Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga Februari 2024 mencapai Rp22,18 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, disusul pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar, serta pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun. Realisasi pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi melalui Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang andil sebesar Rp1,67 triliun.
Hingga periode Februari 2024, pemerintah menunjuk sebanyak 167 pelaku Usaha PMSE menjadi pemungut PPN, termasuk 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan 4 (empat) penunjukan pemungutan PPN PMSE. Adapun keempatnya meliputi Tencent Cloud International Pte. Ltd., Social Online Payment Limited, Blacklane GmbH, serta di pembetulan Februari 2024 termasuk Coda Payments Pte. Ltd.
Baca juga: Hingga Januari 2024, Rp17,46 Triliun Pajak Digital Sudah Masuk Kas Negara
Dari keseluruhan PMSE, Dwi menyebutkan sebanyak 153 PMSE telah menyampaikan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Adapun periode setoran dimulai pada tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun serta terakhir tahun 2024 sebesar Rp1,24 triliun.
Sementara pajak kripto terdiri dari transaksi penjualan kripto di exchanger dengan penerimaan PPh 22 sebesar Rp254,53 miliar, dan transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp285,18 miliar. Sedangkan pajak fintech (P2P lending) di tahun 2022 mengumpulkan penerimaan sebesar Rp446,40 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan di tahun 2024 sebesar Rp259, 35 miliar.
Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun menyediakan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di dalam negeri.
Di samping itu, Dwi mengatakan pemerintah terus mengupayakan penggalian potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, termasuk ajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa menggunakan SIPP.
Baca juga: Marak Uang Digital, Mungkinkah Uang Kertas Punah?
Jumlah penerimaan pajak digital Indonesia cenderung menunjukkan tren peningkatan. Upaya pemerintah untuk memungut pajak dari sektor ini berbuah manis setelah pertama kali ditetapkan pada 1 Juli 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020, atas jawaban dari persoalan ketidaksetaraan pajak antara pedagang fisik (offline) dan pedagang digital (online).
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dalam rilis policy brief menilai implementasi pajak digital ini juga perlu diiringi dengan kajian mendalam, jika memungkinkan Indonesia melakukan benchmarking kepada negara lain. Salah satu contoh dari sekian banyak negara adalah India yang menerapkan konsep equalization levy, yaitu konsep pengenaan PPN kepada transaksi pembayaran daring dari wajib pajak luar negeri kepada wajib pajak dalam negeri India melalui platform online dengan batasan tertentu.







