Pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini membuat berbagai pihak menyampaikan pendapatnya akan hal ini. Salah satunya adalah Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono kebijakan ini merupakan hal yang positif. Igun menambahkan, pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan THR dari perusahaan aplikasi masing-masing. Pemberian THR ini menurutnya dapat dilakukan dengan berbagai skema. Akan tetapi, pihaknya menyarankan THR ini diberikan dalam bentuk uang tunai.
Salah satu skema usulan untuk pemberian THR ini adalah melalui dompet digital yang tela masing-masing dimiliki oleh pengemudi ojol. Untuk kriteria pengemudi dan besaran tunjangan yang diberikan, menurut Igun dapat diberikan berdasarkan durasi atau lama bekerja seorang pengemudi di perusahaan aplikasi tersebut.
Selain itu, parameter lain yang dapat diimplementasi dalam pemberian THR untuk pengemudi ojol adalah tingkat keaktifan atau kedisiplinan pengemudi selama menjadi mitra di perusahaan. Dengan hal ini diyakini dapat menjadi pemicu bagi para pengemudi untuk lebih rajin dalam menjalankan pekerjaannya.
Baca juga: THR PNS 2024 Dibayar Penuh, Cek Detail Komponennya di Sini!
Skema lain yang diusulkan Igun adalah pemberian THR dalam bentuk insentif. Insentif atau bonus yang diberikan kepada pengemudi ojol dapat didasarkan pada bonus uang saat pengemudi mencapai target poin tertentu. Igun mengusulkan adanya peningkatan presentase bagi pengemudi yang mencari order saat libur hari raya dan cuti bersama Lebaran.
Senada dengan Igun, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyambut baik kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemberian THR ke pengemudi ojol. Lily juga sangat mengapresiasi apabila kebijakan tersebut juga diterapkan kepada kurir logistik/paket. Lily menegaskan pembayaran THR bagi mitra pengemudi baik ojol dan logistik harus dibayarkan penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Di sisi lain, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengatakan pihaknya akan menyediakan insentif khusus menyambut Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada mitra pengemudi di hari pertama dan kedua Lebaran. Selain insentif tersebut, Grab Indonesia juga berencana memberikan berbagai program bantuan untuk mitra pengemudi untuk kebutuhan sehari-hari seperti diskon penggantian oli, servis kendaraan, bahan bakar, makanan, dan kesehatan.
Baca juga: Rencana Pemprov DKI Jakarta Kenakan Pajak Ojol
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pengemudi ojek online dan logistik termasuk dalam kategori pekerja dengan waktu tertentu (PKWT) meskipun hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi hanya sebagai mitra. Degan dasar tersebut, Indah mengatakan pengemudi ojek online wajib mendapatkan THR Lebaran 2024.
Indah menambahkan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan direksi dan manajemen perusahaan ojek online dan logisti untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Jika berkaca pada tahun lalu, pengemudi ojek online, taksi online hingga kurir logistik tidak mendapatkan THR Lebaran karena hanya berstatus mitra perusahaan aplikasi. Untuk tahun ini, Kemnaker melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir logistik.







