Gaji Guru dan Dosen Dibayar dari Pajak, Begini Rinciannya di RAPBN 2026

Tahukah Anda bahwa gaji guru, dosen, dan tenaga pendidik di Indonesia berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat? Setiap rupiah pajak yang masuk ke kas negara dikembalikan dalam bentuk APBN, salah satunya untuk sektor pendidikan. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (4)

Pada RAPBN 2026, pemerintah pun menegaskan komitmennya dengan menggelontorkan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan, naik 9,8% dari outlook anggaran tahun 2025 sebesar Rp690 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp274,7 triliun dialokasikan khusus untuk kesejahteraan tenaga pendidik. 

Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen dari Pajak

Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa guru dan dosen yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan menerima manfaat dari pengalokasian dana tersebut, di mana mencakup gaji, tunjangan profesi, serta tunjangan dosen.

Baca Juga: Belanja Perpajakan 2026 Tembus Rp563,6 T, Ini Rinciannya!

 “Guru yang bukan pegawai negeri pun mendapatkan TPG dari APBN, yaitu sebanyak 754.747 guru yang sebetulnya statusnya non-PNS tapi tetap TPG dibayar oleh APBN. Demikian juga dengan dosen yang non-PNS,” jelasnya dalam Raker Banggar DPR RI tentang Pembahasan RAPBN TA 2026 pada 21 Agustus 2025 lalu. 

Adapun rinciannya sebagai berikut: 

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS: Rp19,2 triliun untuk 754.747 guru. 
  • Tunjangan Profesi Dosen (TPD) Non-PNS: Rp3,2 triliun untuk 80.325 dosen. 
  • TPG ASN Daerah: Rp69 triliun untuk 1,6 juta guru. 
  • TPG PNS, TPD PNS, dan gaji pendidik: Rp120,3 triliun.  

Dukungan untuk Siswa dan Mahasiswa 

Selain gaji guru dan dosen, pajak juga dikembalikan dalam bentuk bantuan langsung kepada siswa dan mahasiswa dengan total Rp301,2 triliun. Beberapa program utama meliputi: 

  • Bidikmisi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah: Rp17,2 triliun bagi 1,2 juta mahasiswa. 
  • Program Indonesia Pintar (PIP): Rp15,5 triliun untuk 21,1 juta siswa. 
  • Beasiswa LPDP: Rp25 triliun bagi 4.000 mahasiswa. 
  • Makan Bergizi Gratis (MBG): Rp223 triliun untuk 82,9 juta penerima manfaat. 

Baca Juga: Isi 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 dari Presiden Prabowo

Alokasi untuk Sekolah dan Kampus 

Tak kalah penting, Rp150,1 triliun dialokasikan untuk sekolah dan kampus. Pajak masyarakat digunakan untuk pembangunan sekolah baru, renovasi, hingga operasional kampus. Di antaranya: 

  • Sekolah Rakyat: Rp24,9 triliun untuk pembangunan 200 sekolah baru dan operasional 200 sekolah. 
  • Renovasi Madrasah & Sekolah: Rp22,5 triliun untuk ribuan madrasah dan sekolah. 
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Rp64,3 triliun untuk 53,6 juta siswa. 
  • Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Rp5,1 triliun untuk 7,7 juta siswa usia dini. 
  • Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN): Rp9,4 triliun untuk 201 perguruan tinggi. 
  • Sekolah Unggulan: Rp3 triliun untuk pembangunan Sekolah Unggul Garuda di 9 lokasi. 

Kesimpulan 

Dari gaji guru, tunjangan dosen, bantuan siswa, hingga pembangunan sekolah, semuanya dibiayai dari pajak yang dibayar masyarakat. Dengan meningkatnya alokasi pendidikan dalam RAPBN 2026, pemerintah ingin memastikan bahwa investasi rakyat melalui pajak benar-benar kembali dalam bentuk peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News