DPR Resmi Sahkan RUU APBN 2024 Menjadi UU

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU APBN tahun anggaran 2024. Tercatat sebanyak 318 anggota DPR hadir dalam rapat yang dipimpin oleh ketua DPR, Puan Maharani.

Rapat paripurna DPR ke-6 masa persidangan I  tahun siding 2023-2024 yang digelar di Gedung Nusantara Kompleks DPR/MPR itu juga turut dihadiri jajaran wakil ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus.

Selain dari pihak DPR, rapat paripurna tersebut juga ikut dihadiri dan disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya. Sebelum pengesahan berlangsung, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah terlebih dauhulu membacakan kesimpulan pandangan mini fraksi yang sudah disepakati pada pembahasan tingkat I pada selasa lalu. Ucapan terima kasih juga disampaikan Said Abdullah kepada pihak pemerintah atas berjalannya pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2024 selama ini.

Ada delapan fraksi yang menyetujui laporan dari Badan Anggaran DPR RI menjadi Undang Undang, antara lain PDIP, Golkar, Nasdem, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, dan PPP. Tercatat hanya fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.

Dengan disahkannya RUU ini, maka DPR dan pemerintah telah sepakat atas APBN 2024 yang menyatakan defisit ditetapkan sebesar Rp522,8 triliun atau sekitar 2,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun, belanja negara Rp3.325,11 triliun dan untuk pembiayaan sebesar Rp522,8 triliun.

Baca juga: Mengenal APBN dan APBD

Untuk pendapatan negara, jumlah Rp2.802,3 terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp.2.309,8 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp492 triliun dan penerimaan hibah Rp430 miliar. Penerimaan perpajakan juga terbagi menajdi 2 komponen yaitu penerimaan pajak sebesar Rp1,988,8 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp320,9 triliun.

Selanjutnya, untuk belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp1.090,8 triliun dan belanja non Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp.1.376,7 triliun. Belanja non Kementerian/Lembaga ini digunakan untuk pembayaran pensiun yang terdapat kenaikan sebesar 12% untuk menyamakan perubahan biaya hidup selama 3 tahun terkahir serta pemberian subsidi dan kompensasi yang diseuaikan dengan perubahan asumsi harga BBM. Sementara itu, untuk nilai transfer ke daerah (TKD) dianggarkan sebesar Rp857,6 triliun.

Adapun, asumsi dasar ekonomi makro tahun 2024 yang disepakati dalam UU APBN tahun depan antara lain:

  1. Laju pertumuhan ekonomi sebesar 5,2%
  2. Laju inflasi sebesar 2,8%
  3. Nilai tukar rupiah sebesar Rp15.000 per dolar AS
  4. Tingkat suku bunga SBN selama 10 tahun sebesar 6,7%
  5. Harga minyak mentah US$82 per barel
  6. Lifting minyak sebesar 635.000 barel per hari
  7. Lifting gas bumi sebesar 1.033.000 barel setara minyak per hari.

Baca juga: Pemerintah Catat APBN Kuartal I/2023 Alami Surplus

Sementara itu, indikator sasaran pembangunan yang diajukan dalam RAPBN 2024 telah disepakati sebagai berikut:

  1. Tingkat kemiskinan sebesar 6,5%-7,5%
  2. Tingkat kemiskinan ekstrim sebesar 0%-1%
  3. Tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,0%-5,7%
  4. Rasio gini sebesar 0,374-0,377
  5. Indeks Pembangunan Manusia sebesar 73,99-74,02
  6. Nilai tukar nelayan sebesar 107-110
  7. Nilai tukar petani sebesar 105-108.