Guna memudahkan proses pelaporan SPT instansi, diperlukan persiapan dokumen pelaporan SPT tahunan instansi dengan baik.
Laporan pajak tahunan perusahaan memberikan bukti pajak penghasilan (Pajak Penghasilan) yang dikenakan atas laba usaha perusahaan. Dokumen ini harus dimasukkan dalam pengajuan SPT tahunan badan tersebut. SPT Tahunan Badan jatuh tempo paling lambat tanggal 30 April setiap tahun dan melaporkan tahun pajak sebelumnya.
Misalnya, jika Anda mengajukan SPT tahunan pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2022, tanggal pelaporan SPT Anda adalah 30 April 2023. Lantas, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Artikel ini akan menunjukkan dokumen yang perlu disiapkan untuk laporan SPT tahunan lembaga Anda.
Wajib Pajak Badan Wajib Melapor SPT Badan Online
Kewajiban pelaporan SPT Badan terkandung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-30/PJ/2017 mengenai Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010. Wajib Pajak badan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan setiap tahunnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. SPT Badan merupakan dokumen pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak badan untuk melaporkan kegiatan usahanya dan membayar pajak yang terutang.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan dalam Lapor SPT Badan?
SPT tahunan perusahaan relatif lebih kompleks daripada pajak pribadi. Jadi pastikan Anda memiliki semua yang dibutuhkan untuk memastikan proses pelaporan SPT berjalan lancar dengan perhitungan pajak yang benar. Pembuatan laporan SPT tahunan perusahaan ini dimulai dari persyaratan yang harus dipenuhi sampai dengan dokumentasi yang dilampirkan, sebagai berikut:
Persyaratan Umum Lapor SPT Badan
Berikut merupakan persyaratan umum yang perlu disiapkan untuk melapor SPT Badan online:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan
- Dokumen pendirian usaha
- Dokumen izin usaha
- SPT Masa
- Laporan keuangan sudah diaudit
- EFIN Badan
- Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771.
Apabila melaporkan SPT Badan secara online, Anda memerlukan nomor ID untuk melakukan transaksi online. Namanya EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
EFIN adalah nomor pengenal yang dikeluarkan oleh Departemen Umum Pajak untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan badan ini, karena Wajib Pajak adalah perusahaan dengan status pedagang, jenis identifikasi Wajib Pajak ini berbentuk EFIN Badan. Anda tidak perlu pergi ke KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN Anda. Anda dapat melakukannya secara online.
Selanjutnya, Anda harus melengkapi Formulir SPT Badan Tahunan 1771. Jenis formulir SPT Badan Tahunan 1771 ini ditujukan bagi perusahaan atau badan usaha antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditer Venture (CV)
- Usaha Dagang (UD)
- Organisasi
- Yayasan
- Perkumpulan.
Baca juga Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi
Lalu, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang tentunya dibutuhkan, sebagai berikut:
Rincian Dokumen yang Disiapkan
Berikut merupakan detail dokumen yang perlu disiapkan untuk melapor SPT Tahunan Badan sesuai aktivitas perpajakan serta statusnya:
- Arsip SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 (periode Januari sampai dengan Desember)
- Arsip Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember
- Arsip Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari sampai dengan Desember). Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan Pajak Penghasilan pasal 22 e untuk kegiatan usaha
- Arsip Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Januari sampai dengan Desember
- Arsip Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Januari sampai dengan Desember. Apabila Wajib Pajak menggunakan kewajiban sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang perlu disiapkan yakni Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari sampai dengan Desember
- Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa untuk periode Januari sampai dengan Desember
- SPT Masa PPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari sampai dengan Desember)
- Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi, Laporan Neraca), termasuk juga Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik
- Akta pendirian dan/atau akta perubahannya
- Lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain
- Penyamaan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha
- Penyamaan atas pembelian dan biaya usaha
- Penyamaan untuk komponen neraca
- Penyamaan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahunan Formulir 1771.
Berdasarkan seluruh dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan menjadi satu guna diisikan pada saat pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Dokumen Lainnya
Berikut ini merupakan dokumen yang perlu disiapkan, tetapi bersifat opsional atau disesuaikan dengan aktivitas perpajakannya:
- Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran
Dokumen penghitungan peredaran bruto serta pembayaran ini diperlukan khusus untuk Wajib Pajak (WP) Badan yang memakai perhitungan pajak badan sesuai dengan PP 23 Tahun 2018.
- Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri
Laporan perhitungan antara utang dan modal (DER/Debt to Equity) serta utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan utang.
- Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal
Ikhtisar dokumen induk serta dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF] dan local file/LF) ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa.
Baca juga Kenali Perbedaan Formulir PPh BPBS dan BPNR
- Laporan Penyampaian CbCR
Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang mengandung tentang pajak yang dibayar, alokasi penghasilan serta aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang dipaparkan dalam tabulasi khusus berdasarkan dengan standar internasional serta akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.
- Daftar Nominatif Biaya Entertainment ataupun sejenisnya
Dokumen berisi daftar nominatif biaya entertainment ini dibutuhkan hanya jika ada (Opsional).
- Daftar Nominatif Biaya Promosi
Daftar nominatif biaya promosi ini juga dibutuhkan untuk dilampirkan jika ada (opsional).
- Khusus Wajib Pajak Migas
Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan saat lapor SPT Badan tahunan pajak penghasilan khusus bagi Wajib Pajak migas.
- Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Diperlukan lampiran dokumen seperti Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan Pasal 26 (4) ; Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal; dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.
Berdasarkan seluruh dokumen di atas, maka disusun dalam sebuah Laporan Keuangan menjadi satu guna diisikan pada saat melakukan pengisian SPT.









