Wajib Pajak Belum Punya NPWP Bisa Terima SP2DK, Harus Bagaimana?

Wajib Pajak yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap bisa menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 111 Tahun 2025 sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan wajib pajak belum terdaftar. 

SP2DK ini diterbitkan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban pajak, meskipun yang bersangkutan belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. 

Mengapa Wajib Pajak Belum Punya NPWP Bisa Menerima SP2DK? 

Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerima SP2DK dinilai telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. 

Pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar meliputi kewajiban: 

  • pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP; 
  • pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU; 
  • pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); 
  • pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 
  • pembayaran dan/atau penyetoran pajak; 
  • pemotongan dan/atau pemungutan pajak; serta 
  • pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). 

Batas Waktu Menanggapi SP2DK 

Wajib Pajak wajib menyampaikan tanggapan paling lama 14 hari sejak peristiwa yang terjadi lebih dahulu, yaitu: 

  • tanggal penerbitan SP2DK (jika akun Wajib Pajak sudah aktif); 
  • tanggal aktivasi akun Wajib Pajak (jika sebelumnya belum aktif); 
  • tanggal bukti pengiriman surat melalui pos/jasa kurir; atau 
  • tanggal penyampaian langsung SP2DK oleh DJP. 

Ketentuan ini penting karena penghitungan waktu berbeda dengan Wajib Pajak terdaftar dan bergantung pada status aktivasi akun Wajib Pajak. 

Cara Menanggapi SP2DK bagi WP Belum Terdaftar 

PMK 111/2025 memberikan beberapa opsi tanggapan, yaitu: 

  • memenuhi kewajiban perpajakan yang diminta DJP; dan/atau 
  • menyampaikan penjelasan tertulis atas data dan/atau keterangan dalam SP2DK. 

Penjelasan tersebut wajib disertai bukti atau dokumen pendukung apabila Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh data yang digunakan DJP. 

Saluran Penyampaian Tanggapan SP2DK yang Sah 

Tanggapan SP2DK dapat disampaikan melalui: 

  • Akun Wajib Pajak, setelah dilakukan aktivasi; 
  • email yang tercantum dalam SP2DK; 
  • pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP penerbit SP2DK; 
  • secara langsung saat kunjungan DJP; atau 
  • datang langsung ke KPP/KP2KP, termasuk melalui video conference

Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggapan tidak terbatas satu kanal saja dan memberi fleksibilitas bagi Wajib Pajak. 

Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Tanggapan SP2DK hingga 7 Hari

Bisa Menyampaikan Tanggapan Lebih dari Satu Kali 

Salah satu poin penting dalam PMK 111/2025 yang kerap terlewat adalah: 

  • Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali
  • selama masih dalam jangka waktu 14 hari atau masa perpanjangan. 

Selain itu, Wajib Pajak juga diperbolehkan: 

  • menyampaikan data atau keterangan tambahan di luar yang diminta dalam SP2DK; dan/atau 
  • langsung memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Perpanjangan Waktu Tanggapan SP2DK 

Jika Wajib Pajak belum bisa menanggapi dalam 14 hari, tersedia opsi perpanjangan waktu maksimal 7 hari. Namun, perpanjangan hanya berlaku jika: 

  • disampaikan secara tertulis; dan 
  • diterima KPP sebelum batas waktu 14 hari berakhir

Permohonan perpanjangan dapat disampaikan melalui akun Wajib Pajak, pos/jasa kurir, atau datang langsung ke KPP penerbit SP2DK. 

Apa yang Terjadi jika Wajib Pajak Tidak Menanggapi SP2DK? 

Jika Wajib Pajak: 

  • tidak menyampaikan tanggapan; atau 
  • tanggapan dinilai tidak sesuai, 

DJP dapat melakukan kunjungan (visit) ke alamat Wajib Pajak untuk melanjutkan proses pengawasan. Hasil dari penelitian, kunjungan, dan/atau tanggapan Wajib Pajak akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan

Jika Masih Ada Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi 

Berdasarkan surat hasil pengujian/pengawasan: 

  • jika tidak mencantumkan nilai pajak, DJP akan membuat Berita Acara Pelaksanaan P2DK
  • jika mencantumkan nilai pajak, DJP akan mengundang wajib pajak untuk pembahasan

Dalam pembahasan tersebut, Wajib Pajak berhak: 

  • memberikan tanggapan atas penghitungan pajak; dan 
  • menyampaikan bukti dan dokumen pendukung. 

Akhir Proses SP2DK untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar 

Rangkaian SP2DK dan P2DK dapat berakhir dengan: 

  • pemberian NPWP dan/atau NITKU secara jabatan; dan/atau 
  • usulan tindak lanjut, antara lain: 
    • P2DK tidak dilanjutkan (misalnya Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi syarat); 
    • pengukuhan PKP secara jabatan; 
    • pendaftaran objek PBB secara jabatan; 
    • pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu; 
    • pemeriksaan pajak; atau 
    • pengembangan analisis data jika terdapat indikasi tindak pidana pajak. 

Baca Juga: Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

FAQ Seputar SP2DK untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar 

1. Apakah wajib pajak yang belum punya NPWP bisa menerima SP2DK? 

Ya. Berdasarkan PMK 111/2025, Wajib Pajak yang belum terdaftar tetap dapat menerima SP2DK jika DJP menilai telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. 

2. Berapa batas waktu menanggapi SP2DK bagi wajib pajak belum terdaftar? 

Wajib Pajak wajib menyampaikan tanggapan paling lama 14 hari sejak tanggal tertentu, seperti penerbitan SP2DK, aktivasi akun wajib pajak, atau tanggal pengiriman surat. 

3. Bagaimana cara menanggapi SP2DK jika belum memiliki NPWP? 

Tanggapan dapat disampaikan dengan memenuhi kewajiban perpajakan atau memberikan penjelasan tertulis melalui akun Wajib Pajak, email, pos/jasa kurir, datang langsung ke KPP, atau melalui video conference. 

4. Apakah wajib pajak bisa meminta perpanjangan waktu tanggapan SP2DK? 

Bisa. PMK 111/2025 memberikan kesempatan perpanjangan waktu maksimal 7 hari, sepanjang permohonan disampaikan secara tertulis dan diterima KPP sebelum batas waktu 14 hari berakhir. 

5. Apa risiko jika SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak belum terdaftar? 

Jika tidak ditanggapi, DJP dapat melakukan kunjungan, menerbitkan surat hasil pengujian/pengawasan, hingga memberikan NPWP secara jabatan dan melakukan tindak lanjut lain sesuai ketentuan perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News