Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang tidak hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan menyasar semua barang serta jasa yang sebelumnya dikenai tarif PPN sebesar 11%, dengan beberapa pengecualian penting untuk barang kebutuhan masyarakat. Pernyataan ini berdasarkan pada keterangan pers DJP, Minggu (22/12).
Penyesuaian Tarif untuk Barang dan Jasa
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Setelah kenaikan tahap pertama dari 10% menjadi 11% pada April 2022, tarif akan dinaikkan lagi menjadi 12% pada awal tahun depan. Meski demikian, sejumlah barang yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan atau insentif khusus.
Beberapa jenis barang yang dikecualikan dari kenaikan tarif ini antara lain minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri. Dwi menyebut bahwa tambahan tarif 1% untuk ketiga jenis barang tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan demikian, penyesuaian tarif PPN ini tidak akan memengaruhi harga barang-barang tersebut di pasaran.
Baca juga: Daftar Jenis Barang Bebas PPN Multi Tarif Tahun 2025
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Selain barang tertentu yang mendapat fasilitas DTP, pemerintah juga tetap memberikan pembebasan PPN untuk sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok. Barang-barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran masuk dalam kategori bebas PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Tidak hanya itu, berbagai jasa penting juga termasuk dalam daftar pembebasan PPN. Di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah sederhana. Barang lain seperti buku, kitab suci, vaksin polio, listrik, air minum, serta rumah sederhana dan rumah susun milik negara (rusunami) juga mendapatkan fasilitas tarif PPN 0%.
Insentif Pajak yang Disiapkan Pemerintah
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang komprehensif, pemerintah akan mengalokasikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025. Anggaran ini mencakup berbagai bentuk dukungan, termasuk fasilitas pembebasan PPN dan Pajak Ditanggung Pemerintah untuk barang-barang tertentu. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong daya beli masyarakat, meskipun tarif PPN mengalami kenaikan.
Dwi menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap harga barang dan jasa secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh penerapan kebijakan yang bertahap serta keberadaan insentif dan pengecualian untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Tata Cara Pengurangan PPN dan Pajak Barang Mewah Berdasarkan PMK 81/2024
Dasar Hukum dan Tahapan Penerapan
Kebijakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari UU HPP, yang dirancang untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Sejak diberlakukan pada 2022, penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak terhadap perekonomian. Pada tahap pertama, tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11%. Kenaikan berikutnya menjadi 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini selaras dengan prinsip keadilan sosial. Barang dan jasa yang memiliki kontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat luas tetap diberikan fasilitas khusus agar tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok yang rentan secara ekonomi.
Implikasi Kebijakan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
Bagi masyarakat umum, dampak kebijakan ini diperkirakan tidak terlalu terasa, mengingat sebagian besar kebutuhan pokok tetap bebas PPN. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kenaikan tarif secara bertahap. Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku guna mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
Sebagai penutup, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat basis perpajakan negara sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui penerapan yang bertahap dan pemberian insentif khusus, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan secara efektif tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.









