Apa Itu FATF?
FATF (Financial Action Task Force) adalah lembaga antarpemerintah internasional yang memiliki fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata proliferasi pemusnah massal. FATF dibentuk pada tahun 1989 oleh KTT G-7 yang terdiri dari 39 negara anggota yang terdiri dari 37 anggota yurisdiksi dan 2 organisasi regional.
Anggota penuh FATF di antaranya Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brazil, Kanada, Tiongkok, Denmark, Finlandia, Perancis Jerman, Yunani, Hong Kong, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Korea Selatan, Luksemburg, Malaysia, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki Inggris Raya, dan Amerika Serikat.
Sementara itu, untuk 2 organisasi regional FATF yakni Gulf Cooperation Council (Dewan Kerja Sama Negara Arab Teluk) dan Uni Eropa. Sedangkan, Indonesia menjadi ANGGOTA KE-40 yang bergabung dengan FATF mulai tahun 2023.
Baca juga: Dampak G20 dan KTT Asean Terhadap Perekonomian Indonesia
Perjalanan Indonesia Menjadi Anggota FATF
Indonesia sudah melakukan pengajuan untuk menjadi anggota FATF sejak tahun 2001. Saat itu, Indonesia diterima menjadi anggota Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG). Sejak saat itulah Indonesia menjadi negara yang terus berupaya melakukan pembenahan secara intensif untuk implementasi rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sebelum menjadi anggota tetap pada tahun ini, Indonesia ditetapkan sebagai negara observer oleh FATF pada tahun 2015. Hingga pada akhirnya pada tahun 2022 Indonesia mengikuti Mutual Evaluation (ME), yaitu proses peninjauan dan pemeriksaan dokumen dan asesmen yang dilakukan oleh tim asesor FATF. Proses penilaian ini terlah berlangsung pada 18 Juli hingga 4 Agustus 2022 yang dilanjutkan dengan 3 kali plenary meeting.
Untuk mendapatkan keanggotaan penuh di FATF, Indonesia harus memenuhi 40 rekomendasi FATF tentang pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang termasuk sistem peradilan pidana, sistem finansial, dan regulasi serta kerja sama internasional.
Di samping itu, Indonesia harus mematuhi 11 Immediate Outcome (IO) yang mencakup aspek risiko, kebijakan dan koordinasi, kerja sama internasional, pengawasan, pengukuran pencegahan, intelijen keuangan, investigasi dan penuntutan atas pencucian uang, penyitaan, investigasi dan penindakan pendanaan terorisme dan sanksi keuangan atas pendanaan proliferasi pemusnah massal.
Pemerintah Indonesia juga telah memberikan dukungan melalui Perpres No. 117 yang dibentuk sejak tahun 2016. Melalui Perpres tersebut pemerintah membentuk Komite Tindak Pidana Pencucian Uang Nasional yang memiliki tugas untuk mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Komite TPPU ini bertanggung jawab langsung kepada presiden dan diketuai oleh Menkopolhukan, dengan wakil ketua Menko Perekonomian, sekretaris Kepala PPATK dan memiliki anggota lain yaitu Menteri Keuangan, Gubernur BI, Kepala Dewan Komisioner OJK, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPT dan Kepala BNN.
Baca juga: Kebijakan Pajak dan Tarif Pajak di 10 Negara di ASEAN
Manfaat Indonesia Gabung FATF
- Meningkatkan Kredibilitas Perekonomian Nasional
Dengan bergabungnya Indonesia menjadi anggota FATF, kredibilitas Indonesia sebagai negara yang memerangi TPPU dan pendanaan terorisme menjadi semakin baik. Terlebih banyak negara lain yang sudah bergabung untuk melakukan upaya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan kredibilitas yang baik, tentu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam ataupun luar negeri.
- Meningkatkan Keamanan Keuangan
Dengan mengadopsi standar FATF, Indonesia dapat meningkatkan keamanan sistem keuangan negara dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini dapat memberikan perlindungan lebih bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem keuangan negara.
- Meningkatkan Kerja Sama Antar Lembaga Keuangan
Dengan menjadi anggota FATF, Indonesia dapat meningkatkan kerja sama antar lembaga keuangan di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini dapat membantu negara dalam mengatasi tantangan keamanan keuangan yang semakin kompleks dan memerlukan kerja sama lintas sektor dan negara.
- Meningkatkan Penerapan Teknologi Keuangan
Keanggotaan dalam FATF dapat mendorong Indonesia untuk meningkatkan penerapan teknologi keuangan dalam sistem keuangan negara. Hal ini dapat membantu negara dalam mengatasi tantangan keamanan keuangan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi. Penerapan teknologi keuangan dapat membantu dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan keuangan dengan lebih efektif.
Dengan bergabungnya Indonesia ke FATF, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan akan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan cara berbagi pengetahuan dengan anggota FATF yang lain. Selain itu, Indonesia juga perlu mewaspadai perubahan cepat dari tindak pidana pencian uang, pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal dengan cara menguatkan sistem pengawasan dan pemantauan industri keuangan.







