Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mencatat bahwa terdapat 8,9 Juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan oleh wajib pajak sampai dengan 23 maret 2023. Angka tersebut telah meningkat sebesar 3,78% secara year-on-year dengan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 46,65%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 271.000 SPT Tahunan PPh Badan dan 8,6 Juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak terus menghimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
Seperti yang telah diketahui, ketentuan yang diberikan terkait batas waktu pelaporan ialah 31 Maret untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Baca juga DJBC Kolaborasi Dengan Polri, Tangani Isu Impor Pakaian Bekas
Dwi menjelaskan lebih lanjut, sebanyak 12.000 SPT badan dan 7,78 Juta SPT OP melakukan pelaporan menggunakan aplikasi e-Filing. Sementara itu, terdapat sebanyak 218.000 SPT Badan dan 643.000 SPT OP yang menyampaikan pelaporan melalui e-Form.
Lebih lanjut, terdapat sebanyak 159 SPT Badan dan 2.839 SPT OP yang menggunakan pelaporan melalui e-SPT. Kemudian, pelaporan secara manual terdiri dari 40.000 SPT Badan dan 197.000 SPT OP.
Baca juga Rasio Perpajakan Indonesia Kembali Ke Level Double Digit, Raih Hingga 10,39%
Perlu diketahui, e-filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang dapat dilakukan dari manapun dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. e-Filing meminimalisir wajib pajak agar tidak melakukan pelaporan ke kantor pajak.
Adapun, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau karyawan yang ingin menyampaikan SPT 1770 S dan 1770 SS, perlu terlebih dahulu memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja. selain itu, Wajib Pajak juga perlu memiliki EFIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan EFIN dapat dilakukan di KPP terdekat sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut. Jika sudah memiliki bukti potong dan EFIN, maka Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT online.









