Tidak sedikit wajib pajak UMKM yang mengira peralihan dari skema PPh final 0,5% ke ketentuan umum PPh bisa dilakukan kapan saja, apalagi jika sudah memiliki surat keterangan (suket) PP 55/2022. Padahal, jika tidak memahami prosedurnya, langkah ini justru berisiko menimbulkan kesalahan administrasi hingga potensi sanksi pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menegaskan bahwa peralihan skema memiliki aturan yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara langsung. Wajib pajak perlu memenuhi sejumlah ketentuan agar dapat resmi menggunakan skema umum PPh.
Penjelasan ini merespons pertanyaan wajib pajak yang telah memiliki surat keterangan (suket) PP 55/2022, tetapi tidak menggunakan fasilitas PPh final. Lantas, apakah bisa langsung beralih ke skema umum?
Wajib Sampaikan Pemberitahuan
Untuk dapat menggunakan ketentuan umum PPh, wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada DJP.
- Pemberitahuan dilakukan secara tertulis
- Disampaikan kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar sebagai pusat
- Menjadi syarat utama sebelum beralih ke skema umum
Tanpa pemberitahuan ini, wajib pajak tetap dianggap menggunakan PPh final UMKM.
Berlaku Mulai Tahun Pajak Berikutnya
Perlu diperhatikan, peralihan skema tidak langsung berlaku di tahun yang sama.
- Pemberitahuan disampaikan paling lambat akhir tahun pajak berjalan
- Perubahan skema efektif mulai tahun pajak berikutnya
- Wajib pajak perlu merencanakan waktu peralihan dengan tepat
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Baca Juga: PPh Final 0,5% untuk UMKM WP Pribadi Diperpanjang hingga 2029
Tetap Jalankan Kewajiban PPh Final
Selama peralihan belum efektif, wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai skema lama.
- Tetap dikenai PPh final UMKM di tahun berjalan
- Wajib melakukan penyetoran pajak setiap bulan
- Tidak boleh langsung menerapkan skema umum sebelum waktunya
Dengan kata lain, kewajiban PPh final tetap berjalan hingga akhir tahun pajak.
Ketentuan Kerugian Fiskal
Dalam hal kerugian fiskal, terdapat aturan khusus yang perlu dipahami.
- Kerugian saat dikenai PPh final tidak dapat dikompensasikan
- Kerugian dari penghasilan non-final masih dapat dikompensasikan
- Kompensasi kerugian berlaku hingga maksimal 5 tahun pajak
Pemahaman ini penting agar perhitungan pajak tetap sesuai ketentuan.
Pembukuan Harus Dipisah
Bagi wajib pajak dengan dua jenis penghasilan, pembukuan harus dilakukan secara terpisah.
- Pisahkan penghasilan yang dikenai PPh final dan non-final
- Gunakan pencatatan yang jelas untuk masing-masing jenis penghasilan
- Bertujuan agar perhitungan pajak lebih akurat dan transparan
Baca Juga: WP Badan Berbentuk PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%
FAQ Seputar Peralihan PPh Final UMKM ke Skema Umum
1. Apakah wajib pajak bisa langsung beralih ke skema umum PPh?
Tidak. Wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP melalui KPP tempat terdaftar.
2. Kapan batas waktu penyampaian pemberitahuan?
Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat akhir tahun pajak berjalan.
3. Kapan peralihan ke skema umum mulai berlaku?
Peralihan baru berlaku pada tahun pajak berikutnya setelah pemberitahuan disampaikan.
4. Apakah selama masa transisi masih wajib bayar PPh final UMKM?
Ya. Wajib pajak tetap harus menyetor PPh final UMKM setiap bulan hingga peralihan efektif.
5. Apakah kerugian fiskal saat PPh final bisa dikompensasikan?
Tidak. Kerugian dari penghasilan yang dikenai PPh final tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya, kecuali berasal dari penghasilan non-final.







