Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 114 Tahun 2025.
Namun, agar zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat diakui sebagai pengurang pajak, wajib pajak perlu memastikan bahwa dokumen pendukung yang diperlukan telah dipersiapkan dengan benar.
Berikut beberapa dokumen dan informasi yang perlu diperhatikan.
Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan
Dokumen utama yang perlu dipersiapkan adalah bukti pembayaran zakat yang sah. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi wajib pajak untuk mengeklaim pengurangan penghasilan bruto dalam SPT Tahunan.
Merujuk Pasal 18 ayat (1) PMK 114/2025, badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib membuat bukti penerimaan pembayaran. Bukti ini menjadi dokumen resmi yang menunjukkan bahwa zakat telah disalurkan melalui lembaga yang berwenang.
Tanpa bukti pembayaran yang sah, zakat atau sumbangan keagamaan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Informasi yang Wajib Ada dalam Bukti Pembayaran
Agar dianggap sah sebagai dokumen pendukung pengurangan pajak, bukti pembayaran zakat harus memuat sejumlah informasi penting. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 ayat (2) PMK 114/2025.
Informasi minimal yang harus tercantum meliputi:
- Nomor dan tanggal bukti pembayaran, berupa nomor unik dokumen dan tanggal transaksi pembayaran dilakukan;
- Identitas pembayar zakat atau sumbangan keagamaan, berupa nama lengkap serta NPWP atau NIK;
- Jumlah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan;
- Identitas penerima zakat atau sumbangan keagamaan, berupa nama dan NPWP badan atau lembaga penerima; serta
- Tanda tangan petugas atau validasi pembayaran dari badan atau lembaga penerima zakat.
Kelengkapan informasi ini penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut dapat diakui secara administratif dalam pelaporan pajak.
Baca Juga: Tak Semua Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Ini Contoh Kasusnya
Bukti Penyaluran melalui Lembaga Resmi
Selain bukti pembayaran, wajib pajak juga perlu memastikan bahwa zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki NPWP. Beberapa lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, antara lain:
- Badan Amil Zakat (BAZ);
- Lembaga Amil Zakat (LAZ); atau
- Lembaga keagamaan lain yang memiliki NPWP.
Daftar badan atau lembaga yang dapat menerima zakat dan diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dapat dilihat pada Lampiran PER-22/PJ/2025.
Dokumen yang Dilampirkan dalam SPT Tahunan
Saat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung pembayaran zakat.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Nilai zakat atau sumbangan keagamaan diisikan pada Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto;
- Wajib pajak memilih kode jenis pengurang yang sesuai, yaitu:
- Kode 501 untuk zakat;
- Kode 502 untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib;
- Salinan bukti pembayaran zakat diunggah sebagai dokumen tambahan pada induk SPT Bagian J.
Wajib pajak juga disarankan untuk menyimpan dokumen pembayaran yang sah sebagai arsip guna mengantisipasi kemungkinan pemeriksaan pajak.
Jika Zakat Dibayarkan melalui Pemotongan Gaji
Dalam beberapa kasus, zakat dibayarkan melalui pemotongan gaji oleh pemberi kerja. Jika demikian, bukti pembayarannya biasanya telah tercantum dalam Bukti Potong PPh Pasal 21.
Dokumen tersebut dapat ditemukan pada:
- Formulir BPA1; atau
- Formulir BPA2.
Dengan memastikan seluruh dokumen tersebut tersedia dan sesuai ketentuan, wajib pajak dapat memanfaatkan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak secara tepat.
Baca Juga: Zakat Bisa Kurangi Penghasilan Bruto Wajib Pajak Badan, Begini Ketentuannya
FAQ Seputar Zakat sebagai Pengurang Pajak
1. Apakah zakat bisa menjadi pengurang pajak?
Ya. Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 114/2025.
2. Apa syarat agar zakat bisa menjadi pengurang pajak?
Zakat dapat menjadi pengurang pajak apabila dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang memiliki NPWP, didukung bukti pembayaran yang sah, serta tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak saat pembayaran dilakukan.
3. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak?
Dokumen utama yang perlu disiapkan adalah bukti pembayaran zakat yang sah. Bukti tersebut harus memuat informasi seperti nomor dan tanggal pembayaran, identitas pembayar, jumlah zakat, identitas lembaga penerima, serta validasi atau tanda tangan petugas.
4. Di mana zakat dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Nilai zakat dilaporkan pada Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto dengan memilih kode 501 untuk zakat atau kode 502 untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
5. Apakah bukti pembayaran zakat perlu dilampirkan saat lapor SPT?
Ya. Salinan bukti pembayaran zakat perlu diunggah sebagai dokumen tambahan dalam SPT Tahunan. Wajib pajak juga disarankan untuk menyimpan dokumen tersebut sebagai arsip apabila diperlukan dalam pemeriksaan pajak.







