Penghasilan dari hadiah undian kerap menimbulkan pertanyaan saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Meski pajaknya sudah dipotong oleh penyelenggara, banyak Wajib Pajak masih bingung menentukan posisi pelaporannya.
Agar tidak keliru, berikut penjelasan dari Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hadiah Undian Termasuk Penghasilan PPh Final
Penghasilan dari hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Artinya, kewajiban pajaknya sudah selesai saat dilakukan pemotongan oleh penyelenggara.
Beberapa karakteristiknya:
- Pajak dipotong langsung oleh penyelenggara (umumnya 25%)
- Tidak digabung dengan penghasilan lain
- Tidak diperhitungkan kembali dalam pajak terutang tahunan
- Tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan
Dengan demikian, meskipun bersifat final, pelaporan tetap menjadi kewajiban Wajib Pajak.
Baca Juga: Apakah Bonus Karyawan Kena Pajak? Begini Penjelasannya
Dilaporkan di Lampiran II Bagian A (L2)
Karena termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final, hadiah undian dilaporkan pada:
- Lampiran II Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Perlu diperhatikan:- Bukan dilaporkan di Lampiran III Bagian A-4
- Salah penempatan dapat menyebabkan ketidaksesuaian data SPT
Cara Menampilkan Pilihan “Hadiah Undian”
Jika pilihan “hadiah undian” tidak muncul di Lampiran II Bagian A, biasanya disebabkan oleh pengaturan di SPT Induk yang belum aktif.
Langkah yang perlu dilakukan:
- Pastikan pada SPT Induk nomor 14 huruf c (penghasilan PPh Final) dijawab “Ya”
- Kembali ke Lampiran II Bagian A
- Klik “Tambah”
- Ketik “hadiah undian” pada kolom jenis penghasilan
- Pilih jenis penghasilan yang sesuai
Dengan langkah tersebut, opsi akan tersedia untuk dipilih.
Gunakan Kode Objek Pajak yang Tepat
Dalam pengisian SPT, hadiah undian memiliki kode objek pajak khusus. Detailnya:
- Kode Objek Pajak: 28-405-01
- Digunakan saat menginput jenis penghasilan di Lampiran II Bagian A
- Membantu memastikan kesesuaian dengan ketentuan perpajakan
Penggunaan kode yang tepat akan meminimalkan kesalahan pelaporan.
Baca Juga: Cashback Jadi Bukti Potong di Coretax? Ini yang Harus Dipahami Wajib Pajak
FAQ Seputar Pelaporan Hadiah Undian di SPT Tahunan
1. Apakah hadiah undian wajib dilaporkan di SPT Tahunan?
Ya, meskipun sudah dipotong PPh Final oleh penyelenggara, penghasilan dari hadiah undian tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
2. Hadiah undian masuk ke lampiran mana di SPT?
Hadiah undian dilaporkan pada Lampiran II Bagian A (Penghasilan yang Dikenakan PPh Final).
3. Kenapa pilihan “hadiah undian” tidak muncul di SPT?
Biasanya karena WP belum memilih “Ya” pada pertanyaan SPT Induk terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final. Aktifkan terlebih dahulu agar opsi tersebut muncul.
4. Apakah hadiah undian perlu digabung dengan penghasilan lain?
Tidak. Karena bersifat final, penghasilan dari hadiah undian tidak digabung dengan penghasilan lain dan tidak dihitung kembali dalam pajak terutang.
5. Apa kode objek pajak untuk hadiah undian di SPT?
Kode objek pajak untuk hadiah undian adalah 28-405-01, yang digunakan saat mengisi Lampiran II Bagian A.







