DJBC Kolaborasi Dengan Polri, Tangani Isu Impor Pakaian Bekas

Ditjen Bea Cukai (DJBC) telah bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk berkolaborasi dalam mengatasi isu impor pakaian bekas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa kolaborasi antarpihak seperi DJBC Dan Polri sangatlah diperlukan. Hal ini mengingat baju bekas impor dapat masuk dari akses mana saja, tidak hanya melalui pelabuhan besar.

Dalam pernyataan resmi, ia menyebutkan bahwa garis pantai Indonesia sangat luas hingga menjadi negara dengan garis pantai terluas kedua di dunia. Hal ini menyebabkan barang bisa masuk darimana saja.

Baca juga Impor Pakaian Kini Lebih Mahal? Kenali Bea Masuk Tindak Pengamanan

Sementara itu, Kepala Staf Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Polri akan menindak secara tegas para penyelundup pakaian bekas impor. Salah satu tindakan yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri ialah pemeriksaan di seluruh wilayah pintu masuk barang impor di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa sudah diberikan arahan untuk pemeriksaan terkait dengan wilayah pintu-pintu masuk di cukai. Kolaborasi antara Bareskrim Polri dan DJBC ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk mencari akar permasalahan dari banyaknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Baca juga Rasio Perpajakan Indonesia Kembali Ke Level Double Digit, Raih Hingga 10,39%

Kapolri juga menyebutkan bahwa jajarannya tidak hanya sebatas bertugas mengawasi dan memeriksa pintu masuk barang impor di Indonesia, tetapi juga akan melakukan tindak tegas pada bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas impor tersebut. Listyo menambahkan, jika ditemukan penyelundupan yang dilarang oleh pemerintah, maka akan ditindak secara tegas.