E Materai (e-Meterai): Pengertian, Cara Cek Keaslian, dan Aturan Penggunaannya

e-Meterai, atau yang kerap disebut e materai secara umum, kini menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan yang setiap hari memproses berbagai dokumen digital, mulai dari kontrak kerja, perjanjian bisnis, hingga pelaporan perpajakan. 

Untuk memenuhi kebutuhan ini, pemerintah bersama Peruri menghadirkan meterai elektronik untuk mempermudah proses administrasi sekaligus memastikan dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sah. 

Sebagai meterai resmi yang kini banyak digunakan masyarakat dan perusahaan, e-Meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai tempel, tetapi dengan keamanan yang lebih modern dan proses yang sepenuhnya digital. 

Artikel ini membahas secara lengkap mulai dari pengertian e Materai, cara membeli, cara validasi, hingga panduan penandatanganan dokumen yang benar sesuai aturan hukum. 

Apa Itu e-Meterai atau e Materai? 

e-Meterai, sering juga disebut e materai, adalah meterai resmi berbentuk elektronik yang dibubuhkan pada dokumen digital. Penggunaan e-Meterai sudah diatur dalam: 

E-Meterai berfungsi sebagai bukti pengenaan bea meterai pada dokumen elektronik, serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen bermeterai fisik. Dasar legalitasnya juga diperkuat melalui UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Karena sifatnya digital, e-meterai sekaligus mendukung transformasi paperless dan mempercepat proses pengesahan dokumen secara lebih efisien. 

Baca Juga: Penting untuk Dokumen Perpajakan, DJP Imbau Waspadai Meterai Palsu

Fitur Keamanan e Materai (e-Meterai) 

Untuk memastikan e-Meterai aman dan tidak dapat dipalsukan, Peruri melengkapi meterai elektronik dengan tiga lapisan fitur: 

1. Fitur Overt (dapat dilihat langsung) 

  • Lambang Garuda 
  • Tulisan “METERAI ELEKTRONIK” 
  • Angka 10000 
  • Tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” 
  • QR code unik 

2. Fitur Covert (hanya terbaca dengan alat khusus) 

  • Peruri Seal 
  • Terdeteksi melalui Peruri Scanner 
  • Dapat dilihat lewat Signature Panel di PDF Reader 

3. Fitur Forensic yang hanya dapat diidentifikasi menggunakan teknologi khusus di Peruri. 

Cara Verifikasi e Materai (e-Meterai) 

Validasi wajib dilakukan untuk memastikan e-Meterai asli dan sah. Ada tiga cara untuk mengeceknya: 

1. Validasi melalui PDF Reader 

Melalui fitur Signature Panel, Anda dapat melihat: 

  • Status “Signed by Meterai Elektronik” 
  • Kode unik e-Meterai 
  • Alasan penempelan 
  • Lokasi penempelan 
  • Riwayat pengeditan dokumen 

2. Validasi menggunakan aplikasi Peruri Scanner 

Langkah-langkahnya: 

  • Unduh Peruri Code Scanner di Play Store atau App Store 
  • Buka aplikasi 
  • Arahkan ke QR code e Materai 
  • Tekan “Scan” 

Jika valid, akan muncul: 

  • Logo Peruri 
  • Nomor unik 
  • Tanggal dan waktu pembelian 

3. Validasi dengan upload PDF di website resmi Peruri 

  • Kunjungi verification.peruri.co.id 
  • Unggah file PDF yang memiliki e Materai 
  • Selesaikan captcha 
  • Tunggu proses verifikasi 

Cara Menandatangani Dokumen dengan e Materai yang Benar 

Untuk memastikan dokumen elektronik tetap sah, cara penandatanganan harus sesuai ketentuan berikut. 

1. Tanda tangan dilakukan sebelum e-Meterai dibubuhkan. Dokumen harus final sebelum e-Meterai ditempel. Jika tanda tangan ditambahkan setelahnya, ukuran dokumen bisa berubah dan QR code sulit terbaca. 

2. Tanda tangan tidak boleh menutupi e-Meterai. Berbeda dari meterai tempel, tanda tangan elektronik tidak boleh mengenai area e-Meterai. Biasanya, tanda tangan digital ditempatkan di sebelah kanan e-Meterai

3. Boleh menggunakan tanda tangan basah. Penggunaan tanda tangan basah tetap diperbolehkan dengan metode berikut: 

  • Tanda tangani dokumen di atas kertas 
  • Scan dokumen 
  • Bubuhkan e-Meterai secara digital setelah proses scan 

4. Perhatikan batas ukuran dan perubahan dokumen. Ukuran maksimal dokumen ialah 900 KB. Setelah e-Meterai dibubuhkan, dokumen pun tidak boleh diubah lagi.

Baca Juga: e-Met: Registrasi Akun di POS e-Meterai Pajakku

Solusi e Materai dan Tanda Tangan Digital dari Pajakku 

Pajakku menyediakan layanan e-Meterai lengkap yang aman, resmi, dan mudah digunakan. Anda dapat langsung membeli e Materai resmi di aplikasi smartphone bit.ly/SobatMeteraiapp (mudah digunakan untuk perorangan), website https://pajakku.e-meterai.co.id/ (mudah digunakan untuk UMKM dan bisnis menengan), atau menggunakan Aplikasi e-Met Pajakku dengan keunggulan: 

  • Penempelan e Materai massal 
  • Proses otomatis dan terkontrol 
  • Akses multi-user 
  • Integrasi API/SFTP dengan berbagai sistem perusahaan 
  • Keaslian dan validitas terjamin karena Pajakku adalah distributor resmi Peruri 
  • Dilengkapi tanda tangan digital tersertifikasi dari PSrE Indonesia 

Melalui layanan Pajakku, perusahaan dapat mengelola dokumen digital secara lebih efisien dengan legalitas terjamin. Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi nomor Whatsapp 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com dan nikmati kemudahan membubuhkan meterai sekaligus menandatangani dokumen digital! 

FAQ Seputar e Materai (e-Meterai) 

1. Apa itu e materai atau e-Meterai? 

E Materai adalah meterai elektronik yang dibubuhkan pada dokumen digital. Fungsinya sama seperti meterai tempel, yaitu sebagai bukti pengenaan bea meterai agar dokumen memiliki kekuatan hukum.  

2. Apakah e Materai sah secara hukum? 

Ya. E Materai diatur dalam UU Bea Meterai dan PMK 78/2024. Dokumen elektronik dengan e Materai memiliki kekuatan hukum yang sama seperti dokumen fisik dengan meterai tempel. 

3. Apakah e Materai bisa digunakan lebih dari sekali? 

Tidak. Sama seperti materai tempel, e Materai hanya dapat digunakan sekali dan akan terikat pada satu dokumen elektronik. 

4. Apakah tanda tangan harus mengenai e Materai? 

Tidak. Berbeda dari meterai tempel yang perlu ditandatangani sebagian, tanda tangan pada dokumen elektronik tidak boleh menutupi e Materai, terutama karena QR code harus tetap terbaca untuk proses validasi. 

5. Apakah perusahaan bisa menempelkan e Materai secara massal? 

Bisa. Pajakku menyediakan fitur penempelan e Materai massal yang otomatis, terkontrol, dan dapat diakses oleh banyak user sekaligus. Cocok untuk perusahaan dengan kebutuhan dokumen tinggi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News