Ingin Lapor SPT Tahunan? Harta PPS Perlu Dipisah

Dalam SPT Tahunan 2022, Wajib Pajak berkewajiban untuk melaporkan harta yang menjadi bagian dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai harta baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mencatat harta PPS dan harta non-PPS secara terpisah selama implementasinya. Dimana harta PPS yang tercantum dalam SPT Tahunan perlu diungkapkan secara terpisah menggunakan keterangannya tersendiri.

Menjawab pertanyaan dari Wajib Pajak, @kring_pajak pada 14 Maret 2023 menyebut bahwa jika ditemukan harta PPS dengan kode yang sama seperti harta non-PPS, maka penulisannya harus dipisah pada row yang berbeda serta harta PPS harus diberi keterangan.

Harta PPS tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan berdasarkan jumlah yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) meskipun telah dipindahkan atau dialihkan ke bentuk lain. Lebih lanjut, @kring_pajak memberikan contoh yaitu dapat ditambahkan pada kolom keterangan, seperti “Harta PPS dialihkan ke deposito”. Selanjutnya untuk harta barunya dapat diinput di row yang berbeda dengan memberinya keterangan, seperti “Hasil pengalihan harta PPS”.

Baca juga 8,9 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan Per 23 Maret

Adapun, imbauan bagi Wajib Pajak yang menjadi peserta PPS guna mencantumkan keterangan khusus pada SPT Tahunan khusus untuk harta PPS ini menjadi salah satu hal yang dibahas media nasional pada 23 Maret 2023. DJP mengungkapan, alasan dari pelabelan berupa keterangan khusus pada harta PPS ini bertujuan untuk mempermudah penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Contact Center DJP menyebutkan bahwa tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur terkait dengan pengisian kolom keterangan atas harta PPS. Akan tetapi, ia menambahkan pula bahwa pemberian keterangan ini dilakukan guna mempermudah proses administrasi serta penelitian data yang dilaksanakan oleh pihak KPP.

Baca juga DJBC Kolaborasi Dengan Polri, Tangani Isu Impor Pakaian Bekas

Wajib Pajak yang melakukan repatriasi atau menginvestasikan hartanya di dalam negeri juga berkewajiban menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), selain dari melaporkan harta PPS dalam SPT Tahunan. Laporan tahun pertama untuk laporan realisasi ini harus disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun 2022, dan laporan realisasi ini harus disampaikan secara online.

Maka, hal ini berarti bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi hanya memiliki batas waktu untuk menyampaikan laporan realisasi hingga tanggal 31 Maret 2023, sementara itu untuk Wajib Pajak Badan masih memiliki waktu yang lebih panjang yaitu paling lambat menyampaikan laporan realisasi tersebut pada tanggal 30 April 2023.