Fitur Unduh BPE SPT di Coretax Masih Tersedia, Begini Cara Aksesnya

Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan bahwa fitur untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan SPT di Coretax masih tersedia dan dapat diakses oleh Wajib Pajak.  

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pembaruan tampilan pada menu SPT. Pada tampilan lama, BPE dalam format PDF dapat diunduh langsung dari menu SPT. Namun, setelah pembaruan sistem, dokumen kini dikirim ke email Wajib Pajak yang terdaftar pada sistem. 

Jika dokumen tak kunjung masuk ke email, Kring Pajak menyarankan untuk: 

  • Buka kotak masuk email yang digunakan pada sistem DJP. 
  • Periksa semua folder, termasuk spam atau junk, untuk memastikan BPE tidak tersaring otomatis. 

Tidak sedikit Wajib Pajak yang mengeluhkan pembaruan ini karena merasa kesulitan menemukan opsi unduh BPE seperti sebelumnya. Kabar baiknya, dokumen tersebut masih bisa diunduh dalam bentuk PDF melalui dua alternatif berikut. 

Baca Juga: Tak Lagi Bisa Diunduh, File BPE Bakal Dikirim ke Email Terdaftar di Coretax

Cara Download BPE jika Tidak Ditemukan di Email 

Meski BPE kini dikirim otomatis melalui email, Wajib Pajak tetap memiliki alternatif untuk mengunduh dokumen tersebut langsung dari Coretax. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: 

1. Unduh via Portal Saya 

  • Masuk ke Coretax, pilih Portal Saya, lalu klik Dokumen Saya
  • Cari dokumen BPE dan pilih SPT yang sesuai. 
  • Jika belum muncul, tekan tombol Refresh secara berkala. 

2. Gunakan Menu Notifikasi 

  • Klik ikon Notifikasi (tanda lonceng) di bagian atas halaman utama Coretax untuk melihat dokumen yang baru masuk. 
  • Jika belum terlihat, Anda juga dapat menekan Refresh

Dengan beberapa opsi tersebut, Wajib Pajak tetap dapat memperoleh BPE meskipun terjadi perubahan tata letak pada menu SPT. 

Baca Juga: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Tidak Masuk Email? Ini Solusinya!

Pentingnya Memiliki Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) 

Sebagaimana diketahui, setiap Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT akan menerima BPE sebagai bukti sah bahwa laporan telah diterima DJP. Dokumen ini memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan maupun kebutuhan administratif lainnya, seperti: 

Bukti lapor resmi jika terjadi permasalahan di kemudian hari. 

  • Syarat pengajuan fasilitas perpajakan, termasuk pengukuhan PKP
  • Dokumen pendukung dalam proses perizinan daerah. 
  • Kebutuhan administrasi untuk layanan perbankan

Sesuai PER-14/PJ/2020, BPE memuat informasi penting seperti nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanggal, jam, serta nomor tanda terima elektronik yang tercantum pada hasil cetakan bukti penerimaan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News