Gagal Lapor SPT karena Error “Spouse NIK/TIN”? Ini Solusi untuk Suami-Istri NPWP Gabung

Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax diharapkan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Namun, dalam praktiknya, masih ada kendala teknis yang kerap muncul, salah satunya error “Spouse Husband or Wife, NIK or TIN tidak kosong.” 

Masalah ini banyak dialami oleh pasangan suami-istri dengan status NPWP gabung, sehingga proses submit SPT menjadi terhambat. Lantas, bagaimana cara mengatasinya? Berikut solusinya yang dirangkum dari kanal Telegram FAQ Coretax

Penyebab Error Spouse NIK/TIN di Coretax 

Secara umum, error ini muncul karena sistem membaca status perpajakan yang tidak sesuai. Dalam kasus NPWP gabung, sistem justru menganggap status suami-istri sebagai pisah (PH/MT). 

Akibatnya, sistem meminta data pasangan yang sebenarnya tidak diperlukan. Beberapa penyebab yang sering terjadi, antara lain: 

  • Sistem mendeteksi status PH/MT meskipun NPWP masih gabung 
  • Kolom status perpajakan pernah terisi dan tidak ter-reset dengan sempurna 
  • Ketidaksesuaian data pada bagian status suami-istri 

Cara Mengatasi Error agar SPT Bisa Disubmit 

Untuk mengatasi kendala ini, Wajib Pajak tidak perlu melakukan perubahan data besar. Cukup lakukan penyesuaian sederhana berikut: 

  • Pilih status PH/MT sebagai trigger awal 
    Pada bagian Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri (poin 7), pilih opsi PH/MT terlebih dahulu. Ini berfungsi untuk memicu sistem melakukan reset. 
  • Hapus kembali pilihan tersebut 
    Setelah itu, klik tanda silang (x) hingga kolom kembali kosong. Langkah ini penting untuk mengembalikan status ke kondisi NPWP gabung. 
  • Simpan konsep dan cek ulang data 
    Klik Simpan Konsep, lalu pastikan kembali: 
    • Nilai PTKP sudah sesuai 
    • Perhitungan PPh terutang tidak berubah atau bermasalah 
  • Lanjutkan proses submit 

Jika seluruh data sudah benar, klik Bayar dan Lapor untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan. 

Hal yang Perlu Diperhatikan 

Agar proses pelaporan SPT berjalan lancar tanpa kendala serupa, ada beberapa hal yang perlu dicermati: 

  • Pastikan status perpajakan suami-istri sesuai dengan kondisi sebenarnya 
  • Hindari mengisi data pasangan jika menggunakan NPWP gabung 
  • Lakukan pengecekan ulang sebelum submit untuk menghindari error berulang 

Dengan langkah yang tepat, error “Spouse NIK/TIN tidak kosong” di Coretax dapat diatasi dengan cepat. Wajib Pajak dengan status NPWP gabung pun tetap dapat melaporkan SPT Tahunan tanpa hambatan berarti. 

Baca Juga: Istri Gabung NPWP Suami, Lapor Realisasi Investasi lewat Akun Coretax Siapa?

Cara Menggabungkan NPWP Suami-Istri di Coretax 

Sebagai informasi, bagi Wajib Pajak yang belum menggabungkan NPWP, proses ini perlu dilakukan terlebih dahulu agar pelaporan SPT konsisten dan tidak memicu error. Secara umum, penggabungan NPWP dilakukan dalam dua tahap berikut: 

Tahap 1: Penonaktifan NPWP Istri 

Langkah awal adalah menonaktifkan NPWP milik istri melalui akun Coretax istri. Proses ini bertujuan agar kewajiban perpajakan digabung dengan suami. 

Langkah-langkahnya: 

  • Login ke akun Coretax istri, lalu pilih menu Portal Saya  
  • Klik Perubahan Status, kemudian pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif  
  • Isi alasan dengan keterangan: 
    “Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif, memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami”  
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta  
  • Centang Pernyataan Wajib Pajak  
  • Klik Simpan  

Setelah pengajuan, status permohonan dapat dipantau melalui menu Kasus Saya. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan surat penetapan Wajib Pajak nonaktif. 

Tahap 2: Menambahkan Istri ke Akun Coretax Suami 

Setelah NPWP istri dinonaktifkan, langkah berikutnya adalah menambahkan istri sebagai bagian dari unit pajak keluarga di akun suami. 

Langkah-langkahnya: 

  • Login ke akun Coretax suami  
  • Pilih Portal Saya, lalu masuk ke Profil Saya  
  • Pada bagian Informasi Umum, klik Edit  
  • Pilih menu Unit Pajak Keluarga, lalu klik Tambah  
  • Isi data istri secara lengkap, meliputi:  
    • NIK  
    • Identitas dan data kartu keluarga  
    • Status hubungan keluarga  
    • Pekerjaan dan status perpajakan  
    • Periode mulai dan berakhir  
  • Klik Simpan  
  • Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Submit  

Setelah proses ini selesai, istri akan tercatat sebagai anggota unit pajak keluarga dalam sistem Coretax. 

Segera Lapor SPT Tahunan OP sebelum 30 April 2026 

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberi relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.  

Kebijakan ini tertuang dalam KEP-55/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2026. Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Berlaku untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025  
  • Mencakup SPT Tahunan maupun SPT bagian tahun pajak  
  • Dapat dimanfaatkan jika pelaporan dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo  
  • Sanksi yang dihapus berupa denda keterlambatan pelaporan  

Secara umum, batas waktu normal pelaporan SPT adalah 31 Maret 2026. Namun, dengan adanya relaksasi ini: 

  • Wajib Pajak masih dapat melapor tanpa sanksi hingga 30 April 2026  

Selain itu, mekanisme penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis, sehingga: 

  • DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika memenuhi kriteria relaksasi  
  • Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, sanksi akan dihapus secara jabatan oleh DJP  

Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus. 

Baca Juga: Mekanisme Bukti Potong PPh Istri yang Gabung NPWP Suami

FAQ Seputar Error Spouse NIK/TIN di Coretax 

1. Apa arti error “Spouse Husband or Wife, NIK or TIN tidak kosong”? 

Error ini menandakan sistem Coretax membaca bahwa data pasangan (suami/istri) harus diisi, meskipun status sebenarnya adalah NPWP gabung. 

2. Apakah error ini hanya terjadi pada NPWP gabung? 

Sebagian besar kasus terjadi pada WP dengan NPWP gabung, karena sistem keliru mendeteksi status sebagai pisah (PH/MT). 

3. Apakah harus mengisi NIK atau TIN pasangan untuk mengatasinya? 

Tidak. Jika status NPWP gabung, data pasangan tidak perlu diisi. Solusi yang tepat adalah melakukan reset pada kolom status perpajakan. 

4. Apakah error ini memengaruhi perhitungan pajak? 

Tidak secara langsung. Namun, error ini dapat menghambat proses submit SPT sehingga pelaporan tidak bisa diselesaikan. 

5. Apakah error ini bisa muncul kembali setelah diperbaiki? 

Bisa, terutama jika data tidak dicek ulang atau terjadi perubahan pada status perpajakan. Karena itu, penting untuk selalu memastikan data sudah sesuai sebelum submit. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News