Salah satu syarat yang harus dilakukan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 adalah membubuhkan e-meterai pada dokumen yang diunggahnya.
Akan tetapi, sejumlah pelamar rekrutmen PPPK 2022 mengeluhkan e-meterai yang mengalami gangguan atau error. Adapun keluhan yang banyak dialami adalah kuota e-meterai yang hilang serta pembubuhan gagal. Sejumlah keluhan ini disampaikan warganet di media sosial TikTok dan Twitter.
Seperti diketahui, salah satu cara membubuhkan e-meterai adalah menggunakan layanan e-meterai dari Perum Peruri di e-meterai.co.id. Lantas, bagaimana tanggapan Peruri dan BKN terkait permasalahan ini? Berikut ini penjelasannya.
Penjelasan Peruri dan BKN
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi memberikan tanggapan terkait permasalahan e-meterai tersebut. Pihaknya menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pengguna yang mengalami gangguan mengenai layanan e-meterai tersebut.
Pihaknya mengatakan bahwa saat ini sistem mengalami konsentrasi traffic yang masif dalam waktu bersamaan, sehingga menyebabkan sistem mengalami perlambatan dan ketidakstabilan untuk proses pembubuhan pada kanal on-cloud retail. Sedangkan, untuk kanal yang lain masih berjalan normal dan dapat melayani proses pembubuhan maupun penambahan kuota.
Adi Sunardi menyampaikan, saat ini Peruri sedang melakukan upaya perbaikan melalui optimasi sistem dan peningkatan kapasitas. Untuk menanggapi keluhan dan permintaan bantuan dari para pengguna, Peruri juga tengah dalam proses penambahan jumlah seat petugas customer care, mengaktifkan posko krisis, serta menyiapkan kanal khusus untuk group pelanggan retail tertentu.
Sementara bagi para pengguna yang mengalami kegagalan proses yang menyebabkan kehilangan kuota, Peruri juga sedang menyiapkan mekanisme pengembalian kuota ke akun user bersangkutan.
Adi mengatakan bahwa pihaknya sangat menyadari pentingnya sistem untuk segera beroperasi dengan normal. Pihaknya akan melakukan upaya terbaik bagi para pengguna agar bisa segera terlayani.
Di samping itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama membenarkan bahwa adanya masalah pada pembubuhan e-meterai Peruri. Dia menyarankan agar para pengguna menghubungi Help Desk Peruri untuk diberikan solusi. Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan, saat ini pihak BKN masih berkoordinasi dengan pihak Peruri terkait permasalahan tersebut.
Baca juga Mekanisme Pendaftaran PPPK 2022 Diungkap, Penggunaan e-Meterai Jadi Kewajiban CASN
Cara Mengembalikan Kuota e-Meterai yang Gagal Unggah
Sementara itu, akun Direktorat Jenderal Pajak melalui @DitjenPajakRI memberikan utas terkait cara mengembalikan kuota e-meterai yang gagal unggah. Berikut caranya:
- Keluar dari portal e-meterai dengan melakukan logout. Kemudian, silakan login kembali
- Setelah login, cek dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
- Apabila status pembubuhan berhasil maka meterai berhasil dibubuhkan. Namun, apabila status “refund” maka bisa dilaporkan
- Dalam hal status “refund”, lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk mendokong laporan pengembalian kuota e-meterai
- Selanjutnya, pada halaman portal e-meterai akan tertera nomor WhatsApp dan layanan telepon yang bisa pengguna hubungi
- Petugas helpdesk akan mengarahkan pengguna untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund
- Setelah seluruh data diisi, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang nantinya akan diteruskan ke tim terkait
- Kemudian, petugas helpdesk akan menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota yang hilang akibat gagal unggah saat pembubuhan
- Pengguna atau pelamar bisa melakukan pengecekan kuota e-meterai dengan login terlebih dahulu.
Dalam mengatasi kegagalan pembubuhan tersebut, Peruri menyediakan layanan helpdesk untuk menanggapi permasalahan pengguna, Anda dapat menghubunginya melalui Email contact@peruri.co.id, nomor telepon 021-7395000, atau hotline produk digital 1500159.
Baca juga SSCASN Sudah Dibuka, Permudah Kelengkapan Data Anda Dengan e-Meterai!
Cara Membeli e-Meterai
Sebagai informasi tambahan, berikut ini cara untuk membeli e-meterai melalui laman e-meterai.co.id:
- Silakan buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu ‘BELI E-METERAI’
- Lalu, daftar dengan klik “Daftar di sini”
- Silakan pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan menggunakan KTP
- Selanjutnya, isi data dan unggah dokumen. Pastikan data terisi dengan benar
- Lalu, masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, pengguna bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Cara Pembubuhan e-Meterai
Berikut ini cara pembubuhan e-meterai:
- Silakan buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu ‘BELI E-METERAI’, lalu pilih login
- Setelah login akan muncul dua pilihan menu, yakni Pembelian dan Pembubuhan
- Silakan pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli e-meterai)
- Masukkan detail informasi yang meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF dan posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik “Bubuhkan Meterai”, lalu “Yes”
- Setelah itu, masukkan PIN yang telah didaftarkan maka proses pembubuhan selesai
- Terakhir, pengguna dapat mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.









