Mengenal APBN dan APBD

Dalam penyelenggaraan negara, tentunya dibutuhkan dana yang cukup besar. Terkait dengan dana dalam rangka penyelenggaraan negara di Indonesia telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara. Pengelolaan dana atau uang negara ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

APBN dan APBD merupakan dua hal yang berbeda satu sama lain, meskipun sama-sama untuk mendanai penyelenggaraan kegiatan dalam sebuah negara. Secara garis besar, fungsi dari APBN adalah untuk mengatur pendapatan serta pengeluaran negara, sedangkan APBD memiliki fungsi dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran untuk daerah. Agar dapat lebih mengenal lebih jauh terkait APBN dan APBD, simak penjelasan berikut ini! 

 

Pengertian APBN  

Definisi terkait Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesungguhnya telah dijelaskan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu dalam Pasal 1 ayat (7), APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia dalam satu tahun anggaran, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

Pada masa Orde Baru, periode APBN yang berlaku yaitu mulai dari 1 April hingga 31 Maret pada tahun berikutnya. Namun, periode APBN yang berlaku saat ini yaitu dimulai dari 1 April hingga 31 Desember untuk satu tahun anggaran sesuai dengan Pasal 4 UU No. 17 Tahun 2003.  

Dalam Pasal 11 ayat (2) UU ini menyebutkan bahwa APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan juga pembiayaan. APBN ini di dalamnya dibahas terkait dengan pendapatan negara dan hibah, belanja negara, surplus atau defisit anggaran, keseimbangan primer, dan pembiayaan. 

APBN merupakan rencana pengeluaran serta penerimaan negara tahun mendatang yang dikaitkan dengan rencana serta proyek jangka panjang. APBN juga telah diamanatkan dalam UUD 1945, yaitu dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 

Sebelum menjadi APBN, pemerintah mulanya melakukan perencanaan terkait pengeluaran dan penerimaan uang negara yang disebut dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN tersebut kemudian akan diajukan kepada DPR untuk dibahas.  

 

Pengertian APBD 

Berdasarkan pada Permendagri No. 21 Tahun 2011, APBD memiliki definisi yaitu rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan telah disetujui oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan juga ditetapkan dengan peraturan daerah.  

Jika cakupan APBN lebih luas yaitu negara, maka cakupan dari APBD ruang lingkupnya lebih spesifik, yaitu daerah. Struktur dari APBD ini yaitu terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD mengandung seluruh penerimaan yang menjadi hak dan juga seluruh pengeluaran yang menjadi kewajiban suatu daerah. APBD merupakan sebuah instrumen yang digunakan dalam meningkatkan pelayanan umum dan juga kesejahteraan masyarakat di daerah. 

Baca juga Apa Itu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

 

Tujuan APBN 

Tujuan dari APBN yaitu digunakan sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran atau pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat mencapai peningkatan produksi dan peningkatan kesempatan kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Selain itu, tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai panduan belanja dan pendapatan, untuk dapat melaksanakan berbagai macam kegiatan terkait penyelenggaraan negara. Dengan disusunnya APBN, pemerintah dapat lebih transparan terkait apa saja yang menjadi pendapatan serta pengeluaran sebuah negara dalam satu tahun anggaran.

Maka dari itu, seluruh penerimaan yang merupakan hak negara dan juga pengeluaran yang menjadi kewajiban sebuah negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan ke dalam APBN, sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat mengetahui apakah anggaran mengalami surplus atau defisit.

Kemudian, jika Surplus, maka dapat digunakan untuk membiayai belanja negara pada tahun fiskal berikutnya. Hal ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memenuhi kepentingan masyarakat dan negara. 

 

Tujuan APBD 

Tujuan APBD secara garis besar hampir serupa dengan APBN. APBD memiliki tujuan sebagai pedoman dalam mengatur pendapatan dan juga pengeluaran dalam pelaksanaan kegiatan daerah. Dengan disusunnya APBD, diharapkan dapat mencapai peningkatan produksi, kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di daerah. 

 

Sumber Penerimaan APBN  

Sumber penerimaan APBN yaitu berasal dari penerimaan dalam negeri dan juga hibah. Untuk penerimaan dalam negeri ini terbagi menjadi penerimaan dari pajak dan juga penerimaan bukan pajak. 

 

Sumber Penerimaan APBD 

APBD ini meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja, serta pembiayaan yang merupakan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan termasuk juga pendapatan lain-lain yang sah. 

Baca juga Apa Itu PPN Impor Produk Digital?

Fungsi APBN 

APBN merupakan sebuah instrumen untuk mengatur pengeluaran serta pendapatan negara dalam rangka pembiayaan pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mampu mencapai stabilitas ekonomi, serta menentukan skala prioritas serta arah dari pembangunan negara secara umum. 

Dalam Pasal 3 ayat 4 UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa APBN mempunyai enam fungsi. Keenam fungsi tersebut di antaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Fungsi Otorisasi, yaitu anggaran negara menjadi sebuah dasar dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun
  2. Fungsi Perencanaan, yaitu anggaran negara menjadi sebuah pedoman untuk negara dalam melakukan perencanaan kegiatan untuk tahun anggaran bersangkutan. Jika suatu pembelanjaan telah direncanakan terlebih dahulu sebelumnya, maka negara dapat lebih mudah dalam menyusun rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut
  3. Fungsi Pengawasan, yaitu anggaran negara menjadi pedoman dalam melakukan penilaian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah apakah telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, akan lebih mudah bagi masyarakat dalam menilai kesesuaian tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu
  4. Fungsi Alokasi, yaitu anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran, mengurangi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian negara
  5. Fungsi Distribusi, yaitu sebuah anggaran negara wajib memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan
  6. Fungsi Stabilitas, yaitu anggaran negara menjadi sebuah alat dalam rangka memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu negara. 

 

Fungsi APBD 

Di antara APBD dengan APBN kurang lebih memiliki fungsi yang serupa. Namun, lebih spesifiknya lagi fungsi dari APBD ini telah diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006, yaitu: 

  1. Fungsi Otorisasi, yaitu anggaran daerah dijadikan sebagai sumber dalam menerapkan belanja serta pendapatan pada tahun yang bersangkutan
  2. Fungsi Perencanaan, yaitu anggaran daerah dijadikan sebagai sebuah pedoman dalam rangka mengelola serta merencanakan berbagai macam kegiatan daerah
  3. Fungsi Pengawasan, yaitu anggaran daerah dijadikan sebagai tolok ukur dalam menilai keberhasilan atau kegagalan sebuah pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatannya
  4. Fungsi Alokasi, yaitu anggaran daerah haruslah diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, dapat mengurangi angka pengangguran, mengurangi pemborosan penggunaan sumber daya, dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi perekonomian daerah
  5. Fungsi Distribusi, yaitu anggaran daerah wajib memprioritaskan pada rasa keadilan dan kepatuhan
  6. Fungsi Stabilitas, yaitu anggaran daerah dijadikan sebagai sebuah alat dalam rangka memelihara dan juga menjaga keseimbangan dasar perekonomian daerah. 

Meskipun secara praktik kerja fungsi APBN dan juga APBD berbeda, namun keduanya memiliki misi yang serupa yaitu sama-sama untuk mengatur pendapatan serta pengeluaran negara maupun daerah, dalam rangka untuk tujuan fiskal.