Harga Internet Rakyat Hanya Rp100.000 per Bulan, Apakah Masih Kena Pajak?

Internet Rakyat yang menawarkan layanan WiFi dengan harga hanya Rp100.000 per bulan semakin diminati masyarakat. Harga yang murah membuat layanan ini menjadi alternatif bagi rumah tangga yang membutuhkan koneksi internet stabil tanpa beban biaya bulanan tinggi. 

Melalui paket ini, pelanggan akan mendapatkan fasilitas: 

  • Akses internet 5G FWA dengan kecepatan hingga 100 Mbps 
  • Kuota unlimited 
  • Gratis biaya langganan pada bulan pertama 
  • Gratis sewa modem (CPE) 
  • Perangkat yang mendukung OpenWRT, terdiri atas 1 unit modem, 1 boks, dan buku panduan 
  • Antena omni dengan penguatan sinyal hingga 3,5 dBi 
  • Teknologi WiFi 5 2+2 (AC1200) untuk koneksi yang lebih stabil 

Namun, di balik harganya yang ekonomis, mungkinkah Internet Rakyat juga dikenakan pajak? 

Baca Juga: Resmi Masuk Indonesia, Starlink Belum Wajib Bayar Pajak?

Layanan Internet Termasuk Objek PPN 

Walaupun tarif berlangganannya murah, Internet Rakyat pada dasarnya tetap termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Layanan internet masuk dalam kategori jasa telekomunikasi, yang merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPN.  

Selain itu, pengaturan teknis mengenai pemungutan PPN atas layanan telekomunikasi tercantum dalam PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer yang telah diperbarui dalam PMK No. 11 Tahun 2025. 

Dalam PMK 11/2025, pemerintah menegaskan bahwa penghitungan PPN menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nilai lain tersebut besarnya 11/12 x PPN 12% yang dikalikan dengan harga atau nilai yang ditagih

Kenaikan PPN Menjadi 12% sejak 1 Januari 2025 

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diterapkan secara bertahap setelah sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022. 

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kenaikan ini tidak menambah objek pajak baru, melainkan hanya menaikkan tarif atas barang dan jasa yang selama ini memang sudah dikenai PPN. Termasuk di dalamnya jasa telekomunikasi, layanan internet rumah, serta berbagai layanan digital lain. 

Dengan demikian, jika selama ini pelanggan internet dikenai PPN 11 persen, tarif layanan tersebut kini menyesuaikan menjadi PPN 12%

Baca Juga: PMK 6/2021: Ketentuan Pemungutan Pajak Pulsa dan Voucer

Cara Registrasi WiFi Internet Rakyat 

Terlepas dari aspek perpajakannya, Anda bisa langsung membeli paket Internet Rakyat dengan langkah-langkah berikut: 

  • Buka situs resmi di mytelemedia.id
  • Pilih menu Pra-Registrasi Sekarang, atau langsung kunjungi halaman internetrakyat.id/register
  • Pada halaman pendaftaran, pengguna dapat melihat informasi terkait paket layanan yang ditawarkan, yaitu WiFi seharga Rp100.000 dengan masa aktif 30 hari. 
  • Isi data diri awal berupa nama lengkap, alamat email, dan nomor WhatsApp. 
  • Klik Kirim OTP, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp. 
  • Lanjutkan dengan mengisi data lokasi secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, kode pos, hingga alamat lengkap. 
  • Tambahkan penanda lokasi dan titik koordinat melalui peta yang tersedia. 
  • Centang pernyataan persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi. 
  • Klik Registrasi untuk menyelesaikan proses pendaftaran. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News