Gagal Impersonate Akun Wajib Pajak Badan di Coretax? Ini Solusinya

Sejumlah Wajib Pajak melaporkan kendala saat melakukan impersonating ke akun Wajib Pajak Badan yang diwakilinya melalui Coretax. Keluhan tersebut bahkan banyak disampaikan melalui media sosial dalam beberapa hari terakhir.  

Jika Anda juga mengalami kendala serupa, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan. 

Apa Itu Fitur Impersonate? 

Impersonate merupakan fitur yang memungkinkan pengguna login dan mengakses akun Wajib Pajak lain sebagai kuasa resmi tanpa perlu berbagi kata sandi. Fitur ini hanya dapat digunakan oleh pihak yang telah ditunjuk sebagai: 

  • Wakil 
  • Kuasa 
  • PIC TKU 

Dengan mekanisme ini, setiap aktivitas yang dilakukan akan tercatat sesuai peran dan kewenangan yang diberikan, sehingga proses administrasi menjadi lebih aman dan transparan. 

Solusi jika Impersonating Gagal 

Apabila impersonating tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak perlu memastikan beberapa hal berikut: 

  • Pastikan akun Wajib Pajak Badan sudah login atau diaktivasi terlebih dahulu. 
  • Cek menu Profil dan pastikan terdapat Tanggal Login Terakhir/Aktif
  • Jika belum tercatat, lakukan login ulang hingga sistem mencatat aktivitas login. 

Selain itu, beberapa langkah teknis berikut juga dapat dicoba: 

  • Pastikan koneksi internet stabil. 
  • Hapus cache dan cookies pada browser yang digunakan. 
  • Gunakan New Private Window (Mozilla Firefox) atau New Incognito Window (Google Chrome). 
  • Coba login menggunakan perangkat (device) lain. 

Apabila kendala masih terjadi, wajib pajak dapat melaporkan permasalahan melalui: 

Baca Juga: Impersonate Coretax DJP

Langkah Melakukan Impersonate di Coretax 

Untuk menggunakan fitur impersonate, berikut langkah yang dapat dilakukan: 

  • Buka laman login Coretax
  • Masukkan NIK atau NPWP serta kata sandi sebagai kuasa. 
  • Masukkan captcha, lalu klik login
  • Setelah halaman utama terbuka, klik menu dropdown di kanan atas. 
  • Pilih akun Wajib Pajak yang ingin digunakan. 

Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengguna sedang menggunakan akun sebagai kuasa resmi, dan seluruh aktivitas yang dilakukan akan tercatat sesuai hak dan kewajiban yang diberikan. 

Keuntungan Menggunakan Fitur Impersonate 

Penggunaan fitur impersonate memberikan beberapa manfaat, antara lain: 

  • Tidak perlu berbagi password antar pengguna. 
  • Akses lebih aman karena aktivitas tercatat dengan jelas. 
  • Menggunakan role-based access, sehingga pengguna dapat memilih peran sesuai hak akses yang diberikan. 

Dengan memastikan akun Wajib Pajak Badan telah aktif, mengikuti langkah teknis yang disarankan, serta memahami prosedur impersonate, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih aman, tertib, dan efisien. 

Baca Juga: Tutorial Cara Mengganti PIC Utama hingga Menunjuk PIC Tambahan di Coretax DJP

FAQ Seputar Impersonating Wajib Pajak Badan 

1. Apa yang dimaksud dengan fitur impersonate? 

Fitur impersonate adalah fasilitas yang memungkinkan Wakil, Kuasa, atau PIC TKU mengakses akun Wajib Pajak yang diwakili tanpa harus mengetahui atau menggunakan kata sandi akun tersebut. 

2. Mengapa impersonating Wajib Pajak Badan bisa gagal? 

Salah satu penyebab paling umum adalah akun Wajib Pajak Badan belum pernah login atau belum memiliki status Tanggal Login Terakhir/Aktif pada profil akun. 

3. Apa yang harus dilakukan jika impersonate tidak bisa dilakukan? 

Pastikan akun Wajib Pajak Badan sudah login terlebih dahulu, periksa status login terakhir pada profil, serta coba langkah teknis seperti menghapus cache browser atau menggunakan mode incognito. 

4. Siapa saja yang dapat menggunakan fitur impersonate? 

Fitur ini hanya dapat digunakan oleh pihak yang telah ditunjuk secara resmi sebagai Wakil, Kuasa, atau PIC TKU dan memiliki hak akses sesuai perannya. 

5. Ke mana harus melapor jika kendala impersonate masih terjadi? 

Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, livechat di situs pajak.go.id, atau helpdesk KPP untuk dibuatkan tiket permasalahan agar ditindaklanjuti oleh tim terkait. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News