Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Tidak Masuk Email? Ini Solusinya!

Coretax mengubah mekanisme penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah pelaporan SPT. Wajib Pajak tak bisa lagi mengunduh dokumennya secara langsung dari sistem, melainkan akan menerimanya lewat email. 

Namun, tak sedikit Wajib Pajak yang masih mengalami kendala. Seperti halnya yang dilaporkan seorang warganet di X, di mana ia tak kunjung menerima email berisikan file BPE meskipun status pengiriman pada sistem Coretax sudah tertulis sukses. 

Situasi ini tentu membingungkan, apalagi ketika dokumen tersebut dibutuhkan segera. Untuk membantu mengatasi kendala ini, berikut rangkuman solusi yang dianjurkan oleh Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP): 

Baca Juga: Tak Lagi Bisa Diunduh, File BPE Bakal Dikirim ke Email Terdaftar di Coretax

1. Pastikan Email yang Terdaftar Sudah Tepat 

Pastikan bahwa alamat surel yang digunakan benar-benar merupakan email kontak utama yang terdaftar pada profil akun Coretax. Jika pengiriman dilakukan ke email lain, file Bukti Penerimaan Elektronik otomatis tidak akan diterima. 

Jika BPE tidak masuk karena email lama sudah tidak aktif atau tidak lagi digunakan, Anda bisa memperbarui data kontak di Portal Pajak. Sebelum melakukan perubahan data kontak, pastikan:

  • Anda dapat login ke Portal Pajak Coretax DJP.
  • Nomor HP dan email baru aktif dan dapat diakses.
  • NPWP tidak dalam status non-aktif atau blokir.

Wajib Pajak bisa mengubah sendiri data email lewat Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Login ke Portal Pajak
  • Masuk ke Menu Profil
    • Pilih Portal SayaProfil Saya.
    • Klik Informasi UmumEdit.
  • Ubah Detail Kontak
    • Pada bagian Detail Kontak, klik Ubah.
    • Masukkan email dan/atau nomor HP baru.
    • Klik Verifikasi → sistem akan mengirim OTP.
  • Verifikasi OTP
    • Masukkan kode OTP yang dikirim ke email/HP baru.
    • Jika valid, data akan disimpan.
    • Klik Simpan untuk menyelesaikan proses.

Setelah data kontak diperbarui, BPE akan dikirimkan ke email baru tersebut.

2. Cek Seluruh Folder di Email 

Kring Pajak menyarankan agar Wajib Pajak mengecek semua folder email, mengingat sistem email kadang memindahkan pesan otomatis ke kategori tertentu. Pastikan Anda memeriksa: 

  • Inbox 
  • Spam 
  • Junk 
  • Promotions / Updates (khusus Gmail) 

Jangan lupa memastikan kapasitas email masih cukup untuk menerima pesan baru. 

Baca Juga: Bukan Pemungut Bea Meterai tapi Dapat Surat Teguran, Apa yang Harus Dilakukan?

3. Bersihkan Cache dan Cookies 

Menurut panduan Kring Pajak, file Bukti Penerimaan Elektronik yang tidak terkirim juga dapat disebabkan oleh cache dan cookies yang menumpuk pada browser. Cobalah untuk clear cache dan cookies, lalu kirim ulang BPE dari sistem. 

4. Gunakan Fitur Kirim Ulang BPE 

Setelah cache dibersihkan, lakukan pengiriman ulang BPE dari menu yang tersedia pada sistem. Sering kali langkah sederhana ini sudah cukup untuk memunculkan file di email Anda. 

5. Hubungi Kring Pajak untuk Penanganan Lanjutan 

Jika semua langkah di atas telah dilakukan tetapi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tetap tidak masuk, Kring Pajak merekomendasikan untuk menghubungi layanan bantuan resmi. Anda dapat menghubungi: 

  • Helpdesk di KPP 
  • Kring Pajak di 1500200 
  • Live chat di situs pajak.go.id 

Petugas akan membantu membuatkan tiket Melati, yang akan diteruskan kepada bagian teknis untuk memastikan permasalahan Anda dapat diatasi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News