Kabar gembira kembali datang untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Wacana kenaikan gaji yang sempat disebut Presiden Jokowi di tahun 2023, akhirnya terealisasi pada Maret 2024. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8%. Pada tahun 2023, wacana kenaikan gaji sempat disebutkan pada 1 Januari 2024, namun diundur karena teknis kenaikan gaji baru terbit jelang akhir Januari.
Peraturan baru tersebut juga menjelaskan kenaikan gaji berlaku untuk semua golongan PNS, termasuk anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cara Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan dari Januari 2024
Seluruh golongan ASN dapat melakukan rapel gaji sejak Januari dengan menempuh cara khusus. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti. Satuan kerja diharuskan mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok (gapok) baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024, mulai 1 Februari 2024. Dengan langkah tersebut, PNS, TNI/Polri, dan PPPK tetap bisa mendapat hak rapel atas keseluruhan gaji di tahun 2024 ini.
Baca juga: Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri Resmi Naik Tahun 2024, Berikut Daftar Lengkapnya!
Rapel ini juga berlaku kepada pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan. Secara bertahap golongan pensiunan juga akan menerima pembayaran atas seluruh kekurangan pembayaran pensiun sejak Januari dan Februari 2024.
Timeline Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia (2022-2024)
- Tahun 2022, Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 2,5% – 5% berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Tahun 2023, Tidak ada kenaikan gaji PNS.
- Tahun 2024, Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% berlaku pada semua golongan dan pensiunan.
Baca juga: Wacana Pemindahan ASN ke IKN Mundur, Intip Progres Lengkapnya
Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan Setelah Kenaikan 8% tahun 2024
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp1.685.700–Rp2.522.600
Golongan I b: Rp1.840.800–Rp2.670.700
Golongan I c: Rp1.918.700–Rp2.783.700
Golongan I d: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan II a: Rp2.184.000–Rp3.643.400
Golongan II b: Rp2.385.000–Rp3.797.500
Golongan II c: Rp2.485.900–Rp3.958.200
Golongan II d: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp2.785.700–Rp4.575.200
Golongan III b: Rp2.903.600–Rp4.768.800
Golongan III c: Rp3.026.400–Rp4.970.500
Golongan III d: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp3.287.800–Rp5.399.900
Golongan IV b: Rp3.426.900–Rp5.628.300
Golongan IV c: Rp3.571.900–Rp5.866.400
Golongan IV d: Rp3.723.000–Rp6.114.500
Golongan IV e: Rp3.880.400–Rp6.373.200







