Aplikasi e-Faktur Desktop sudah tidak lagi digunakan untuk pembuatan faktur pajak pengganti maupun pembatalan faktur pajak. Saat ini, seluruh proses tersebut wajib dilakukan melalui Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa e-Faktur Desktop telah ditutup dan tidak lagi beroperasi. Selain itu, DJP juga tidak lagi melakukan migrasi data dari e-Faktur Desktop ke sistem Coretax.
Kenapa e-Faktur Tidak Lagi Berlaku?
Seiring penerapan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan PKP:
- Sejak 8 November 2025, faktur pajak yang diganti atau dibatalkan melalui e-Faktur Desktop tidak lagi tersinkronisasi otomatis ke Coretax
- DJP tidak memigrasikan data dari e-Faktur Desktop ke Coretax
- Status faktur pajak di e-Faktur Desktop dapat berbeda dengan status di Coretax
Kondisi ini membuat PKP perlu segera beralih sepenuhnya ke Coretax agar data faktur pajak tetap sesuai.
Cara Terbaru Membuat Faktur Pajak Pengganti via Coretax
PKP yang ingin melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak kini wajib mengikuti mekanisme di Coretax. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax
- Akses menu e-Faktur > submenu Pajak Keluaran
- Cari faktur pajak yang ingin diganti dari daftar yang tersedia
- Klik tombol Edit (ikon pensil) pada faktur yang dipilih
Setelah itu, formulir faktur pajak yang akan diganti akan muncul.
Tahapan Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak
Dalam formulir faktur pajak, PKP dapat melakukan pembetulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Gulir ke bawah formulir, lalu klik tombol Amend (Ganti)
- Pembetulan hanya dapat dilakukan pada detail transaksi
- Untuk menambah transaksi, pilih Add Transaction (Tambah Transaksi)
- Untuk menghapus transaksi, pilih Delete Transaction (Hapus Transaksi)
- Untuk mengubah transaksi yang sudah ada, gunakan ikon Edit (pensil)
- Setelah seluruh pembetulan selesai, klik Save Amend (Simpan Perubahan)
Perlu diperhatikan, identitas pembeli tidak dapat diubah. Jika terdapat kesalahan identitas, faktur pajak tidak dapat diperbaiki melalui mekanisme faktur pajak pengganti.
Baca Juga: Lawan Transaksi Sudah Buat Faktur Pajak Pengganti tapi Statusnya Belum Berubah, Apa Solusinya?
Status Faktur Pajak setelah Diganti
Setelah PKP menyimpan perubahan:
- Status faktur pajak akan berubah menjadi Waiting for Amendment
- Faktur pajak pengganti memerlukan persetujuan dari pihak pembeli
- PKP wajib melakukan tanda tangan elektronik (e-signature) dengan memasukkan kode otorisasi DJP dan password penandatangan
Jika proses berhasil, status faktur pajak akan berubah menjadi Amended.
Tata Cara Persetujuan Faktur Pajak oleh Pembeli
Perubahan faktur pajak yang diajukan penjual harus mendapat persetujuan pembeli. Berikut tahapan yang perlu dilakukan pembeli:
- Pembeli menerima notifikasi permintaan persetujuan faktur pajak pengganti melalui ikon lonceng
- Pilih View untuk melihat detail perubahan, termasuk nomor faktur, identitas penjual, dan tanggal faktur
- Akses menu e-Faktur > submenu Pajak Masukan
- Pilih faktur pajak dengan status WAITING_FOR_AMENDMENT
- Klik tombol Edit (ikon pensil) pada faktur yang dipilih
Pada bagian bawah formulir faktur pajak pengganti, pembeli akan menemukan dua opsi:
- Approve Amendment untuk menyetujui perubahan
- Opsi penolakan apabila pembeli tidak menyetujui perubahan
Setelah disetujui, status faktur pajak akan berubah dari “WAITING_FOR_AMENDMENT” menjadi “AMENDED”.
Dasar Aturan Faktur Pajak Pengganti
Ketentuan faktur pajak pengganti sendiri diatur dalam Pasal 48 PER-11/PJ/2025, yang menyebutkan bahwa PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak apabila terjadi kesalahan pengisian atau penulisan sehingga faktur tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.
Namun, berdasarkan Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025, kesalahan identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) tidak termasuk kesalahan yang dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti.
Baca Juga: Masih Bingung Tentukan Tanggal Faktur Pajak Pengganti? Begini Ketentuannya
FAQ Seputar Pembuatan Faktur Pajak Pengganti lewat Coretax
1. Apakah e-Faktur Desktop masih bisa digunakan untuk membuat faktur pajak pengganti?
Tidak. e-Faktur Desktop sudah tidak berlaku. Pembuatan faktur pajak pengganti maupun pembatalan kini wajib dilakukan melalui Coretax.
2. Sejak kapan faktur pajak dari e-Faktur tidak lagi tersinkronisasi ke Coretax?
Sejak 8 November 2025, faktur pajak yang diganti atau dibatalkan melalui e-Faktur Desktop tidak lagi tersinkronisasi otomatis ke Coretax.
3. Apakah identitas pembeli bisa diubah dalam faktur pajak pengganti?
Tidak. Identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP tidak dapat diubah melalui faktur pajak pengganti. Kesalahan identitas tidak termasuk pembetulan yang diperbolehkan.
4. Mengapa faktur pajak berstatus “Waiting for Amendment”?
Status tersebut menunjukkan bahwa faktur pajak pengganti masih menunggu persetujuan dari pembeli sebelum dapat disahkan sepenuhnya.
5. Kapan status faktur pajak berubah menjadi “Amended”?
Status faktur pajak akan berubah menjadi “Amended” setelah pembeli memberikan persetujuan atas perubahan faktur pajak pengganti di Coretax.









