PMK 6/2021: Ketentuan Pemungutan Pajak Pulsa dan Voucer

Pementerian Keuangan meriliskan peraturan perhitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Adapun aturan yang dirilis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 akan diberlakukan mulai 1 Februari 2021. 

Peraturan tersebut mengatur penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu yang berlaku untuk voucer fisik maupun elektronik oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Tepatnya, ketentuan tersebut diamanatkan dalam Pasal 2.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer hanya sampai distributor tingkat kedua. Menurut keterangan resmi DJP, untuk rantai distributor selanjutnya yakni pengenceran ke konsumen langsung tidak akan dipungut PPN.

Pada keterangan resmi tersebut juga tertera bahwa pengenaan PPN atas penyerahan pulsa, kartu perdana sebenarnya selama ini sudah berlaku, sehingga tidak ada jenis dan objek pajak baru.

Terkait keterangan tersebut, distributor pulsa dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur. Dengan adanya struk tersebut distributor pulsa tidak perlu membuat faktur pajak secara elektronik.

Artinya, DJP memastikan ketentuan pengenaan PPN atas pulsa, kartu perdana sama sekali tidak memberikan pengaruh pada harga produk-produk tersebut. Penerbitan PMK 6/2021 tersebut dilakukan untuk menyederhanakan pemungutan PPN yang selama ini berlaku.

Pada ketentuan sebelumnya menyulitkan para distributor kecil dan pengecer dalam melakukan mekanisme pemungutan PPN sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan terus mengalami kendala.

Menurut PMK 6/2021, PPN yang terutang atas penyerahan pulsa, kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua ke penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya, dan pelanggan telekomunikasi dipungut PPN-nya oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua saja.

Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (3) PMK 6/2021 bahwa penyelenggara distribusi hanya untuk tingkat kedua saja pada saat melakukan penyerahan BKP.

Kemudian, pada token listrik, PPN yang dikenakan bukan atas nilai token listriknya melainkan hanya jasa penjualan atas pembayaran berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual. Dengan demikian, konsumen tidak perlu khawatir pada nilai token listrik yang digunakan karena hal tersebut tidak akan dipungut pajak. Sekedar informasi, pada ketentuan sebelumnya, terdapat kesalahpahaman terhadap pengenaan PPN atas seluruh nilai token listrik yang dijual agen penjual.

Selanjutnya, pada voucer, PPN yang dikenakan bukan atas nilai voucer tapi atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. Ini karena voucer merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN. Pada ketentuan sebelumnya, sudah ada pemungutan PPN atas jasa penjualan atas pemasaran namun terjadi kesalahpahaman atas voucer terutang PPN.

Dengan demikian, adanya penerapan PMK 6/2021 tersebut untuk menghindari kesalahpahaman kebijakan pemungutan PPN yang selama ini terjadi dan untuk memudahkan dan meringankan distributor dan pengecer.