Sertel atau sertifikat elektronik dapat diperpanjang dengan melakukan pengajuan oleh wajib pajak baik itu secara elektronik maupun tertulis. Dalam pengacuan secara elektronik, maka wajib pajak dapat melakukannya pada laman e-nofa, yakni efaktur.pajak.go.id.
Atas pengajuan yang dilakukan oleh wajib pajak terkait dengan perpanjangan sertel tersebut, maka Kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi terkait dengan kelengkapan atas data dari wajib pajak tersebut. Selain penelitian administrasi, juga dilakukannya pengujian verifikasi dan autentifikasi atas wajib pajak.
Berdasarkan penelitian serta pengujian yang telah dilakukan oleh Kepala KPP atau KP2KP, mengenai pemberian sertel serta penerbitan BPS elektronik kepada wajib pajak yaitu paling lama 1 hari kerja.
Baca juga: DJP Jelaskan Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik WP Non-PKP
1 hari kerja terhitung sejak kapan? Periode atas 1 hari kerja yang dimaksud pada poin diatas adalah terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap serta telah dilakukannya pengujian atas verifikasi dan autentikasi, dalam catatan bahwa permohonan wajib pajak telah lengkap dan sesuai.
Masa berlakunya sertel adalah 2 tahun terhitung sejak tanggal sertel diberikan oleh Ditjen Pajak hal sesuai dengan ketentuan pada PER-04/PJ/2020 Pasal 44 ayat (1).
Terdapat alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permintaan sertel baru yaitu:
Pertama, masa berlaku terkait dengan sertifikat elektronik atau sertel akan/telah berakhir. Kedua, terjadi penyalahgunaan atas sertel tersebut. Ketiga, terdapat potensi yang memungkinkan adanya penyalahgunaan sertel. Keempat, passphrase sertel lupa atau tidak diketahui. Kelima, sebab-sebab lainnya yang menyebabkan wajib pajak harus meminta kembali sertifikat elektronik baru.
Baca juga: Pentingnya Sertifikat Elektronik Bagi PKP dan Non PKP
Hal yang harus dilakukan terkait dengan permintaan sertel baru sesuai dengan ayat (2) yaitu dilakukan dengan mengisi, menandatangani, serta menyampaikan formulir permintaan yang telah dilampiri dengan kelengkapan dokumen yang sesuai.
Lalu, bagaimana dengan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan dengan sertifikat elektronik baru?. Diketahui masa berlaku atas sertifikat elektronik yang sudah diterbitkan dengan sertifikat baru pada saat sertifikat elektronik baru diterbitkan maka dinyatakan berakhir sesuai dengan PER-04/PJ/2020 Pasal 44 ayat (4).
Jika wajib pajak melakukan penghapusan NPWP baik yang disebabkan karena permohonan atau secara jabatan, maka masa berlaku terkait dengan sertifikat elektronik juga berakhir, sehingga dapat dinyatakan bahwa masa berlaku sertel akan berkahir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan atas NPWP.









