Hibah sering kali dianggap sebagai pengalihan harta yang sederhana karena tidak melibatkan transaksi jual beli. Namun dalam perspektif perpajakan, hibah, khususnya antara orang tua dan anak, perlu dilaporkan secara benar agar tidak menimbulkan risiko klarifikasi pajak di kemudian hari.
Rahmatullah Barkat, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan penjelasan terkait hal ini dalam Webinar Pajakku: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax yang digelar pada Rabu (21/1/2026).
Kapan Hibah Orang Tua – Anak Bebas PPh?
Hibah yang dilakukan dalam satu garis keturunan lurus, yaitu:
- orang tua kepada anak, atau
- anak kepada orang tua,
- pada prinsipnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, atas pengalihan harta tersebut tidak dikenakan PPh, sepanjang:
- hibah dilakukan secara nyata, dan
- tidak berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tertentu.
Meski bebas PPh, hibah tetap memiliki konsekuensi administrasi yang wajib diperhatikan oleh Wajib Pajak.
Mengapa Administrasi Hibah Tetap Penting?
Dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak wajib melaporkan harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak. Ketika terjadi hibah, akan muncul:
- pengurangan harta pada SPT pemberi hibah, dan
- penambahan harta pada SPT penerima hibah.
Perubahan harta inilah yang sering menjadi perhatian pengawas pajak. Tanpa penjelasan dan dokumen pendukung yang jelas, Wajib Pajak berisiko diminta klarifikasi terkait asal-usul harta tersebut.
Baca Juga: Biaya Penyusutan Barang Bantuan dan Hibah Tidak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak
Dokumen Hibah yang Sebaiknya Disiapkan
Agar pengalihan harta melalui hibah dapat dijelaskan dengan mudah saat diperlukan, Wajib Pajak disarankan menyiapkan dokumen berikut:
- Surat pernyataan hibah yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah
- Akta hibah, khususnya untuk harta bernilai besar
- Dokumen kepemilikan harta sebelum dan sesudah hibah
- contoh: BPKB dan STNK untuk kendaraan
- sertifikat untuk tanah atau bangunan
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pengalihan harta memang merupakan hibah dan bukan transaksi lain.
Pelaporan Hibah dalam SPT Tahunan
Dalam pelaporan SPT:
- Pemberi hibah
- menghapus harta yang telah dihibahkan dari daftar harta SPT
- Penerima hibah
- mencatat harta tersebut dalam daftar harta SPT
- mencantumkan sumber perolehan sebagai hibah (bukan objek PPh)
Konsistensi pelaporan antara pemberi dan penerima hibah menjadi kunci agar tidak menimbulkan perbedaan data yang mencolok.
Contoh Kasus: Mobil Dihibahkan kepada Orang Tua
Hibah kendaraan bermotor dari anak kepada orang tua merupakan kasus yang cukup sering terjadi. Dalam praktiknya, terdapat dua kondisi yang perlu dibedakan:
1. Mobil hanya dipinjamkan
Jika mobil masih diakui sebagai harta anak dan hanya dipinjamkan kepada orang tua, maka:
- mobil tetap dilaporkan dalam SPT anak, dan
- tidak ada perubahan harta yang signifikan.
2. Mobil benar-benar dihibahkan
Jika mobil telah dialihkan kepemilikannya, maka:
- anak menghapus mobil dari daftar harta SPT
- orang tua mencatat mobil sebagai harta baru dalam SPT
- dokumen hibah wajib disiapkan untuk menjelaskan asal-usul harta
Tanpa dokumen hibah, pengurangan dan penambahan harta tersebut berpotensi memicu pertanyaan dari otoritas pajak.
Perlu Kehati-hatian jika Hibah Berkaitan dengan Usaha
Walaupun hibah satu garis keturunan bukan objek PPh, kehati-hatian perlu ditingkatkan apabila:
- harta yang dihibahkan sebelumnya digunakan untuk kegiatan usaha, atau
- terdapat hubungan antara hibah dan aktivitas bisnis tertentu.
Dalam kondisi tersebut, dokumentasi hibah perlu dibuat lebih kuat agar tidak menimbulkan persepsi adanya pengalihan penghasilan atau rekayasa transaksi.
Baca Juga: Ketentuan Pengajuan SKB Warisan jika Terdapat Lebih dari Satu Ahli Waris
FAQ Seputar Perpajakan Hibah Orang Tua – Anak
1. Apakah semua hibah orang tua ke anak pasti bebas PPh?
Ya, sepanjang dilakukan dalam satu garis keturunan lurus dan tidak terkait kegiatan usaha.
2. Apakah hibah wajib dilaporkan di SPT Tahunan?
Ya. Hibah memengaruhi daftar harta, baik pada SPT pemberi maupun penerima hibah.
3. Apakah hibah harus dibuatkan akta notaris?
Tidak selalu, tetapi sangat disarankan untuk harta bernilai besar sebagai penguatan bukti.
4. Bagaimana jika harta dihibahkan tetapi tidak dilaporkan di SPT?
Hal ini berisiko menimbulkan klarifikasi karena terjadi ketidaksesuaian data harta.
5. Apakah hibah kendaraan bermotor perlu dilaporkan oleh penerima?
Perlu. Kendaraan tersebut harus dicatat sebagai harta dalam SPT penerima hibah.







