Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai kewenangan dalam hal meminta data yang berkaitan dengan perpajakan yang diperlukan kepada ILAP. Hal ini dimulai sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2007 terkait dengan perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1963 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Lebih jelasnya lagi, terkait dengan kewenangan permintaan data ini diatur dalam Pasal 35A UU KUP.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut, sumber, jenis, serta tata cara penyampaian data dan informasi ke DJP telah diatur dalam peraturan pemerintah. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2012 terkait dengan pemberian serta penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
PP 31/2012 ini mulai berlaku sejak 27 Februari 2012, yang mana dalam peraturan ini menguraikan lebih lengkap mengenai siapa saja yang dimaksud dengan ILAP dan peraturan ini pun juga menguraikan jenis-jenis data serta informasi yang perlu disampaikan kepada DJP. Lalu, apa yang dimaksud dengan ILAP? Simak pembahasannya berikut ini!
Mengenal ILAP
Istilah ILAP ini merupakan singkatan dari “Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain”. Meskipun tidak terdapat peraturan pasti yang memberikan definisi untuk ILAP secara eksplisit, dalam PP No. 31 tahun 2012 telah merinci pihak-pihak yang mana saja yang termasuk dalam ILAP dan wajib memberikan data maupun informasi kepada DJP untuk kepentingan perpajakan.
Berdasarkan pada PP No. 31 tahun 2012, instansi-instansi pemerintah yang dimaksud dengan ILAP antara lain yaitu kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, instansi pada pemerintah kabupaten atau kota, instansi pada pemerintah provinsi, serta instansi pemerintah lainnya. Kemudian, untuk lembaga yang dimaksud dalam ILAP antara lain yaitu lembaga tinggi negara, lembaga pada pemerintah kabupaten atau kota, lembaga pada pemerintah provinsi, lembaga pemerintah lainnya, serta lembaga non-pemerintah.
Selanjutnya, asosiasi yang dimaksud disini yaitu antara lain asosiasi pengusaha Indonesia, himpunan bank-bank milik negara, ikatan akuntan publik Indonesia, perhimpunan bank-bank umum nasional, serta kamar dagang dan industri. Lalu untuk lainnya, ada juga yang merupakan gabungan antara industri kendaraan bermotor Indonesia, ikatan konsultan pajak Indonesia, gabungan pengusaha-pengusaha ekspor Indonesia, himpunan pengusaha muda Indonesia, serta asosiasi pengusaha ritel Indonesia.
Lebih lanjut lagi, terkait dengan penetapan ILAP yang berkewajiban untuk memberikan data serta informasi kepada DJP telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu melalui PMK No. 228/PMK.03/2017. Berdasarkan pada PMK tersebut, terdapat sejumlah 69 ILAP dengan berbagai macam jenis rincian data serta informasi yang wajib disampaikan ke DJP. Sesuai dengan jadwal penyampaian yang mana telah ditentukan dalam lampiran PMK tersebut, ILAP berkewajiban untuk menyampaikan rincian data dan informasi secara berkala kepada DJP.
Baca juga: Mengenal Faktur Pajak Prepopulated
Data dan Informasi yang Disampaikan ILAP
Berdasarkan pada penjelasan yang tertuang dalam Pasal 35A ayat (1) UU KUP, data dan informasi yang dimaksud disini yaitu data serta informasi dari orang pribadi maupun badan yang mana dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun kekayaan dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan.
Data dan infromasi yang dimaksud ini termasuk juga informasi terkait dengan nasabah debitur, kartu kredit, data transaksi keuangan dan juga lalu lintas devisa, dan laporan atas kegiatan usaha yang disampaikan orang pribadi atau badan bersangkutan kepada instansi lain di luar DJP.
Definisi terkait dan informasi dalam hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 PP 31 Tahun 2012 serta Pasal 1 angka 2 PMK 228 tahun 2017. Adapun, data dan informasi merupakan sekumpulan dari angka, huruf, kata, maupun citra yang bentuknya dapat berupa dokumen, surat, buku, ataupun catatan maupun keterangan tertulis, yang mana data dan informasi tersebut dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan, kekayaan atau harta milik orang pribadi dan badan, termasuk juga kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas dari orang pribadi atau badan.
Berikut merupakan 6 jenis data dan informasi yang perlu disampaikan oleh ILAP kepada DJP sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PP 31 tahun 2012, yaitu:
- Data serta informasi yang kaitannya dengan kekayaan maupun harta milik orang pribadi atau badan. Jenis data serta informasi ini dapat berupa data maupun informasi yang berkaitan dengan bangunan, pertanahan, mesin, kendaraan, peralatan berat, surat berharga, serta simpanan di bank
- Data serta informasi yang kaitannya dengan utang milik orang pribadi atau badan. Jenis data dan informasi ini dapat berupa data serta informasi yang berhubungan dengan utang bank maupun utang obligasi
- Data serta informasi yang kaitannya dengan penghasilan yang didapatkan, diperoleh, atau diterima orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini dapat berupa bukti transaksi penjualan saham maupun obligasi, transaksi penjualan tanah, transaksi penjualan bangunan, hingga transaksi penjualan kendaraan
- Data serta informasi yang kaitannya dengan biaya-biaya yang dikeluarkan ataupun yang menjadi beban milik orang pribadi ataupun badan. Data dan informasi jenis ini dapat berupa informasi yang berkaitan dengan rekening telepon, rekening listrik, transaksi pembelian kendaraan, transaksi pembayaran kartu kredit, ataupun transaksi pembayaran biaya bunga
- Data serta informasi yang kaitannya dengan transaksi keuangan. Jenis data dan informasinya dapat berupa data terkait lalu lintas devisa yang dilakukan melalui perbankan ataupun penyedia jasa keuangan oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan
- Data serta informasi yang kaitannya dengan kegiatan ekonomi dari orang pribadi ataupun badan yang bersangkutan. Data dan informasi jenis ini dapat berupa data terkait perizinan, informasi penanaman modal, kegiatan ekspor, kegiatan impor, kependudukan, pendirian usaha, hasil lelang, serta keimigrasian.
Data dan informasi yang sifatnya wajib ini wajib diberikan dalam bentuk berupa perincian jenis data dan informasinya. Maksud dari perincian disini yaitu penjelasan dan juga keterangan yang berkaitan dengan data-data ataupun informasi yang diberikan oleh ILAP.
Data-data dan informasi yang diberikan oleh ILAP kepada DJP ini nantinya akan diolah oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Namun, karena banyaknya potensi data yang diterima dari ILAP menyebabkan perlu dibuatnya skala prioritas ILAP beserta dengan data-data yang dibutuhkan. Maka dari itu, dalam prosesi kerja sama dengan ILAP, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan akan terlebih dahulu menentukan ILAP yang mana yang menjadi prioritas sekaligus melakukan pendalaman terhadap ketersediaan data yang dibutuhkan pada ILAP.
Baca juga: Apa Itu Kawasan Industri?
Tujuan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan Melalui ILAP
Adapun, yang menjadi tujuan dari pemberian serta penghimpunan data dan informasi yang berhubungan dengan perpajakan melalui ILAP yaitu tak lain untuk membangun data perpajakan yang merupakan sebagai dasar dari pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat.
Dengan dilakukannya kolaborasi dengan pihak ketiga yang berupa penghimpunan data dan informasi melalui ILAP, diharapkan hal ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meminimalisir kontak antara aparatur pajak dengan Wajib Pajak (berbasis online), serta diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme bagi aparatur pajak maupun bagi Wajib Pajak.







