Gugatan Ditolak, Pajak Pensiun dan Pesangon Tetap Dipungut Sesuai UU HPP

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua karyawan swasta yang menilai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berpendapat bahwa ketentuan tersebut merugikan pekerja yang akan memasuki masa pensiun. 

Pasalnya, beleid tersebut menempatkan pesangon, uang pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai objek pajak yang dikenakan tarif progresif. Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak jelas dan tidak cermat. 

“Adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Ia menambahkan bahwa petitum yang diajukan juga dianggap tidak lazim karena tidak menyertakan pilihan alternatif, sehingga tidak memenuhi asas kepastian dan kejelasan hukum. 

Dengan begitu, pungutan pajak atas uang pensiun dan pesangon tetap diberlakukan sesuai ketentuan UU HPP dan aturan turunannya. 

Baca Juga: Pajak Profesi: Perhitungan Pajak Pesangon bagi Pensiunan

Ketentuan Pajak Tetap Berlaku Sesuai UU HPP 

Merujuk UU PPh dan UU HPP, uang pesangon dan uang manfaat pensiun termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, kedua jenis penghasilan ini dikenakan pajak saat dibayarkan kepada pekerja. 

Aturan pelaksanaan mengenai besaran pajak diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No. 16/PMK.03/2010. Adapun tarif pajak untuk uang pesangon yang dibayarkan sekaligus adalah: 

  • 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, 
  • 5% untuk Rp50 juta–Rp100 juta, 
  • 15% untuk Rp100 juta–Rp500 juta, dan 
  • 25% untuk di atas Rp500 juta. 

Sementara itu, tarif pajak untuk uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah: 

  • 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, dan 
  • 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta. 

Kedua tarif tersebut berlaku untuk pembayaran sekaligus atau paling lama dalam jangka waktu dua tahun kalender. Agar lebih jelas, berikut masing-masing penjelasan seputar pajak pesangon dan pensiun: 

Apa Itu Pajak Pesangon? 

Pajak pesangon adalah pajak yang dikenakan atas kompensasi yang diterima oleh karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021

Dalam aturan tersebut, pesangon terdiri dari beberapa komponen: 

  • Uang Pesangon (UP) – kompensasi utama berdasarkan masa kerja karyawan. 
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) – tambahan bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun. 
  • Uang Penggantian Hak (UPH) – pembayaran atas hak-hak yang belum diterima, seperti cuti tahunan. 

Selain itu, pekerja yang mengalami PHK juga berhak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi bantuan tunai dan pelatihan kerja. 

Pemotongan pajak atas pesangon dilakukan langsung oleh perusahaan sebagai pemberi kerja, kemudian disetorkan ke kas negara. 

Skema dan Tarif Pajak Pesangon 

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ketentuan mengenai pajak pesangon diatur dalam UU PPh yang telah diperbarui melalui UU HPP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pesangon termasuk dalam objek PPh Pasal 21. 

Namun, tidak semua pesangon dikenakan pajak. Berdasarkan PMK No. 16/PMK.03/2010, ada batasan nilai pesangon yang bebas pajak serta penerapan tarif PPh 21 Final, yang berbeda dari pajak penghasilan rutin bulanan. 

Berikut tarif progresif PPh 21 Final atas pesangon sesuai PMK No. 16 Tahun 2010: 

  • 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta 
  • 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta–Rp100 juta 
  • 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta–Rp500 juta 
  • 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta 

Karena bersifat final, pajak ini tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam pelaporan pajak tahunan. 

Pajak Pesangon Tidak Dapat Dikurangi PTKP 

Berbeda dari gaji bulanan yang bisa dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pajak atas pesangon tidak mendapat pengurangan tersebut. Hal ini karena pesangon dianggap sebagai penghasilan sekali waktu dan dikenakan PPh Pasal 21 Final

Ketentuan ini diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009. Pemerintah menetapkan tarif progresif khusus sebagai bentuk keringanan, misalnya Rp50 juta pertama dari pesangon bebas pajak. 

Baca Juga: Sri Mulyani Terima Uang Pensiun, Apakah Kena Pajak?

Ketentuan Pajak atas Pensiun 

UU PPh juga menegaskan bahwa segala bentuk penghasilan yang diterima individu dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk uang manfaat pensiun, merupakan objek PPh Pasal 21

Baik pensiunan pegawai swasta maupun pegawai negeri (misalnya peserta Taspen atau Asabri) tetap dikenakan pajak atas manfaat pensiunnya. Pengenaan pajak ini bersifat final, dan dipotong langsung oleh perusahaan atau lembaga pengelola dana pensiun sesuai ketentuan PMK No. 16/PMK.03/2010

Jenis Penghasilan dari Dana Pensiun 

1. Penghasilan yang Diterima Sekaligus 

  • Uang Pesangon, dibayarkan saat berakhirnya masa kerja (karena pensiun atau PHK). 
  • Uang Manfaat Pensiun, sebagai penghargaan bagi pegawai yang pensiun. 
  • Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Tunjangan Hari Tua (THT), diberikan saat pegawai memasuki usia pensiun. 

2. Penghasilan yang Diterima Secara Berkala 

  • Jaminan Pensiun BPJS, dibayarkan bulanan setelah masa kerja berakhir. 
  • Uang Pensiun dari Lembaga Lain seperti Taspen atau Asabri. 

Tarif Pajak Pensiun Berdasarkan PMK No. 16/PMK.03/2010 

Jenis Penghasilan 

Lapisan Penghasilan Bruto 

Tarif PPh 21 

Uang Pesangon 

≤ Rp50 juta 

0% 

> Rp50 juta – Rp100 juta 

5% 

> Rp100 juta – Rp500 juta 

15% 

> Rp500 juta 

25% 

Uang Manfaat Pensiun 

≤ Rp50 juta 

0% 

> Rp50 juta 

5% 

Tunjangan Hari Tua 

≤ Rp50 juta 

0% 

> Rp50 juta 

5% 

Jaminan Hari Tua 

≤ Rp50 juta 

0% 

> Rp50 juta 

5% 

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon dan Pensiun 

Seorang pegawai yang bekerja sejak 1980 mengalami PHK pada Januari 2026 dan menerima pesangon Rp600 juta serta manfaat pensiun Rp300 juta. Dari total manfaat pensiun, 20% (Rp60 juta) dibayarkan sekaligus, sisanya dibayarkan bulanan. 

Perhitungan PPh 21 atas pesangon Rp600 juta: 

  • Rp0–Rp50 juta → 0% = Rp0 
  • Rp50–Rp100 juta → 5% = Rp2.500.000 
  • Rp100–Rp500 juta → 15% = Rp60.000.000 
  • Rp500–Rp600 juta → 25% = Rp25.000.000 
  • Total PPh terutang: Rp87.500.000 

Untuk manfaat pensiun Rp60 juta: 

  • Rp50 juta → 0% = Rp0 
  • Rp10 juta → 5% = Rp500.000 
  • Total pajak atas manfaat pensiun: Rp500.000 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News