Ekspatriat Kerja di Indonesia, Apakah Keluarganya Perlu Buat NIP?

Jumlah tenaga kerja asing (TKA) atau ekspatriat di Indonesia semakin meningkat. Hal ini tercermin dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat bahwa hingga akhir 2024, sebanyak 183.964 ekspatriat bekerja di Indonesia.  

Dengan rata-rata penghasilan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per bulan, sebagian besar dari mereka telah memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri dan wajib melaporkan SPT Tahunan. Namun, di tengah kewajiban tersebut, muncul pertanyaan yang kerap terlewat.  

Apakah keluarga ekspatriat juga perlu memiliki Nomor Identitas Perpajakan (NIP)? Jawabannya, ya, dalam kondisi tertentu, terutama sejak sistem administrasi pajak beralih ke Coretax mulai tahun pajak 2025. 

Kapan Ekspatriat Wajib Pajak di Indonesia? 

Seorang ekspatriat akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi salah satu dari ketentuan berikut: 

  • Bertempat tinggal di Indonesia 
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan 
  • Berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan memiliki niat untuk menetap 

Jika salah satu syarat tersebut terpenuhi, maka ekspatriat wajib: 

  • Memiliki NPWP 
  • Melaporkan SPT Tahunan 
  • Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan 

Mulai 2025, Pelaporan SPT Beralih ke Coretax 

Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan melalui sistem baru bernama Coretax

Dalam Coretax, mekanisme pengisian SPT mengalami perubahan, antara lain: 

  • Wajib Pajak akan menjawab pertanyaan konfirmasi di halaman induk 
  • Jawaban tersebut menentukan lampiran yang harus diisi 
  • Data akan lebih banyak terisi otomatis (prepopulasi) 

Sebelum menyusun SPT, Wajib Pajak disarankan untuk melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu pada menu Profil Saya, khususnya pada bagian Data Unit Keluarga (DUK)

Apa Itu Data Unit Keluarga (DUK)? 

Data Unit Keluarga (DUK) adalah kumpulan data yang memuat informasi anggota keluarga Wajib Pajak, baik yang menjadi tanggungan maupun anggota keluarga lainnya. 

DUK berfungsi sebagai dasar prepopulasi SPT Tahunan. Artinya: 

  • Data bukti potong PPh dapat muncul otomatis 
  • Status tanggungan akan terbaca sistem 
  • Perhitungan PTKP menjadi lebih akurat 
  • Konsistensi data antar lampiran terjaga 

Baca Juga: WNA Jadi Signer SPT Tahunan di Coretax, Haruskah Daftar NPWP?

Apakah Keluarga Ekspatriat Wajib Memiliki NIP? 

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, Nomor Identitas Perpajakan (NIP) digunakan sebagai identitas untuk administrasi perpajakan tertentu, termasuk pemutakhiran DUK di Coretax. 

NIP diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan yang: 

  • Bukan subjek pajak di Indonesia 
  • Tidak memiliki NPWP 
  • Tidak memiliki NIK 
  • Namun tetap perlu tercatat dalam sistem administrasi pajak 

Dalam konteks ekspatriat, NIP wajib dimiliki oleh: 

  • Anggota keluarga WNA 
  • Tidak memiliki NIK Indonesia 
  • Tidak memiliki NPWP 
  • Bukan subjek pajak 
  • Tetapi perlu dicantumkan dalam DUK 

Dengan kata lain, anggota keluarga ekspatriat perlu membuat NIP agar dapat dimasukkan ke dalam DUK. 

Mengapa NIP Anggota Keluarga Itu Penting? 

Tanpa NIP, data anggota keluarga WNA tidak bisa dimasukkan ke dalam DUK. Hal ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administratif, seperti: 

  • Status tanggungan tidak tercatat 
  • PTKP tidak sesuai kondisi sebenarnya 
  • Data SPT tidak konsisten 
  • Potensi koreksi dari DJP 

Padahal, status keluarga sangat berpengaruh terhadap besarnya PTKP yang digunakan dalam perhitungan pajak. 

Pengaruh DUK terhadap PTKP 

Besaran PTKP yang berlaku saat ini adalah: 

  • Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi 
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin 
  • Tambahan Rp4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 orang) 
  • Tambahan Rp54.000.000 jika penghasilan istri digabung 

Status PTKP ini ditentukan berdasarkan kondisi Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Jika data keluarga tidak tercatat dengan benar di DUK, maka pengakuan PTKP dalam SPT bisa menjadi tidak sesuai. 

Contoh Kasus 

Wajib Pajak A adalah seorang ekspatriat yang berstatus subjek pajak dalam negeri. Pada awal tahun, ia berstatus kawin dan memiliki satu anak. 

Dalam perhitungan PPh Pasal 21: 

  • Pemberi kerja menggunakan PTKP K/1 
  • Perhitungan dituangkan dalam Bukti Potong Formulir BPA1 
  • Jika diterbitkan melalui Coretax, data akan otomatis muncul di SPT 

Agar data tersebut konsisten, maka: 

  • Pasangan dan anak harus tercatat dalam DUK 
  • Jika mereka WNA dan tidak memiliki NIK/NPWP, maka wajib memiliki NIP 
  • Status tanggungan di SPT harus sesuai dengan DUK 

Cara Daftar NIP untuk Anggota Keluarga 

Pendaftaran NIP dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax dengan langkah berikut: 

  • Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id 
  • Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak 
  • Lengkapi data sesuai identitas 
  • Permohonan akan diproses oleh KPP Badan dan Orang Asing 

Baca Juga: Cara Menggabungkan NPWP Istri WNA dengan Suami di Coretax

FAQ Seputar NIP bagi Keluarga Ekspatriat 

1. Apakah semua anggota keluarga ekspatriat wajib memiliki NIP? 

Tidak semua. NIP hanya wajib bagi anggota keluarga WNA yang tidak memiliki NIK dan NPWP, tetapi datanya perlu dicantumkan dalam Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax. 

2. Apa beda NIP dan NPWP? 

NPWP diberikan kepada subjek pajak yang memiliki kewajiban perpajakan. Sementara itu, NIP digunakan sebagai identitas administrasi pajak bagi pihak yang bukan subjek pajak, termasuk anggota keluarga WNA. 

3. Apakah anak ekspatriat juga perlu dibuatkan NIP? 

Ya, jika anak tersebut WNA, tidak memiliki NIK atau NPWP, dan perlu dimasukkan sebagai tanggungan dalam DUK, maka harus didaftarkan NIP. 

4. Apa dampaknya jika keluarga ekspatriat tidak didaftarkan NIP? 

Data keluarga tidak dapat dimasukkan ke DUK, sehingga status tanggungan tidak tercatat, PTKP bisa tidak sesuai, dan berpotensi menimbulkan masalah saat pelaporan SPT. 

5. Di mana pendaftaran NIP dapat dilakukan? 

Pendaftaran NIP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax di laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News