Sosialisasi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam melakukan suatu hal. Sama halnya dengan sosialisasi perpajakan dilakukan untuk memberikan wawasan dan pembinaan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena tidak semua wajib pajak paham akan hal itu, tidak semua wajib pajak menerima edukasi tentang perpajakan.
Sosialisasi ini dilakukan tidak hanya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak namun diharapkan nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara hingga dapat mencapai target yang diinginkan. Sosialisasi perpajakan dapat dilakukan melalui berbagai cara salah satunya melalui tayangan maupun berbagai jenis iklan yang diputar pada TV Nasional, namun masihkah efektif? Mari kita bahas!
Sosialisasi Melalui TV Masih Efektif?
Seperti yang kita ketahui pada zaman ini kita hidup di era serba digital, saat ini masyarakat lebih sering menghabiskan waktunya dengan bermain telepon cerdas (smartphone), termasuk dalam menonton lebih senang melihat di Youtube atau pun media sosial lainnya daripada TV. Dari segala kalangan, baik usia tua maupun muda sudah sangat akrab dengan media sosial, kita menjadikan media sosial sebagai sarana untuk berinteraksi dan berbagi informasi.
Tak dapat disangkal bahwa aktivitas sehari-hari sebagian besar orang Indonesia saat ini memang tidak bisa dipisahkan dari media sosial, disadari atau tidak media sosial telah menjadi bagian yang selalu terlibat di dalamnya. Dalam penyebaran informasi, media sosial sangat berperan bagi masyarakat. Sejak awal, media sosial diperuntukkan bagi para penggunanya sebagai wadah untuk berpartisipasi, berbagi, dan bertukar informasi di komunitas dan jejaring virtual dengan mudah. Pada saat ini, siapa pun dapat menjadi pembuat berita yang dapat memberikan dampak pada orang banyak.
Baca juga Omnibus Law (Mungkin) akan Melepas Blokir Netflix
Dengan banyaknya jumlah pengguna media sosial di Indonesia tentu saja menciptakan kesempatan untuk mengoptimalkan kehadiran media sosial sebagai media komunikasi. Sadar akan hal tersebut, telah banyak instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang juga aktif terjun ke media sosial supaya dapat menjangkau masyarakat lebih luas dalam menyebarkan atau melakukan sosialisasi mengenai informasi seputar perpajakan. Dengan adanya media sosial, pemerintah sangat merasa terbantu dalam memberikan sosialisasi dan membagikan informasi kepada wajib pajak begitu sebaliknya bagi wajib pajak media sosial memudahkan untuk mencari dan mendapatkan informasi tentang perpajakan.
Media sosial dianggap mampu menjadi sarana sosialisasi yang murah dan efektif dibandingkan melalui TV untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perpajakan. Pesan yang disampaikan melalui media sosial cenderung cepat menyebar serta mudah diakses kapan saja dan dimana saja dibandingkan dengan media lain seperti televisi. Melalui isi konten yang menarik secara visual dinilai lebih dapat menarik perhatian masyarakat atau publik terkait sosialisasi yang disampaikan.
Selain itu, minim pengeluaran (lowcost) apabila sosialisasi melalui media sosial sehingga lebih efisien. Pada dasarnya manusia adalah makhluk visual, otak manusia lebih cepat 60% menangkap informasi berupa visual dibandingkan dengan teks. Berdasarkan penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa sosialisasi melalui TV Nasional pada era ini dianggap kurang efektif karena adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan zaman menyebabkan media sosial lebih digandrungi oleh masyarakat.
Baca juga Omnibus Law akan Menyentuh Sektor Usaha Digital
Sosialisasi Perpajakan Idealnya Seperti Apa?
Hendaknya nanti sosialisasi yang diberikan dapat mengandung pesan yang simple, sehingga mudah dipahami, diingat dan juga bisa menampilkan ilustrasi kehidupan sehari-hari di masyarakat. Lalu, bahasa yang digunakan hendaknya menggunakan bahasa yang ringan atau mudah, tidak menggunakan bahasa yang kasar, provokatif, pornografi dan/atau SARA.
Tidak menyampaikan informasi yang palsu atau hoax. Selain itu, untuk durasi yang ditayangkan hendaknya jangan terlalu pendek namun jika bentuknya bersambung atau cerita hendaknya juga jangan terlalu panjang tapi dibuat alur ceritanya yang dapat membuat masyarakat penasaran akan kelanjutan cerita tersebut.
Apabila dalam melakukan sosialisasi tersebut menggunakan endorser atau ambassador sebaiknya kredibilitas seseorang tersebut sangat diperhatikan dan diusahakan mampu memiliki keahlian atau pengetahuan yang cukup mengenai perpajakan sehingga dapat membuat masyarakat atau publik mempercayai pesan yang disampaikan oleh endorser atau ambassador tersebut.







