DJP Jelaskan Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik WP Non-PKP

Wajib Pajak, meskipun bukan orang kena pajak (PKP) tentu memerlukan sertifikat elektronik (sertel) untuk mengakses sejumlah layanan perpajakan.

Sertifikat digital berisi tanda tangan dan identitas elektronik yang menunjukkan status badan hukum suatu pihak dalam transaksi elektronik dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyedia sertifikat digital.

Pada Pasal 44 Permendagri tanggal 4 April 2020 dijelaskan, bahwa masa berlaku sertifikat digital adalah dua tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat digital oleh DJP. Lalu, bagaimana Anda menentukan tanggal kedaluwarsa sertel?

Terkait akun @kring_pajak, milik DJP mengatakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Berdasarkan permohonan pendaftaran, KPP atau penanggung jawab KP2KP akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap integritas data Wajib Pajak dan menguji verifikasi dan otentikasi Wajib Pajak.

Personil KPP atau KP2KP akan menerbitkan e-sertifikat dalam waktu 1 hari kerja setelah permohonan selesai berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi di atas, serta memberikan bukti penerbitan e-sertifikat kepada Wajib Pajak. 

Di sisi lain, penyerahan sertifikat elektronik juga dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak jika permohonan tidak lengkap atau tidak sesuai. Sertifikat elektronik berlaku selama dua tahun, sehingga wajib pajak harus memperbaruinya secara berkala.