Industri media kembali menyuarakan harapannya agar pemerintah membuka peluang keringanan pajak yang dapat membantu keberlanjutan usaha di tengah tekanan bisnis yang semakin besar.
Dorongan yang dinamakan sebagai No Tax for Knowledge ini disampaikan oleh Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia, yang menilai media memegang peran strategis dalam menghadirkan informasi yang akurat bagi publik.
Ketua Forum Pemred Indonesia, Retno Pinasti, menilai insentif pajak dapat menjadi solusi untuk menjaga keberlanjutan media, khususnya media yang telah terverifikasi Dewan Pers dan menjalankan jurnalisme berkualitas.
“Untuk institusi jurnalistik yang bagus, terverifikasi, dan memberikan informasi yang benar, kalau bisa dikurangi pajaknya supaya kita semua sustain,” ujarnya, dikutip pada Senin (17/11/2025).
Respons Pemerintah: Media Diminta Tetap Kritis
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku memahami situasi bisnis media yang terus menurun. Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah mendengar langsung keluhan dari para pemimpin redaksi.
“Mereka ngeluh katanya bisnis jurnalisme lagi turun. Saya bilang, ya itu karena Anda kemarin-kemarin nggak protes cukup banyak, sehingga ekonomi jatuh, Anda diem aja,” kata sang Bendahara Negara.
Ia menegaskan bahwa peran kritik media terhadap kebijakan pemerintah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi ke depan.
“Ke depan mesti kritik, kasih masukan biar kita nggak jatuh lagi ekonominya,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Menanggung PPN Kertas Koran dan Majalah Berdasarkan PMK Nomor 125 Tahun 2020
Lantas, Seperti Apa Skema Keringanan Pajak yang Pernah Diberikan?
Hingga saat ini, pemerintah sejatinya belum memiliki insentif pajak khusus yang secara spesifik menyasar seluruh industri media. Namun, pemerintah pernah memberikan keringanan terbatas untuk media cetak pada masa pandemi.
Skema yang demikian tertuang dalam PMK No. 125 Tahun 2020, di mana memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas:
- PPN impor kertas koran dan/atau kertas majalah
- PPN atas penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan media
Kebijakan ini berlaku sejak 15 September 2020 sebagai dukungan pemerintah terhadap industri media cetak yang saat itu sangat terdampak COVID-19. Skema ini diberikan kepada perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, termasuk penerbit:
- Surat kabar
- Jurnal
- Buletin
- Majalah
Perusahaan tersebut harus terdaftar dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 58130 berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018–2019.
Apa Kewajiban Perusahaan Media?
Untuk dapat menikmati fasilitas PPN DTP, perusahaan wajib:
- Membuat faktur pajak
- Melaporkan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN
Faktur pajak harus diberi keterangan:
“PPN ditanggung pemerintah eks PMK nomor 125/PMK.010/2020.”
Apabila faktur tidak dibuat atau laporan realisasi tidak disampaikan, fasilitas PPN DTP tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Jurnalis
Belajar dari Negara Lain: Nigeria Siapkan Insentif Pajak untuk Media
Tuntutan serupa ternyata juga terjadi di negara lain, tepatnya Nigeria. Bukan sekadar wacana, Raksasa Afrika ini bahkan sudah mulai menyiapkan paket keringanan pajak khusus untuk memperkuat keberlanjutan media dan kebebasan pers.
Presiden Nigeria, Bola Tinubu, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyediakan insentif pajak dan fasilitas fiskal lainnya demi mendukung industri media.
“Jurnalisme di Nigeria selalu lebih dari sekadar profesi… media tetap vital bagi pembangunan bangsa,” ujar Tinubu saat menghadiri Konferensi Tahunan Serikat Editor Nigeria 2025.
Skema yang Diusulkan oleh Media Nigeria
Serikat Editor Nigeria mengusulkan beberapa bentuk insentif, antara lain:
- Pembebasan pajak penghasilan badan (PPh badan)
- Keringanan PPN
- Akses pembiayaan yang terjangkau
- Pembentukan Dana Pengembangan Media untuk mendorong inovasi digital dan transformasi ruang redaksi
Pemerintah Nigeria pun menyatakan akan mengkaji permohonan tersebut, termasuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perusahaan media.
Menteri Informasi Nigeria, Mohammed Idris, bahkan menegaskan bahwa tidak ada media yang akan dibungkam atau ditutup pada masa pemerintahan Tinubu sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.
Di tingkat regional, Gubernur Negara Bagian Imo, Hope Uzodimma, juga meminta media membentuk narasi yang kredibel menjelang pemilu 2027 untuk mencegah polarisasi.









