Salah satu sarana komunikasi massa yaitu media massa berupa koran atau majalah yang mana terdapat infomasi, penyampaian opini yang objektif dan subjektif dan perlu dijaga keberlangsungan fungsinya terutama pada masa kini. Pemerintah memberikan insentif kepada media cetak dalam rangka memberikan kemudahan atau keringanan dalam menjaga produktivitas media masa.
Penurunan pendapatan iklan pada beberapa bulan terakhir menjadi masalah bagi media cetak terutama menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak. Penurunan tersebut terjadi akibat dari imbas pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah turut membantu permasalahan tersebut dengan menerbitkan peraturan baru pada pajak pertambahan nilai atau PPN ditanggung pemerintah atau DTP atas kertas koran dan majalah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu menyatakan bahwa kebijakan dalam kemudahan berupa PPN DTP atas kertas koran dan majalah tersebut berhak diberikan kepada perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, bahkan meyalurkan informasi berupa koran, jurnal, buletin, hingga majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan peraturan kebiajakan atas kertas koran dan majalah pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2020. Kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya penanggulangan dampak dari pandemi terhadap produktivitas media massa cetak. Kertas koran yang dimaksud merupakan kertas koran impor yang diberikan kemudahan berupa PPN DTP berupa kertas koran umum dipakai sebagai kertas koran yang tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabean Indonesia 2017. Sedangkan majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, dan pos 4811 Buku Tarid Kepabeanan Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2020 tentang PPN DTP atas kertas koran dan majalah diberlakukan hingga 31 Desember 2020. PMK tersebut diterbitkan Sri Mulyani dengan harapan dapat mendukung perusahaan pers media cetak agar dapat menjaga produktivitas selama masa pandemi. Adapun PPN DTP untuk tahun anggaran 2020 diberikan atas impor kertas koran atau majalah dari perusahaan pers, baik dilakukan individu maupun indentor. Perusahaan pers yang dimaksud yaitu badan hukum Indonesia yang menjalankan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal buletin dan majalah.
Penerbit koran, jurnal, buletin, dan majalah memiliki kode klasifikasi lapangan usaha atau KLU 58130. Kode KLU merupakan kode yang tercantum pada SPT Tahunan pajak penghasilan atau PPh 2019 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Kode tersebut juga dapat menggunakan kode KLU dalam SPT Tahunan pajak penghasilan atau PPh 2018 atau data yang ada dalam administrasi perpajakan atau masterlife Wajib Pajak.









