Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menggelar sosialisasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2022 pada Kamis, 27 Oktober 2022. Dalam sosialisasi tersebut, terdapat poin-poin penting yang menjadi pokok pembahasan dalam rangka pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2022 yang diselenggarakan melalui Zoom Video Conference dan disiarkan langsung lewat kanal youtube resmi Kementerian PANRB.
Sosialisasi kebijakan seleksi PPPK 2022 diikuti oleh seluruh intansi pusat hingga instansi daerah yang membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Kegiatan sosialisasi tersebut dipandu oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Pada kesempatan tersebut Kementerian PANRB dan juga BKN menyampaikan seluruh rangkaian, regulasi, hingga jadwal resmi mengenai pendaftaran PPPK 2022. Dalam hal ini, regulasi tersebut telah tertuang dalam Kepmen PANRB No 968/2022 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Kepmen PANRB No 970/2022 mengenai Syarat wajib tambahan dan sertifikat sebagai penambahan nilai bagi PPPK Tenaga Teknis.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni sebagai narasumber dalam menyampaikan kebijakan mengenai perdaftaran PPPK. Dalam kesempatannya, beliau membahas mengenai kebijakan pengadaan PPPK hingga transformasi seperti apa yang akan diterapkan pada perekrutan PPPK tahun ini. Pembahasan yang sampaikan mengacu pada penyederhanaan birokrasi untuk merubah pola kerja ASN hingga saat ini.
Alex Denni menyampaikan perekrutan PPPK pada tahun ini lebih berfokus pada guru dan tenaga Kesehatan. Adapun mekanisme dalam perekrutan PPPK pada tahun ini, yang mana seleksi antara pelamar baru dengan guru honorer (termasuk thk II) yang berpengalaman memiliki perbedaan mekanisme pendaftarannya. Berikut pemaparannya:
-
Mekanisme Baru Rekrutmen PPK Guru
-
- Pengusulan formasi oleh pemda berdasarkan data rekomendasi kemendikbudristek
- Penetapan kebutuhan/ formasi oleh kemenPANRB
- Proses seleksi prioritas peserta yang lulus NAB tahun 2021
- seleksi peserta dengan metode observasi dan background check.
-
Mekanisme Seleksi Prioritas Guru Menjadi PPPK
Guru honorer akan diseleksi dengan verifikasi yaitu, kualifikasi, kinerja, kompetensi, dan background check. Setelah itu, akuntabilitas data akan diperiksa oleh Pemerintah Daerah dan akan diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga SSCASN Sudah Dibuka, Permudah Kelengkapan Data Anda Dengan e-Meterai!
-
Mekanisme Pelamar Baru (umum)
Pelamar baru (jabatan guru) akan diseleksi dengan 2 jenis mekanisme, dimana mekanisme tersebut berdasarkan PPG (Program Profesi Guru) dan Tes undangan CAT-UNBK
Selanjutnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen sebagai narasumber dari persiapan seleksi kompetensi PPPK Tahun 2022. Dalam kesempatannya beliau memaparkan mengenai Alokasi formasi CASN untuk tahun ini ialah terbagi atas:
- 56 Instansi Pusat yaitu 94.057 formasi PPPK pusat
- 480 Instansi Daerah yaitu 319.618 PPPK guru, 91.591 PPPK tenaga Kesehatan, dan 27.626 PPPK tenaga teknis.
Dalam hal ini terdapat tahapan pengadaan PPPK Tahun 2022 yang dimulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
Adapun, informasi penting lainnya yang perlu diketahui ialah implementasia penggunaan e-Meterai (meterai elektronik) dalam pendaftaran CASN. Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 mengenai penggunaan meterai pada dokumen seleksi calon aparatur sipil negara dimana dalam surat edaran berisi:
- Meterai yang digunakan masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya
- Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang. Sebagai contoh, meterai berupa hasil unduhan atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Dalam hal ini, pihak BKN menegaskan untuk para calon peserta CASN untuk mengikuti seluruh regulasi yang ada, termasuk penggunaan e-Meterai. Pada proses pendaftaran, SSCASN telah bekerjasama dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterai.
Baca juga Lamar CPNS Pakai e-Meterai? Ini Dia Solusinya
Regulasi mengenai penggunaan e-Meterai ini tentunya bertujuan untuk memudahkan para calon ASN. Untuk itu BKN secara resmi bekerja sama dengan beberapa provider atau mitra resmi PERURI, salah satunya ialah PT. Mitra Pajakku yang turut berpartisipasi sebagai penyedia meterai dalam kegiatan penerimaan ASN baru Tahun 2022 bersama dengan BKN yang akan dimulai pada tanggal 31 Oktober 2022 mendatang.
Berkenaan dengan hal tersebut, CASN dapat menggunakan e-Meterai Pajakku yang telah bekerja sama dengan Peruri dan menjadi Distributor Resmi Meterai Elektronik Indonesia. Dengan e-Meterai Pajakku, dokumen bermeterai dalam pendaftaran CASN Anda dapat dibubuhkan dengan mudah dan terjamin originalitasnya.
e-Meterai Pajakku dapat melakukan stamping instan pada semua jenis dokumen, menjamin keamanan data pengguna, dan paperless. Untuk melakukan pembubuhan, Anda dapat mengunjungi pajakku.e-meterai.co.id









