Pajak Profesi: Apakah Pejabat Negara Kena Pajak?

Bagi pekerja dengan setiap jenis penghasilan yang diperoleh di dalam wilayah Indonesia perlu menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Hal ini tentunya juga berlaku bagi pejabat negara.

Pejabat negara adalah seseorang yang memiliki kedudukan jabatan dalam sebuah organisasi pemerintahan dan ikut berpartisipasi dalam melaksanakan wewenang negara.

Pada gaji atau penghasilan yang diterima pejabat negara merupakan objek penghasilan. Oleh karena itu, pejabat negara memiliki kewajiban dalam menyetor pajak berdasarkan jumlah gaji yang didapatkan.

Berikut ini merupakan tarif PPh 21 yang bagi pejabat negara.

  1. Bagi pegawai dengan penghasilan mencapai Rp 60.000.000 dikenakan pajak senilai 5 persen.
  2. Bagi pegawai dengan penghasilan mencapai Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000 dikenakan pajak senilai 15 persen.
  3. Bagi pegawai dengan penghasilan mencapai Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 dikenakan pajak senilai 25 persen.
  4. Bagi pegawai dengan penghasilan mencapai Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000 dikenakan pajak senilai 30 persen.
  5. Bagi pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000 dikenakan pajak senilai 35 persen. 

 

Pada penghasilan yang dihitung dalam rumus tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dari DPP tersebut didapatkan dari jumlah penghasilan neto dengan menghitung selisih penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan iuran pensiun, kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan disesuaikan dengan status tanggungan wajib pajak tersebut.

Kemudian, adapun tarif PPh 21 Final bagi pejabat negara atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yaitu :

  1. Tarif senilai nol persen dari penghasilan bagi PNS Golongan I dan II, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.
  2. Tarif senilai 5 persen dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI/Polri Golongan Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
  3. Tarif 15 persen dari penghasilan bruto bagi pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI/Polri Golongan PAngkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

 

Perlu diingat bahwa tarif PPh 21 Final atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara yang memiliki NPWP maupun tidak memiliki NPWP memiliki besaran yang sama.

Pelaporan PPh 21 Final ini wajib dilaksanakan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mana bendahara pemerintah atau instansi pemerintah tersebut terdaftar melalui SPT Masa PPh 21.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Masa PPh 21 adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila pada tanggal 20 tersebut merupakan tanggal merah maka akan digeser pada hari kerja berikutnya.

Pejabat negara menggunakan formulir 1721-A2 sebagai bukti penghasilan yang diterimanya sudah dipotong PPh dan disetorkan ke kas negara. Adapun 4 informasi yang ada di dalam formulir, yaitu:

  1. Identitas diri berupa nama, alamat, NIK, NPWP, jenis kelamin, status perkawinan, jumlah tanggungan, jabatan/pangkat/golongan.
  2. Rincian penghasilan dalam 1 tahun.
  3. Perhitungan PPh 21.
  4. Nama dan NPWP instansi pemerintah yang menerbitkan bukti potong.