Dukung Akuntan! Coretax Hadirkan Menu General Ledger

Pada Januari tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan aplikasi Coretax secara penuh, dengan meluncurkan salah satu fitur utama yang diperkenalkan didalamnya yaitu My General Ledger. Fitur ini dirancang untuk dapat mencatat seluruh transaksi wajib pajak secara terperinci, mempermudah pelaporan, dan meningkatkan akuntabilitas perpajakan. Penyuluh pajak melalui KPP Pratama Tanjung Pandan, Bobby Kurniawan, menyatakan bahwa fitur ini akan dapat memperlihatkan semua informasi saldo debit dan kredit terkait kewajiban wajib pajak, yang mencakup pajak terutang dan pembayaran.

 

Baca juga: Mengenal 12 Bagian Main Form atau Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP

 

 

Menurut Bobby, fitur ini membawa keunggulan transparansi yang lebih baik dibandingkan dengan sistem yang ada, seperti di DJP Online yang tidak menampilkan informasi pembayaran dan jumlah pajak terutang secara jelas. Dengan My General Ledger, wajib pajak dapat melihat rincian aktivitas perpajakan mereka secara menyeluruh. Contohnya, ketika terdapat SPT kurang bayar, jumlah kurang bayar akan muncul di sisi debit. Setelah wajib pajak melakukan pembayaran, jumlah tersebut akan dicatat di sisi kredit.

 

Selain itu, fitur ini juga menunjukkan hak-hak wajib pajak. Misalnya, jika wajib pajak mengajukan SPT lebih bayar dan disetujui, jumlah tersebut akan muncul di sisi kredit. Dengan begitu, fitur ini memberikan gambaran lengkap mengenai status perpajakan wajib pajak, mulai dari kewajiban pembayaran hingga hak pengembalian pajak.

 

Tak hanya itu, My General Ledger juga akan mencatat aktivitas yang dilakukan oleh petugas pajak. Sebagai contoh, jika seorang account representative menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), jumlah pajak terutang akan langsung tercatat di sisi debit dari general ledger tersebut.

 

Baca juga: DJP Sediakan Layanan Konsultasi Pajak Interaktif di Coretax?

 

 

Fitur ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memantau kewajiban perpajakan mereka dan hak-hak yang dimiliki, sekaligus memperkuat transparansi antara wajib pajak dan otoritas perpajakan. Keberadaan informasi yang lebih terperinci ini diharapkan mampu mendorong wajib pajak untuk lebih memahami kewajiban mereka dan mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.

 

Dengan My General Ledger, wajib pajak tidak hanya akan melihat semua transaksi dan saldo mereka, tetapi juga aktivitas petugas pajak yang berkaitan dengan akun mereka. Inovasi ini diharapkan dapat mendukung akuntabilitas serta memberikan solusi praktis dalam pengelolaan pajak secara lebih transparan dan efisien, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

 

Implementasi My General Ledger, diharapkan tercipta transparansi yang lebih tinggi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Wajib pajak akan memiliki kendali yang lebih baik atas informasi perpajakan mereka, yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pajak. Inovasi ini memberikan solusi praktis untuk mengelola pajak dengan lebih efisien dan efektif. Keamanan data juga menjadi fokus, memastikan seluruh informasi wajib pajak terlindungi dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News