Ketentuan Pengajuan SKB Warisan jika Terdapat Lebih dari Satu Ahli Waris

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan bisa memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final. Namun, ketika jumlah ahli waris lebih dari satu, masih banyak yang mempertanyakan mekanisme pengajuannya, mulai dari siapa yang mengajukan hingga berapa kali SKB harus dimohonkan

Agar tidak keliru, berikut penjelasan lengkap mengenai pengajuan SKB warisan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Satu Objek Warisan, Ahli Waris Lebih dari Satu 

Jika satu objek harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan diterima oleh lebih dari satu ahli waris, maka ketentuannya sebagai berikut: 

  • Permohonan SKB tidak perlu diajukan oleh setiap ahli waris 
  • Cukup diajukan oleh salah satu ahli waris yang mewakili 
  • Pengajuan dilakukan menggunakan NIK ahli waris, bukan NIK pewaris 
  • Permohonan dapat diajukan di KPP terdekat, namun akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar 
  • Nama seluruh ahli waris tetap dicantumkan dalam permohonan SKB 

Adapun pencantuman nama ahli waris dilakukan sesuai format Formulir SKB Waris sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-8/PJ/2025

Surat Pembagian Waris Wajib Ditandatangani Semua Ahli Waris 

Dalam hal pengajuan dilakukan oleh satu ahli waris, surat pernyataan pembagian waris menjadi dokumen penting yang wajib dilampirkan, dengan ketentuan: 

  • Menggunakan format sesuai PER-8/PJ/2025 
  • Ditandatangani oleh seluruh ahli waris 
  • Menjadi bukti kesepakatan bersama atas pembagian harta warisan 

Tanpa dokumen ini, permohonan SKB berpotensi tidak dapat diproses. 

Baca Juga: Kewajiban Pajak setelah Wafat: Panduan untuk Ahli Waris dalam Lapor SPT dan Urus NPWP Pewaris

Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam Permohonan SKB Waris 

Agar permohonan SKB dapat diproses, ahli waris harus memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap, antara lain: 

  • Surat permohonan SKB 
  • Surat pernyataan pembagian waris 
  • Dokumen identitas ahli waris dan pewaris 
  • Dokumen objek warisan, seperti: 
    • Sertifikat tanah dan/atau bangunan 
    • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
  • Dokumen pendukung lain yang relevan 

Kelengkapan dokumen bersifat mutlak, yang artinya kekurangan berkas berpotensi menyebabkan permohonan ditolak atau tertunda. 

Jika Objek Harta Warisan Lebih dari Satu 

Bagaimana jika objek harta warisan lebih dari satu, misalnya terdapat dua bidang tanah atau dua bangunan? 

Mengacu pada Pasal 101 ayat (1) PER-8/PJ/2025, berlaku ketentuan: 

  • Permohonan SKB harus diajukan untuk setiap pengalihan hak 
  • Jika terdapat dua objek warisan: 
    • SKB harus diajukan dua kali 
    • Masing-masing untuk setiap objek tanah dan/atau bangunan 

Artinya, satu SKB tidak dapat digunakan untuk membebaskan PPh Final atas lebih dari satu objek pengalihan. 

Syarat Tambahan: Memenuhi Ketentuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) 

Selain persyaratan administratif, ahli waris juga wajib memenuhi syarat permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), yaitu: 

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir 
  • Jika berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), telah menyampaikan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir 
  • Tidak memiliki tunggakan pajak, atau jika ada, telah memperoleh persetujuan: 
    • Penundaan atau 
    • Pengangsuran pembayaran pajak 
  • Tidak sedang dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan 

Khusus bagi wanita kawin, sistem Coretax akan memeriksa pemenuhan syarat SKF berdasarkan kewajiban perpajakan kepala keluarga, mengingat data kependudukan dan perpajakan telah terintegrasi dalam Data Unit Keluarga (DUK)

Pengajuan SKB Bisa Dilakukan secara Online melalui Coretax 

Selain datang langsung ke KPP, pengajuan SKB warisan kini juga bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Tahapan pengajuannya sebagai berikut: 

  • Login ke akun Coretax menggunakan akun Wajib Pajak 
  • Pilih menu Layanan Wajib Pajak 
  • Klik Layanan Administrasi 
  • Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi 
  • Pilih kode layanan AS.19 – SKB PPh 
  • Lanjutkan dengan memilih AS.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 

Jika ahli waris lebih dari satu, pengajuan oleh satu ahli waris harus dilakukan dengan sepengetahuan ahli waris lainnya

Baca Juga: Apakah Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Warisan Kena Pajak?

FAQ Seputar SKB Warisan jika Ada Lebih dari Satu Ahli Waris 

1. Apakah pengajuan SKB warisan harus dilakukan oleh semua ahli waris? 

Tidak. Jika satu objek tanah dan/atau bangunan diwariskan kepada lebih dari satu ahli waris, permohonan SKB cukup diajukan oleh salah satu ahli waris yang mewakili, dengan tetap mencantumkan nama seluruh ahli waris dalam formulir SKB waris. 

2. NIK siapa yang digunakan untuk mengajukan SKB warisan? 

Permohonan SKB warisan menggunakan NIK ahli waris, bukan NIK pewaris. Pengajuan dapat dilakukan di KPP terdekat, namun akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar. 

3. Apakah surat pembagian waris wajib dilampirkan saat pengajuan SKB? 

Ya. Surat pernyataan pembagian waris wajib dilampirkan dan harus ditandatangani oleh seluruh ahli waris sesuai format yang diatur dalam PER-8/PJ/2025 sebagai bukti kesepakatan pembagian harta warisan. 

4. Jika ada lebih dari satu objek warisan, apakah SKB cukup diajukan satu kali? 

Tidak. SKB harus diajukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Jika terdapat dua objek warisan, maka permohonan SKB harus diajukan dua kali, masing-masing untuk setiap objek. 

5. Apakah pengajuan SKB warisan bisa dilakukan secara online? 

Bisa. Selain melalui KPP, pengajuan SKB warisan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, dengan memilih layanan AS.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News