikan sebagai bentuk terima  kasih dan/atau Kerjasama atau pemberian dari antar instansi-instansi yang terkait, biasanya jumlah hibah yang diberikan cukup besar.

Dari sudut pandang kenegaraan, hibah sendiri digunakan sebagai salah satu bagian dari pendapatan negara di dalam APBN atau anggaran pendapatan belanja negara. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana  penerimaan hibah dapat memberikan pengaruh pada pemerintah secara langsung, dimana pemerintah memperoleh manfaat dari hibah itu sendiri yang telah didistribusikan sebagai upaya meningkatkan fungsi hingga tugas pada kementerian maupun kelembagaan suatu negara, terlebih pada Indonesia.

Baca juga Hibah Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan Dalam SPT

Lantas Bagaimana Dengan Hibah Orang Tua Kepada Anak?

Hibah orang tua kepada anak dapat dilakukan oleh siapa saja. Hibah yang dilakukan atas dasar tersebut tidak memerlukan izin khusus, kecuali jika hibah yang diberikan atas dalam keadaan atau kondisi sakit yang sudah mendekati kematian, maka hibah tersebut diperlukan persetujuan dari ahli warisnya.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 90/2020 dan diperbarui kembali penegasannya melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adapun pengecualian harta dari objek pajak penghasilan (PPh), yakni hibah yang diperoleh dari orang tua kandung.

Baca juga Pajak Hibah: Pengertian, Persyaratan, dan Pengecualian

Melansir jawaban DJP melalui akun @kring_pajak atas cuitan pertanyaan seseorang mengenai hibah orang tua, dimana DJP menegaskan jika terdapat harta atau bisa diartikan sebagai bentuk hibah dari orang tua kandung ke anaknya sesuai dengan syarat atau kriteria harta hibahan yang tertulis dalam PMK 90/2020, maka dapat hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak dengan kata lain dibebaskan dari pengenaan pajak. Meskipun demikian, tetap harus disertakan dokumen yang sah guna sebagai bukti pembebasan pajaknya.

Oleh karena ini, perlu digaris bawahi bahwa pembebasan objek pajak dapat dilakukan jika hibah yang diberikan orang tua kepada keluarga sedarah dengan garis keturunan lurus satu derajat atau bisa dikatakan dari orang tua kepada anak kandung. Dalam hal ini DJP juga kembali memperingati bahwa pembebasan atas hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya tetap harus dilaporkan dalam SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak pada daftar harta Wajib Pajak.