Omnibus Law (Mungkin) akan Melepas Blokir Netflix

Netflix adalah salah satu platform penyedia film/tv series yang paling gencar untuk berusaha mengambil hati masyarakat Indonesia hari ini. Namun, sayang, hambatan mereka dalam berkembang adalah hubungan Netflix dengan pemerintah sendiri. Karena, sampai hari ini, Netflix belum dibebaskan dari blokir yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan banyak hal. Lalu, apa sebenarnya penyebab pemblokiran ini?

Dari berbagai analisa dan hipotesa terkait penyebabnya, ada dua alasan besar yang bisa kita sarikan, persoalan pajak dan pornografi. Baiknya, kita fokuskan sedikit perhatian ke persoalan pajak karena rancangan undang-undang yang baru, RUU Omnibus Law, akan menjembatani prahara tersebut.

Netflix, sebagai sebuah perusahaan over the top, sampai sekarang belum diatur persoalan perpajakannya. Jadi, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Netflix masih bisa menikmati kue ekonomi Indonesia hari ini tanpa dikenakan pajak. Sebab, peraturan pajak Indonesia sampai hari ini hanya bisa dikenakan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki fisik di Indonesia, yang mana tidak dipunyai oleh Netflix.

RUU Omnibus Law lahir, salah satu alasannya, untuk menjawab isu ini. Jika berhasil menjadi undang-undang yang sah, regulasi perpajakan akan diperlebar, tidak hanya kebereadaan fisiknya, tetapi juga keberadaan/signifikansinya dalam perekonomian Indonesia. Dengan begitu, tidak hanya Netflix, namun seluruh perusahaan over the top yang berusaha di Indonesia sudah akan diregulasi keberadaanya.

Tentu, ini adalah kabar baik bagi seluruh pesaing Netflix di Indonesia, terutama usaha-usaha hasil karya anak bangsa. Selama ini, banyak pihak penyedia streaming film/tv series dalam negeri yang merasa tidak adil secara ekonomi. Dengan konten yang lebih sedikit, bersesuaian dengan umurnya yang masih muda, berbagai penyedia media streaming dalam negeri tentu sangat berharap tidak ditambah beban finansialnya lewat berbedanya hambatan mereka dari segi perpajakan terhadap Netflix.

Lagi, tidak hanya persoalan menciptakan peraturan yang berkeadilan bagi pesaing Netflix asli tanah air, peraturan ini juga penting untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, bagi Kemenkeu, Netflix telah mengambil sebagian dari “kue ekonomi” masyarakat Indonesia dan tidak seharusnya ia tidak memberikan sumbangsih terhadap majunya industri/infrastruktur/fasilitas-fasilitas yang ada di Indonesia. Dengan cita-cita memastikan adanya peraturan yang bisa “memaksakan” sumbangsih Netflix pada Indonesia, RUU Omnibus Law diharapkan bisa memberikan wajah dari keadilan dalam konteks ini.

Netflix sendiri sudah berkomentar terkait munculnya wacana-wacana yang menyangkut mereka dengan persoalan perpajakan Indonesia. Mereka tidak ada masalah dengan wacana tersebut dan mendukung skema yang direncanakan pemerintah untuk mengenakan perusahaan mereka terhadap pajak. Bahkan, sempat terjadi diksusi antara pihak Netflix dan pihak Kominfo. Pihak Netflix berbagi soal pengalaman-pengalaman mereka terkait peraturan-peraturan perpajakan untuk perusahaan over the top terutama di Asia Tenggara.

Dalam diksusi yang sama, pihak Netflix juga memberikan paparan-paparan terkait alasan belum dibukanya head center di Indonesia. Menurut mereka, mereka memang punya pertimbangan yang sangat banyak ketika ingin membuka suatu kantor besar di suatu negara, jadi tidak membangun kantor di Indonesia bukanlah suatu hal khusus pada khusus Indonesia juga. Dalam segi performa mereka di pasar, mereka tetap optimis dan merasa yakin bahwa Indonesia adalah potensi besar dan sangat krusial bagi mereka.

Untuk kita sendiri, sebagai konsumen dan penikmsti konten Netflix, namun juga WP dan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari dikenakannya pajak terhadap Netflix, kita tidak dapat berbuat banyak pastinya. Kita hanya bisa berharap bahwa persoalannini cepet terselesaikam agar kita bisa segera menonton Netflix dan yakin bahwa bukan hanya legal, tapi perusahaan yang sedang kita nikmati jasa pelayanannya dalam memberikan hiburan juga punya peran besar dalam pembangunan bangsa kita.