Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan format resmi Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam Lampiran II PMK No. 111 Tahun 2025. Format ini wajib digunakan saat menyampaikan tanggapan, baik berupa pemenuhan kewajiban perpajakan maupun penjelasan atas data yang diminta DJP.
Berikut adalah formatnya:
Pemahaman atas struktur dan pengisian surat tanggapan ini penting agar proses pengawasan kepatuhan pajak berjalan efektif dan menghindari kesalahan administratif.
Struktur Umum Surat Tanggapan SP2DK
Berdasarkan Lampiran II PMK 111/2025, surat tanggapan SP2DK secara umum terdiri atas beberapa bagian utama berikut:
- Kop surat, nomor, dan tanggal surat
- Tujuan surat
- Ditujukan kepada pejabat atau unit DJP penerbit SP2DK
- Perihal
- “Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan”
- Paragraf pembuka
- Menyebutkan nomor dan tanggal SP2DK yang diterima
- Identitas Wajib Pajak
- Isi tanggapan
- Keterangan tambahan (jika ada)
- Daftar dokumen pendukung
- Penutup dan tanda tangan
Identitas Wajib Pajak yang Wajib Dicantumkan
Dalam surat tanggapan SP2DK, Wajib Pajak harus mengisi identitas secara lengkap, meliputi:
- Nama Wajib Pajak
- Nomor identitas
- Alternate unique number
- Alamat
- Nomor telepon atau handphone
- Alamat pos elektronik (email)
Identitas ini berfungsi untuk memastikan kesesuaian data antara wajib pajak dan informasi yang dimiliki DJP.
Isi Tanggapan dalam Surat SP2DK
PMK 111/2025 mengatur bahwa isi surat tanggapan dapat berupa dua pendekatan utama, yaitu penjelasan data dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.
Penyampaian Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
Pada bagian ini, Wajib Pajak menyampaikan:
- Penjelasan atas data atau informasi yang diminta DJP
- Rujukan terhadap:
- Lampiran I, berisi penjelasan utama atas data DJP
- Lampiran II, berisi data atau informasi tambahan (jika ada)
Penjelasan harus disampaikan secara objektif dan didukung bukti yang relevan.
Tanggapan Berupa Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Apabila Wajib Pajak memilih memenuhi kewajiban perpajakan, dalam surat tanggapan dapat dicantumkan pilihan pemenuhan berikut:
- Pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP
- Pelaksanaan:
- Pemotongan dan/atau pemungutan pajak
- Pembayaran atau penyetoran pajak
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pilihan ini dapat dicantumkan sesuai kondisi dan kewajiban yang relevan bagi wajib pajak.
Baca Juga: Wajib Pajak Belum Punya NPWP Bisa Terima SP2DK, Harus Bagaimana?
Keterangan Tambahan dan Dokumen Pendukung
PMK 111/2025 juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menambahkan informasi lain yang dianggap perlu, antara lain:
- Penjelasan tambahan terkait kronologi transaksi
- Klarifikasi perbedaan data
- Penegasan posisi Wajib Pajak
Selain itu, surat tanggapan harus mencantumkan daftar dokumen pendukung, seperti:
- Laporan keuangan
- Bukti transaksi
- Rekening koran
- Dokumen kontrak atau perjanjian
- Dokumen perpajakan lainnya yang relevan
Penutup dan Penandatanganan Surat
Pada bagian akhir surat tanggapan SP2DK, Wajib Pajak wajib mencantumkan:
- Tempat penandatanganan surat
- Tanggal penandatanganan
- Tanda tangan dan nama:
- Wajib Pajak
- Kuasa Wajib Pajak (dengan surat kuasa khusus), atau
- Wakil Wajib Pajak sesuai ketentuan
Pentingnya Menggunakan Format Resmi PMK 111/2025
Dengan menggunakan format surat tanggapan SP2DK sebagaimana diatur dalam PMK 111/2025, Wajib Pajak dapat:
- Memastikan tanggapan diproses sesuai prosedur DJP
- Mengurangi risiko klarifikasi lanjutan atau pemeriksaan
- Menunjukkan iktikad baik dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
Format baku ini menjadi acuan penting bagi Wajib Pajak dalam menghadapi proses pengawasan kepatuhan pajak.
Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Tanggapan SP2DK hingga 7 Hari
FAQ Seputar Format Surat Tanggapan SP2DK
1. Apa itu surat tanggapan SP2DK?
Surat tanggapan SP2DK adalah surat resmi yang disampaikan wajib pajak sebagai respons atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak. Surat ini digunakan untuk memberikan penjelasan atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan PMK 111/2025.
2. Apakah format surat tanggapan SP2DK sudah ditentukan?
Ya. Format surat tanggapan SP2DK telah ditetapkan secara baku dalam Lampiran II PMK 111/2025 dan wajib digunakan oleh wajib pajak agar tanggapan dapat diproses dengan baik oleh DJP.
3. Apa saja jenis tanggapan yang dapat disampaikan dalam surat SP2DK?
Dalam surat tanggapan SP2DK, Wajib Pajak dapat memilih:
- Pemenuhan kewajiban perpajakan, atau
- Penyampaian penjelasan atas data dan/atau keterangan
sesuai kondisi dan hasil klarifikasi atas data yang diminta DJP.
4. Dokumen apa saja yang perlu dilampirkan dalam surat tanggapan SP2DK?
Wajib Pajak perlu melampirkan dokumen pendukung yang relevan, antara lain:
- Laporan keuangan
- Bukti transaksi
- Rekening koran
- Dokumen kontrak atau perjanjian
Daftar dokumen pendukung harus dicantumkan secara jelas dalam surat tanggapan.
5. Berapa batas waktu penyampaian surat tanggapan SP2DK?
Wajib Pajak diberikan waktu 14 hari sejak SP2DK diterbitkan, dikirim, atau diterima. Apabila belum dapat menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu sesuai ketentuan PMK 111/2025.







