Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri Resmi Naik Tahun 2024, Berikut Daftar Lengkapnya!

Pemerintah Indonesia telah meresmikan aturan mengenai kenaikan gaji pokok untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK, dan pensiunannya pada tahun 2024. Selain itu, aturan tentang kenaikan gaji ini juga diberikan kepada TNI dan Polri. Pemerintah menyampaikan bahwa kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Gaji baru untuk ASN, TNI, dan Polri ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Untuk pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri terbaru akan mulai diterapkan pada bulan Maret 2024 dengan tambahan nominal gaji dari kekurangan di bulan Januari dan Februari 2024.

 

Daftar Gaji PNS 2024 Terbaru

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan gaji pokok sesuai dengan PP 5/2024. Hal ini ditekankan kembali dalam Perpres 10/2024. Perlu diketahui bahwa kenaikan gaji ini merupakan perubahan ke-19 sejak tahun 1977. Peraturan ini resmi merubah aturan sebelumnya, yaitu PP 15/2019.

Pada Lampiran PP 5/2024, tercantum daftar gaji pokok untuk PNS Golongan I sampai Golongan IV. Untuk merangkumnya, berikut ini adalah daftar gaji PNS 2024 terbaru sesuai dengan PP 5/2024:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jenis Golongan PNS

Gaji PNS 2024

Golongan Ia

Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib

Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic

Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id

Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan IIa

Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb

Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc

Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId

Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan IIIa

Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb

Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc

Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId

Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IVa

Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb

Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc

Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd

Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe

Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca juga: Subjek dan Objek Pajak: Apakah ASN/PNS Bayar Pajak?

 

Daftar Gaji PPPK 2024 Terbaru

Kenaikan gaji untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur dalam Perpres 11/2024 yang mengubah Perpres 98/2020. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlakuan yang adil dan merata bagi seluruh pegawai pemerintah, terutama PPPK.

Pada Lampiran Perpres 11/2024, tercantum daftar gaji pokok untuk PPPK Golongan I sampai Golongan XVII. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah daftar gaji PPPK 2024 terbaru sesuai dengan Perpres 11/2024:

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Jenis Golongan PPPK

Gaji PPPK 2024

Golongan I

Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II

Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III

Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV

Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V

Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI

Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII

Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII

Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX

Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X

Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI

Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII

Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII

Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV

Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV

Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI

Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII

Rp4.462.500 – Rp7.329.000

 

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Selain ASN, pensiunan juga mendapatkan kenaikan besaran pensiun pokoknya yang diatur pada PP 8/2024. Perlu diketahui bahwa pensiunan akan mendapatkan kenaikan besaran pensiun sebesar 12% yang akan diterima mulai 1 Februari 2024. Kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 akan mulai diberikan secara bertahap.

Kenaikan gaji ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan. Pensiunan yang mendapat manfaat dari kebijakan ini diharapkan dapat ikut serta dalam pembangunan nasional dengan kondisi keuangan yang lebih baik.

Baca juga: Pajak Profesi: Apakah Pejabat Negara Kena Pajak?

 

Daftar Gaji TNI dan Polri 2024 Terbaru

Kenaikan gaji pokok juga dirasakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Detail gaji TNI tertuang dalam PP 6/2024, sementara gaji Polri diatur dalam PP 7/2024. Kenaikan gaji ini menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan Polri. Penerbitan PP 6/2024 dan PP 7/2024 ini resmi merubah aturan sebelumnya, yaitu PP 16/2019 dan PP 17/2019.

Pada Lampiran PP 6/2024, tercantum daftar gaji pokok untuk TNI Golongan I sampai Golongan IV. Berikut ini adalah daftar gaji TNI 2024 terbaru sesuai dengan PP 16/2024:

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Jenis Golongan TNI

Pangkat

Gaji TNI 2024

Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua Kelasi Dua

Rp1.775.000 – Rp2.741.300

Prajurit Satu Kelas Satu

Rp1.830.500 – Rp2.827.000

Prajurit Kepala Kelasi Kepala

Rp1.887.800 – Rp2.915.400

Kopral Dua

Rp1.946.800 – Rp3.006.600

Kopral Satu

Rp2.007.700 – Rp3.100.700

Kopral Kepala

Rp2.070.500 – Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

Sersan Dua

Rp2.272.100 – Rp3.733.700

Sersan Satu

Rp2.343.100 – Rp3.850.500

Sersan Kepala

Rp2.416.400 – Rp3.971.000

Sersan Mayor

Rp2.492.000 – Rp4.095.200

Pembantu Letnan Dua

Rp2.570.000 – Rp4.223.300

Pembantu Letnan Satu

Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan Dua

Rp2.954.200 – Rp4.779.300

Letnan Satu

Rp3.046.600 – Rp5.006.500

Kapten

Rp3.141.900 – Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Mayor

Rp3.240.200 – Rp5.324.600

Letnan Kolonel

Rp3.341.500 – Rp5.491.200

Kolonel

Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Laksmana Pertama Marsekal Pertama

Rp3.553.800 – Rp5.840.100

Mayor Jenderal Laksmana Muda Marsekal Muda

Rp3.665.000 – Rp6.022.800

Letnan Jenderal Laksmana Madya Marsekal Madya

Rp5.485.800 – Rp6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal

Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Sementara itu, pada Lampiran PP 7/2024, tercantum daftar gaji pokok untuk Polri Golongan I sampai Golongan IV. Untuk merangkumnya, berikut ini adalah daftar gaji Polri 2024 terbaru sesuai dengan PP 7/2024:

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Jenis Golongan Polri

Pangkat

Gaji Polri 2024

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada)

Rp1.775.000 – Rp2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu)

Rp1.830.500 – Rp2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka)

Rp1.887.800 – Rp2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)

 Rp1.946.800 – Rp3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)

Rp2.007.700 – Rp3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol)

Rp2.070.500 – Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda)

Rp2.272.100 – Rp3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu)

Rp2.343.100 – Rp3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol)

Rp2.416.400 – Rp3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka)

Rp2.492.000 – Rp4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)

Rp2.570.000 – Rp4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)

Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda)

Rp2.954.200 – Rp4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu)

Rp3.046.600 – Rp5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP)

Rp3.141.900 – Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol)

Rp3.240.200 – Rp5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

Rp3.341.500 – Rp5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Rp3.553.800 – Rp5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)

Rp3.665.000 – Rp6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)

Rp5.485.800 – Rp6.211.200

Jenderal Polisi

Rp5.657.400 – Rp6.405.500