Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India 2023 telah dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 10 September 2023 di New Delhi dengan slogan “One Earth, One Family, One Future”. G20 India menghasilkan Leaders Declaration yang terdiri dari 12 bagian dan 83 paragraf dengan membahas berbagai isu dari Jalur Keuangan dan Jalur Sherpa (ekonomi nonkeuangan).
Dalam deklarasi ini, para anggota G20 berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai isu utama tersebut yang salah satu fokus utamanya berisi tentang perpajakan internasional. Dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, anggota G20 berkomitmen untuk mengimplementasikan pajak internasional dalam dua pilar dengan cepat.
Penerapan kedua pilar ini dinilai penting untuk mereformasi sistem perpajakan internasional. Dua pilar utama yang akan diterapkan diharapkan akan mengubah cara perusahaan multinasional beroperasi di berbagai belahan dunia. Pilar pertama berisi tentang Pendekatan Terpadu (unified approach), sementara pilar kedua berisi tentang Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).
Baca juga: Hasil KTT ke-43 ASEAN 2023 Berikan Manfaat di Bidang Ekonomi
Pilar Pertama: Pendekatan Terpadu
Pendekatan terpadu adalah salah satu pilar utama dalam reformasi perpajakan internasional yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional, termasuk perusahaan digital global.
Pendekatan ini memiliki rencana penerapan yang ambisius, yaitu memberikan sekitar 25% dari keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Hal ini adalah langkah yang signifikan dalam mendistribusikan pajak perusahaan secara lebih merata di seluruh dunia.
Lebih jauh lagi, pendekatan terpadu ini menganjurkan pembagian keuntungan berdasarkan kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara. Dengan kata lain, jika suatu perusahaan menghasilkan sebagian besar pendapatan di negara tertentu, negara tersebut akan mendapatkan bagian yang lebih besar dari pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Hal ini menciptakan sistem yang lebih adil dan lebih sesuai dengan prinsip bahwa pajak perusahaan harus mencerminkan kontribusi ekonomi perusahaan di setiap negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Pilar Kedua: Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE)
Pilar kedua dalam reformasi perpajakan internasional, yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Pilar kedua ini bertujuan untuk mengatasi praktik-praktik perpajakan agresif yang telah digunakan oleh beberapa perusahaan global. Kebijakan ini mengusulkan penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara. Untuk dianggap berada dalam cakupan GloBE, perusahaan harus memiliki omzet bisnis setahun minimal €750 juta atau sekitar Rp12,37 triliun.
Hal ini adalah langkah penting untuk menghindari praktik penghindaran pajak yang merugikan negara-negara tempat perusahaan beroperasi. Salah satu aspek yang paling mencolok dari GloBE adalah penetapan tingkat pajak minimum global sebesar 15%.
Dengan kata lain, perusahaan global yang beroperasi di berbagai negara akan dikenakan pajak setidaknya 15% dari keuntungannya, terlepas dari berbagai perbedaan dalam tarif pajak nasional. Hal ini akan membantu mengurangi perlombaan untuk menurunkan tarif pajak yang dapat merugikan stabilitas fiskal global.
Baca juga: Indonesia Optimalkan Keketuaan ASEAN Dalam Perpajakan
Implikasi dan Harapan di Masa Depan
Reformasi perpajakan internasional melalui pilar Pendekatan Terpadu dan GloBE merupakan langkah yang signifikan dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan di tingkat global. Dengan adanya upaya ini, diharapkan perusahaan multinasional, termasuk perusahaan digital global akan lebih bertanggung jawab dalam membayar pajak di negara-negara tempat mereka beroperasi.
Selain itu, reformasi ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi global dengan menciptakan stabilitas fiskal dan mengurangi potensi konflik terkait perpajakan internasional. Meskipun masih ada banyak aspek teknis yang perlu diperjelas dan dikoordinasikan, reformasi perpajakan internasional ini menandai langkah maju dalam mewujudkan visi perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan di era globalisasi. Dengan kerja sama dari negara-negara G20 dan pemangku kepentingan internasional lainnya, diharapkan dapat terlihat dampak positif dari reformasi ini dalam beberapa tahun mendatang.







