Email Lawan Transaksi Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apakah Tetap Sah?

Dalam penerbitan faktur pajak, sering kali Wajib Pajak mendapati bahwa alamat email lawan transaksi tidak muncul pada dokumen yang telah diterbitkan. Kondisi ini kerap menimbulkan kekhawatiran terkait keabsahan faktur pajak yang sudah dibuat. 

Salah satunya datang dari seorang warganet di X yang mengajukan pertanyaan kepada Kring Pajak berbunyi, Apabila email lawan transaksi tidak muncul dalam Faktur Pajak yang telah diterbitkan, apakah Faktur Pajak yang telah terbit tersebut dianggap valid?” 

Menanggapi pertanyaan tersebut, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menegaskan bahwa faktur pajak yang tidak memuat email lawan transaksi tetap sah dan valid selama memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 33 PER-11/PJ/2025

Baca Juga: Pihak yang Terlibat Transaksi Tak Bisa Tolak Penunjukan sebagai Pemungut Pajak

Email Bukan Komponen Wajib dalam Faktur Pajak 

Beleid tersebut menegaskan bahwa email tidak termasuk informasi wajib yang harus dicantumkan dalam faktur pajak. Artinya, meski kolom email tidak terisi, faktur pajak tetap dianggap sah sepanjang memuat elemen yang diwajibkan. 

Beberapa komponen yang harus tercantum dalam faktur pajak, antara lain: 

  • Nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). 
  • Identitas pembeli atau penerima jasa, meliputi: 
    • Nama, alamat, dan NPWP bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; 
    • Nama, alamat, dan NPWP atau NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi; 
    • Nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; 
    • Nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau pihak yang bukan subjek pajak PPh. 
  • Jenis barang atau jasa, beserta jumlah, harga jual atau penggantian, dan potongan harga. 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut. 
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. 
  • Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. 

Baca Juga: PKP Tak Bisa Buat Faktur Pajak karena Dinonaktifkan, Akankah Kena Sanksi?

Pastikan Faktur Pajak Lengkap dengan Pajakku 

Untuk membantu perusahaan memastikan setiap faktur pajak dikelola secara lengkap, cepat, dan aman, gunakan Tarra e-Faktur dari Pajakku, solusi digital terpadu untuk pengelolaan ekosistem PPN.

Melalui Tarra, Anda dapat:

  • Mengelola Faktur Pajak dan SPT PPN secara terintegrasi dan efisien.
  • Memantau aktivitas perpajakan secara real-time, kapan saja dan di mana saja.
  • Mengatur akses pengguna perusahaan dengan sistem manajemen yang kolaboratif dan fleksibel, menjaga kerahasiaan data di setiap level.
  • Menjamin keamanan data dan perlindungan privasi dengan standar tinggi.
  • Mendukung digitalisasi dokumen dan integrasi lintas kanal (Omni-channel).
  • Mengoptimalkan efisiensi dengan fitur e-Meterai dan rekonsiliasi data otomatis.
  • Menyesuaikan template cetakan dan fitur kustomisasi sesuai kebutuhan spesifik perusahaan.

Dengan Tarra, pengelolaan perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sekaligus memastikan setiap faktur pajak perusahaan Anda lengkap dan sah.

Punya pertanyaan lebih lanjut mengenai produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui nomor 0811-1911-9393, telepon 0804 1501 501 atau email marketing@pajakku.com.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News