Industri padat karya kembali menjadi sorotan setelah berbagai insentif pajak sudah digelontorkan pemerintah sepanjang beberapa tahun terakhir. Seolah belum cukup, dorongan agar keringanan pajak ditambah justru semakin kuat. Salah satunya datang dari Anggota Komisi VII DPR, Novita Hardani, yang menilai sektor ini membutuhkan dukungan fiskal tambahan agar mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Menurut Novita, perusahaan garmen, alas kaki, dan sektor padat karya lain sedang menghadapi tantangan berat yang berpotensi mengganggu produktivitas dan membuka peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Di titik inilah, ia menilai insentif pajak menjadi alat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha.
“Kebijakan fiskal perlu dilihat kembali. Mungkin perlu ada insentif tambahan pada PPh maupun PPN, terutama bagi industri ramah lingkungan dan industri padat karya,” ujarnya, dikutip Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Negara Ternyata Pernah Pajaki Baju Bekas Impor lewat PMK 132/2015, Begini Penjelasannya
Tantangan dari Impor Ilegal hingga Tren Thrifting
Novita menilai tekanan terbesar yang dirasakan industri padat karya saat ini salah satunya berasal dari banjir produk impor, termasuk produk ilegal dan pakaian bekas. Tren thrifting yang semakin populer membuat produk lokal sulit bersaing dari sisi harga.
Ia pun mendorong pemerintah menegakkan aturan impor secara lebih ketat agar industri dalam negeri tidak terus-menerus dirugikan.
“Pemerintah harus memperketat proses masuknya barang impor. Yang tidak memenuhi standar nasional maupun yang berasal dari bahan tak ramah lingkungan harus benar-benar ditolak,” tegasnya.
Baca Juga: Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya dan Pariwisata Menurut PMK 72/2025
Sederet Insentif Pajak untuk Sektor Padat Karya
Meski tekanan masih terasa, industri padat karya sebenarnya telah menerima berbagai fasilitas fiskal. Berikut sejumlah insentif yang sudah berjalan:
1. Tax Allowance PMK 16/2020
Melalui PMK No. 16 Tahun 2020, pemerintah memberikan pengurangan penghasilan neto hingga 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah. Pengurangan ini dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 10% per tahun sejak produksi komersial berjalan.
Untuk memanfaatkan insentif ini, perusahaan wajib memenuhi tiga syarat:
- Wajib Pajak badan dalam negeri
- Bergerak di salah satu dari 45 industri padat karya yang tercantum dalam beleid
- Mempekerjakan minimal 300 tenaga kerja Indonesia
2. Kredit Investasi Bersubsidi
Pemerintah menyiapkan Rp20 triliun untuk pembiayaan revitalisasi mesin industri. Kredit investasi ini diberikan untuk plafon pinjaman Rp500 juta–Rp10 miliar, dengan bunga lebih rendah daripada kredit komersial dan tenor pinjaman 5–8 tahun.
3. Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) PMK 10/2025
Mulai Januari sampai Desember 2025, pemerintah menanggung PPh 21 bagi pegawai di sektor melalui aturan PMK 10/2025:
- Alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
Insentif ini berlaku untuk pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.









