Pajak Profesi: Perhitungan Pajak Pesangon bagi Pensiunan

Saat memasuki hari-hari tua, akan tiba suatu hari dimana seorang karyawan akan pensiun. Hal ini tentunya harus dipersiapkan secara mental maupun finansial, karena saat waktu pensiun datang akan mengalami perubahan pola hidup yang signifikan. 

Perubahan yang mungkin terjadi, antara lain tidak adanya aktivitas atau hobi yang dilakukan selama pensiun dan berkurangnya waktu berdiskusi dan bersosialisasi dengan orang lain (keluarga atau teman kantor). Perubahan ini tentu dapat berpengaruh terhadap kondisi fisik dan psikis seseorang, sehingga perencanaan kehidupan di masa pensiun sangat penting untuk direncanakan sebelumnya, seperti hobi, komunitas, atau kegiatan sosial.

Selain perencanaan kegiatan purnabakti, perencanaan finansial untuk hari tua pun perlu dipersiapkan sebagai penunjang kehidupan keluarga dan pribadi saat memasuki masa pensiun. Hal ini penting dilakukan agar dapat menikmati masa pensiun dengan tenang melalui kondisi finansial yang stabil.

Namun, sangat disayangkan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan dana pensiun masyarakat Indonesia hanyalah sebesar 4,6% (OJK, 2016). Hal ini akhirnya diikuti dengan tingginya kekhawatiran masyarakat dalam menjalani masa pensiun, yaitu 86% khawatir hidup tidak nyaman di masa pensiun, 83% khawatir akan meningkatnya biaya kesehatan di masa pensiun, dan 77% khawatir akan kehabisan dana di masa pensiun (HSBC, 2018).

Hal lain yang penting dan perlu diperhatikan (bukan hanya sebagai seorang pensiunan, tetapi juga sebagai warna negara) adalah terkait kewajiban bayar pajak. Secara garis besar, apabila karyawan telah memasuki usia pensiun, ia akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai berikut.

 

Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja termasuk pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja (DPTK) kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk didalamnya uang penghargaan kerja dan uang penggantian hak.

 

Uang Manfaat Pensiun

Uang manfaat pensiun merupakan penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

 

Tunjangan Hari Tua (THT)

Tunjangan Hari Tua merupakan penghasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua bagi wajib pajak orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

 

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua sendiri adalah penghasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS). Dana JHT dipotong setiap bulannya oleh perusahaan dari gaji karyawan yang dapat diberikan dan dapat digunakan saat karyawan sudah putus hubungan kerja dikarenakan resign, pensiun, terkena PHK, meninggal, atau alasan tidak bekerja lainnya.

 

Tarif atas Pajak Pensiunan

Tarif atas pajak pensiunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.03/2010 Pasal 4 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.

Untuk uang pesangon yang bersifat final akan dikenakan berdasarkan tarif pajak PPh 21 yang bersifat progresif, yang berarti penghasilan yang dikenai pajak akan dikurangi secara bertahap, berikut tarifnya:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Apabila uang pesangon diterima karyawan sebesar Rp 80 juta, maka hanya Rp 30 juta yang dikenakan tarif 5% yaitu sebesar Rp 1,5 juta.

Untuk tarif pajak uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif 0%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50 juta dikenakan tarif 5%

Tarif PPh 21 untuk uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua diberlakukan atas jumlah kumulatif dan dibayarkan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun kalender. Apabila melewati 2 tahun, maka peraturan perpajakan yang digunakan akan berbeda, yakni berdasar pada tarif Pasal 17 UU PPh yang sifatnya tidak final.

Bagi orang pribadi yang sudah pensiun tidak perlu untuk membayarkan pajak dikarenakan sudah tidak berpenghasilan, namun tetap melaporkan SPT tahunan jika masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yang dilaporkan dalam SPT tahunan tersebut bukanlah penghasilan, melainkan aset seperti rumah, tanah, investasi, uang tunai, dan lainnya.

Demikianlah, penjelasan singkat mengenai Pajak Pensiunan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda dan jangan lupa selalu gunakan Pajakku untuk menyelesaikan urusan perpajakan Anda. Pajakku, One Stop Solution in TAXnologies.

 

Baca juga Pajak Profesi: Perusahaan Penerbangan