Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan dengan mengacu pada nisab zakat mal, yaitu batas minimum harta yang dikenakan zakat. Rekomendasi ini menjadi salah satu keputusan dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang berlangsung pada 20–23 November 2025.
MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak hanya layak dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial memadai. Karena itu, nisab zakat mal dinilai dapat menjadi acuan syariat yang relevan untuk menentukan batas kemampuan tersebut.
Nisab Zakat Mal sebagai Batas Kemampuan Finansial
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa nisab zakat mal, setara 85 gram emas, dapat digunakan sebagai referensi dalam menetapkan PTKP. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI No. 13 Tahun 2025, jumlah tersebut setara sekitar Rp 85,6 juta.
Menurut Niam, kemampuan membayar pajak selayaknya dilihat dari standar syariat tersebut.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelas Niam, dikutip Senin (24/11/2025).
Sebagai perbandingan, PTKP yang berlaku saat ini berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Baca Juga: Bayar Pajak dan Zakat, Apa Hubungannya?
Pajak Boleh Dipungut Negara, Asalkan…
Dalam fatwanya, MUI menyebutkan bahwa negara diperbolehkan memungut pajak jika kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan rakyat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pajak penghasilan hanya dikenakan pada warga negara yang memiliki kemampuan finansial minimal setara nisab zakat mal (sekitar Rp85,6 juta).
- Pemanfaatan pajak harus ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas, terutama kelompok yang membutuhkan.
- Penetapan pajak harus berdasarkan prinsip keadilan.
- Pengelolaan pajak wajib dilakukan secara amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.
Selain itu, pemungutan pajak tidak boleh membebani masyarakat yang masih berada di tingkat pemenuhan kebutuhan pokok. MUI berpendapat bahwa objek pajak mestinya hanya dikenakan pada harta atau pengeluaran yang bersifat produktif atau tergolong kebutuhan sekunder dan tersier.
Dengan demikian, MUI menilai bahwa pengenaan pajak pada kebutuhan dasar, seperti sembako, rumah tinggal, dan tanah tempat bermukim, tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
“Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok, seperti sembako, rumah, dan bumi yang kita huni, tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Niam.
Baca Juga: Zakat Bisa Mengurangi Pajak, Bagaimana Caranya?
Rekomendasi Evaluasi: PPh, PBB, hingga PKB
Selain menyampaikan pandangan tentang PTKP, MUI juga mengajukan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional. MUI meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi terhadap berbagai jenis pajak, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak waris
Menurut MUI, beberapa jenis pajak progresif selama ini dianggap terlalu membebani masyarakat dan perlu ditinjau ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan kemampuan wajib pajak.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk:
- Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya negara,
- Menindak mafia pajak, serta
- Mengkaji ulang peraturan perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan.
Di sisi lain, MUI juga menegaskan bahwa masyarakat tetap berkewajiban memenuhi pembayaran pajak selama pajak tersebut dikelola dengan amanah dan digunakan untuk kemaslahatan umum.









